MENGUJI KEHADIRAN NEGARA, LSM PEJUANG 24 Desak Usut Tuntas Dugaan Adopsi Ilegal Bayi FZ di Pekalongan

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

KAJEN, realitapublik.id — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEJUANG 24 melayangkan kritik keras sekaligus pernyataan sikap tegas terkait karut-marut dugaan proses pengangkatan anak (adopsi) di Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan. Organisasi ini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk membongkar secara menyeluruh indikasi pelanggaran prosedur yang dinilai mencederai hak fundamental anak.

 

LSM PEJUANG 24 menyoroti secara tajam informasi mengenai pemisahan bayi dari ibu kandungnya, FZ, yang disinyalir terjadi dalam waktu kurang dari 24 jam pasca-persalinan. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya tergesa-gesa, tetapi juga berpotensi menabrak benteng regulasi yang berlaku di Indonesia.

 

Dalam pandangan hukum LSM PEJUANG 24, proses pengangkatan anak bukanlah transaksi sosial yang bisa dilakukan di bawah tangan. Negara telah memagari proses ini secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007.

Baca Juga :  Pria Lampung Utara Ditemukan Tewas, Polisi Temukan Jejak Cairan Diduga Racun Tanaman

 

“Setiap adopsi yang sah wajib melalui serangkaian prosedur yang rigid, mulai dari penelitian sosial, rekomendasi resmi Dinas Sosial, hingga adanya penetapan pengadilan. Mengabaikan instrumen ini adalah bentuk pengangkangan terhadap hukum,” tulis LSM PEJUANG 24 dalam pernyataan resminya.

 

Atas dasar fakta-fakta lapangan yang dihimpun, LSM PEJUANG 24 secara formal mendesak APH untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya praktik adopsi ilegal atau dugaan perdagangan anak berkedok pengangkatan anak, tindakan hukum tegas tanpa pandang bulu wajib ditegakkan.

 

LSM PEJUANG 24 juga meminta institusi negara tidak bersikap pasif atau sekadar menjadi penonton. Mereka menuntut tindakan konkret dari lini struktural terkait, seperti Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan, Kejaksaan Negeri, dan lembaga peradilan.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Sampaikan Duka atas Kecelakaan Kapal Laut di Perairan Sumenep, Pencarian Korban Hilang Terus Dilakukan

 

Instansi-instansi tersebut didorong untuk segera melakukan verifikasi faktual atas status hukum anak, melacak seluruh aktor yang terlibat, baik aktor intelektual maupun fasilitator administrasi serta menjamin hak-hak anak atas identitas sah berupa akta kelahiran dan pengasuhan yang legal. Keterbukaan informasi dari semua pihak, termasuk keluarga kandung dan pihak pengadopsi, dinilai mutlak diperlukan guna mengurai benang kusut ini.

 

Meskipun memberikan apresiasi atas langkah klarifikasi yang dilakukan oleh pihak Klinik Pratama Graha Medika, LSM PEJUANG 24 memberikan peringatan keras kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Pekalongan.

 

Fasilitas kesehatan diingatkan untuk tetap tegak lurus pada fungsi pelayanan medis profesional dan dilarang keras memfasilitasi, menjembatani, atau terlibat dalam proses penyerahan anak di luar mekanisme hukum yang sah. Hospitalitas medis tidak boleh menjadi celah bagi tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga :  Klarifikasi Kepala SMPN 11 Pekalongan: Insiden Antarsiswa Murni Perkelahian, Kini Berakhir Damai

 

LSM PEJUANG 24 menegaskan bahwa pernyataan sikap ini murni bergerak atas dasar kemanusiaan dan kepatuhan hukum, serta tidak memiliki keterkaitan dengan motif politik atau perkara hukum lain yang sedang berjalan di wilayah tersebut.

 

“Ini bukan sekadar mencari siapa yang bersalah atau siapa yang benar. Ini adalah ujian sejauh mana negara hadir untuk melindungi warganya yang paling rentan, yaitu anak-anak. Kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) adalah hukum tertinggi yang harus kita bela,” tegas perwakilan LSM PEJUANG 24.

 

Menutup rilis resminya, LSM PEJUANG 24 berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel demi menghadirkan keadilan yang sejati serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (*)

Penulis : Wildan Purna Irawan

Berita Terkait

Ribuan Jamaah Siap Padati Pasuruan Malam Ini, Lantunan Simtudduror Bergema Menjelang Detik-Detik Kelahiran Nabi Muhammad SAW
Presiden Prabowo Subianto Ambil 5 Langkah Taktis Tangani Karhutla di Kalimantan
Polres Lampung Utara Evakuasi Jenazah dan Olah TKP Penemuan Mayat di Sungkai Jaya
Pria Lampung Utara Ditemukan Tewas, Polisi Temukan Jejak Cairan Diduga Racun Tanaman
Dampingi Warga Terdampak Banjir Rob, Pejuang 24 Dorong Pemkab Pekalongan Prioritaskan Tiga Infrastruktur Utama
Kota Pasuruan Diserbu Ratusan Ribu Jamaah, Menjelang Puncak Haul Ke-45 KH. Abdul Hamid
Rupiah Menguat ke Rp17.748 per Dolar AS, Sinyal Positif Bagi Ekonomi Nasional
Klarifikasi Kepala SMPN 11 Pekalongan: Insiden Antarsiswa Murni Perkelahian, Kini Berakhir Damai
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:15 WIB

Ribuan Jamaah Siap Padati Pasuruan Malam Ini, Lantunan Simtudduror Bergema Menjelang Detik-Detik Kelahiran Nabi Muhammad SAW

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Presiden Prabowo Subianto Ambil 5 Langkah Taktis Tangani Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Polres Lampung Utara Evakuasi Jenazah dan Olah TKP Penemuan Mayat di Sungkai Jaya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Dampingi Warga Terdampak Banjir Rob, Pejuang 24 Dorong Pemkab Pekalongan Prioritaskan Tiga Infrastruktur Utama

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Kota Pasuruan Diserbu Ratusan Ribu Jamaah, Menjelang Puncak Haul Ke-45 KH. Abdul Hamid

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Rupiah Menguat ke Rp17.748 per Dolar AS, Sinyal Positif Bagi Ekonomi Nasional

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Klarifikasi Kepala SMPN 11 Pekalongan: Insiden Antarsiswa Murni Perkelahian, Kini Berakhir Damai

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan Fiktif Rp2,7 Miliar, Mantan Dirut Perumda Tirtayasa Pekalongan Dijebloskan ke Tahanan

Berita Terbaru