PEKALONGAN, realitapublik.id — Sebanyak 7.585 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Pekalongan atau sekitar 9,98 persen terindikasi terlibat transaksi judi online (judol). Angka tersebut diperoleh dari pemutakhiran data DTSEN terhadap total 75.996 penerima bansos di wilayah Kota Santri tersebut.
Hingga kini, tercatat sebanyak 157 penerima manfaat telah mengajukan klarifikasi atau sanggahan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pekalongan.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Pekalongan, Morreta Vitria Loreent, S.H., M.H. Ia menjelaskan bahwa dari total 75.996 penerima bansos, terdiri dari 25.737 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 50.259 penerima bantuan sembako terdapat indikasi ketidaktepatan sasaran akibat transaksi judol serta perubahan status ekonomi.
“Sampai dengan saat ini ada 157 pemohon yang mengajukan klarifikasi atau sanggahan dari total 7.585 KPM yang terindikasi judol,” ujar Morreta Vitria Loreent, Rabu (26/8/2026).
Di tingkat desa, penelusuran menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan identitas KPM oleh pihak tak bertanggung jawab. Salah satu kasus dialami oleh Dayat, seorang warga lanjut usia dan kurang mampu. Namanya dicoret dari daftar penerima bansos lantaran terdeteksi sistem, padahal ia tidak memiliki ponsel pintar (smartphone).
Berdasarkan penelusuran pihak desa, Dayat mengaku pernah meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya kepada orang lain, yang diduga dipergunakan untuk pendaftaran layanan digital, pinjaman online, atau aktivitas transaksi online lainnya tanpa sepengetahuannya. Pihak desa telah mengajukan sanggahan resmi ke Dinsos, tetapi data penerima yang bersangkutan hingga kini belum pulih.
Kasus serupa ditemukan pada seorang buruh kurang mampu di mana KTP pribadinya dipinjam oleh pimpinannya untuk keperluan kredit kendaraan roda empat. Transaksi tersebut menyebabkan desil ekonomi yang bersangkutan meningkat dalam sistem administrasi, sehingga secara otomatis tercoret dari daftar penerima bantuan meski kondisi ekonominya masih tergolong tidak mampu.
Kriteria Penonaktifan Bantuan Sosial
Morreta menjelaskan bahwa sistem DTSEN memuat sejumlah kriteria yang dapat menyebabkan bantuan sosial dihentikan atau tidak cair, antara lain:
Perubahan Desil Kesejahteraan: Kenaikan desil tingkat kesejahteraan di atas angka lima.
Indikasi Judi Online: Adanya anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terdeteksi melakukan transaksi judi online.
Status Anggota Keluarga: Adanya anggota keluarga yang berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.
Daya Listrik Rumah Tangga: Penggunaan daya listrik di atas 1.300 VA.
Guna mengantisipasi kejadian serupa, Dinsos mengimbau kepada seluruh KPM agar menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KTP dan KK. Penyalahgunaan identitas diri oleh pihak lain tidak hanya berisiko secara hukum, tetapi juga berpotensi menggugurkan hak masyarakat miskin dalam menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Penulis : Fery Eka spt






