Pimpinan DPR Berjanji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Sebelum 15 Desember 2026

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

JAKARTA realitapublik.id — Langkah mengejutkan diambil oleh jajaran pimpinan DPR RI. Dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Parlemen Senayan, pada Kamis (27/8/2026), pimpinan parlemen, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal resmi menandatangani surat komitmen yang mempertaruhkan jabatan mereka demi percepatan pembentukan regulasi perampasan aset koruptor.

 

Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri dari kursi pimpinan maupun keanggotaan dewan apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tidak disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Baca Juga :  Perkuat Transparansi Infrastruktur, Pemkab Batang Gagas Relawan Pemantau Proyek

 

Langkah tegas ini diambil untuk memberikan jaminan keseriusan parlemen dalam menanggapi tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin oleh Supriyono, atau yang akrab disapa Mas Botok. Usai audiensi, Mas Botok membacakan isi kesepakatan surat komitmen tersebut langsung di hadapan massa aksi demo yang memadati area luar Gedung DPR RI.

 

Berikut adalah 4 poin utama yang tertuang dalam surat komitmen Pimpinan DPR RI:

Baca Juga :  Polres Lampung Utara Evakuasi Jenazah dan Olah TKP Penemuan Mayat di Sungkai Jaya

 

Pentingnya Regulasi: DPR RI memandang pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi krusial untuk memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi dan optimalisasi pemulihan aset negara.

 

Dukungan Penuh Tahapan Pembahasan: Pimpinan DPR RI berkomitmen mendukung seluruh pihak yang terlibat, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan berjalan sungguh-sungguh, terukur, cermat, serta efektif.

 

Tenggat Waktu Pengesahan: DPR RI berkomitmen menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.

Baca Juga :  Patut Jadi Teladan: Bupati Batang Bongkar Panggung Beratap Jelang Upacara HUT ke-81 RI

 

Sanksi Pengunduran Diri: Pimpinan DPR RI menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun anggota DPR RI jika hingga tenggat waktu 15 Desember 2026 RUU tersebut gagal disahkan dalam Rapat Paripurna.

 

Penandatanganan komitmen ini disambut antusias oleh massa demonstran dan menjadi angin segar bagi transparansi penegakan hukum pidana serta upaya pembasmian korupsi di Indonesia.

Penulis : Saichu

Berita Terkait

Massa Aksi Demo Bertahan hingga Sore di Gedung DPR, Dinamika Lapangan Semakin Memanas
Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, Presiden Prabowo Minta Setiap Daerah Miliki Gudang Logistik
Aparatur Tiyuh Se-Tubaba Demo Tuntut Siltap 6 Bulan Tertunda, Ancam Mogok Kerja
Destry Damayanti Tegaskan BI Tetap Independen meski Sinergi dengan Pemerintah Diperkuat
Kreator dan Jurnalis Keluhkan Jaringan Internet Hilang Saat Aksi di Depan Gedung DPR RI
Temuan Benda Menyerupai Peluru Senapan Angin dalam Menu MBG, Dapur SPPG Sindangsari Di-suspend
Ribuan KPM Bansos di Pekalongan Terindikasi Judi Online, 157 Pemohon Ajukan Sanggahan
Peringatan Maulid Nabi dan Wilujengan LP2BN Pasuruan di Makam Adipati Wiranegara
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Massa Aksi Demo Bertahan hingga Sore di Gedung DPR, Dinamika Lapangan Semakin Memanas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, Presiden Prabowo Minta Setiap Daerah Miliki Gudang Logistik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Aparatur Tiyuh Se-Tubaba Demo Tuntut Siltap 6 Bulan Tertunda, Ancam Mogok Kerja

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Pimpinan DPR Berjanji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Sebelum 15 Desember 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Destry Damayanti Tegaskan BI Tetap Independen meski Sinergi dengan Pemerintah Diperkuat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Temuan Benda Menyerupai Peluru Senapan Angin dalam Menu MBG, Dapur SPPG Sindangsari Di-suspend

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Ribuan KPM Bansos di Pekalongan Terindikasi Judi Online, 157 Pemohon Ajukan Sanggahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Peringatan Maulid Nabi dan Wilujengan LP2BN Pasuruan di Makam Adipati Wiranegara

Berita Terbaru