PEKALONGAN realitapublik.id — Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba sintetis di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan pada Kamis (16/7/2026) yang semula diprediksi berjalan normatif, mendadak berubah menjadi panggung pembongkaran skandal. Terdakwa berinisial M.A. secara mengejutkan bernyanyi di hadapan majelis hakim, mengungkap dugaan manipulasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan upaya suap puluhan juta rupiah demi meloloskan pelaku lain.
Di ruang sidang, M.A. membeberkan bahwa sejak awal penangkapan, ada dua orang yang diringkus dengan peran yang sama persis. Namun, begitu berkas perkara menggelinding ke pengadilan, “keajaiban” administratif terjadi: nama tersangka lain lenyap seketika dari BAP, menyisakan dirinya sebagai tumbal tunggal.
“Di sini sebelumnya ada dua terdakwa dengan peran yang sama. Namun terjadi perubahan BAP,” bongkar M.A. di hadapan majelis hakim yang tercengang.
Dugaan kongkalikong ini dikonfirmasi langsung oleh tim penasihat hukum terdakwa. Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa ada upaya sistematis untuk membungkam kliennya agar mau memikul seluruh kesalahan sendirian. Skenario “pasang badan” ini bahkan dihargai dengan nominal yang fantastis.
“Klien kami sempat ditawari uang sebesar Rp50 juta. Sangat terlihat ada upaya mengganjal untuk mengaburkan tanggung jawab hukum pihak lain,” tegas Bayu.
Rekan sejawatnya, Ahmad Yusuf, S.H., M.H., melangkah lebih jauh dengan menyenggol aktor intelektual di balik tawaran tersebut. Ia menyebut uang bungkam itu disodorkan oleh seseorang yang diduga kuat berinisial P.K.
Tak ingin kliennya menjadi korban tunggal dari dugaan permainan kotor oknum aparat atau pihak luar, tim hukum terdakwa langsung melayangkan tuntutan keras kepada majelis hakim. Mereka mendesak agar penyidik kepolisian yang memeriksa M.A. dihadirkan ke persidangan sebagai saksi verbalis (saksi penyidik).
“Kami memohon dengan sangat agar majelis hakim mendatangkan saksi verbalis pada sidang berikutnya. Kami ingin menguji, apakah betul proses perubahan BAP itu berjalan sesuai prosedur hukum, atau justru ada konspirasi di balik layar yang memecah kasus ini?” cecar Ahmad Yusuf gusar.
Hingga ketuk palu penutup sidang, majelis hakim belum memberikan keputusan final terkait kesaksian bombastis terdakwa maupun tuntutan kuasa hukumnya. Hakim memilih bermain aman dengan mencatat seluruh pengakuan krusial tersebut untuk didalami lebih lanjut.
Kasus ini dipastikan akan memanas pada persidangan pekan depan, saat tabir di balik hilangnya satu tersangka dan asal-usul uang Rp50 juta itu mulai dikuliti satu per satu. Publik kini menanti, apakah PN Pekalongan berani membongkar dugaan ‘permainan’ ini hingga ke akarnya, atau justru membiarkan hukum tumpul ke atas.
Penulis : Wildan Purna Irawan






