Gandeng Kejari, Pemkab Malang Berhasil Selamatkan Aset Daerah Fantastis Senilai Rp2,065 Triliun.

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, realitapublik.id — Tata kelola aset daerah yang kerap menjadi benang kusut rumit diurai kini mulai menemukan titik terang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berhasil melakukan penertiban aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan secara sistematis dan masif dengan menyelamatkan aset negara bernilai fantastis mencapai Rp2,065 triliun.
​Keberhasilan penertiban ini ditandai dengan penyerahan Laporan Akhir Pendapat Hukum dan Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang kepada Pemkab Malang di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (27/8/2026) pagi.

​Tiga lokasi lahan PSU perumahan raksasa yang resmi diamankan tersebut berasal dari tiga pengembang besar, yaitu:
-​Perumahan Kota Araya Bumi Megah
-​Perumahan Lavanaa Land
-​Perumahan Bumi Banjararum Asri
​Penilaian harga tanah tersebut mengacu langsung pada Nilai Zona Tanah (NZT) resmi dari Kantor Pertanahan ATR/BPN.

Baca Juga :  Aparatur Tiyuh Se-Tubaba Demo Tuntut Siltap 6 Bulan Tertunda, Ancam Mogok Kerja

​Bupati Malang, HM. Sanusi—yang akrab disapa Abah Sanusi—menyambut hangat hasil pendampingan hukum dari jajaran Adhyaksa. Ia menegaskan bahwa penyelamatan aset ini menjadi babak baru percepatan penyerahan dan pengamanan fasilitas umum di wilayah kabupaten Malang.

​”PSU perumahan merupakan aset penting yang harus kita selamatkan dan tertibkan. Ini aset negara yang akan dinikmati secara turun-temurun oleh rakyat Kabupaten Malang,” tegas Sanusi.

​Setelah penyerahan dokumen hukum ini, Pemkab Malang berkolaborasi dengan BPN untuk mengebut proses balik nama sertifikat tanah atas nama pemerintah daerah. Dengan beralihnya status legalitas secara penuh, Pemkab Malang memiliki wewenang untuk merawat fasilitas perumahan tersebut menggunakan anggaran APBD, seperti:
-​Perbaikan dan pengaspalan jalan berlubang di area pemukiman
-​Pemeliharaan dan revitalisasi sistem drainase
-​Pengelolaan taman dan fasilitas umum masyarakat
-​Kinerja Tim JPN dan Target 659 Aset Sisa
​Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr.

Baca Juga :  Melalui Program Nias Kawan Berbagi, PLN UP3 Nias Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Fahmi, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah kerja keras Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memfasilitasi komunikasi serta negosiasi antara pihak pengembang dan Pemkab Malang.

​Fahmi mengingatkan agar seluruh pengembang perumahan di Kabupaten Malang bersikap proaktif. Keterlambatan penyerahan PSU tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara mengingat nilai ekonomi tanah yang terus melonjak tiap tahunnya.
​Saat ini, masih terdapat 659 aset perumahan yang masuk dalam daftar pengawasan dan akan terus dikejar oleh tim gabungan. Langkah pembenahan aset daerah ini juga ditegaskan sebagai bagian penting dalam mendukung pencapaian program nasional Asta Cita.(*)

Baca Juga :  Bupati PALI Dipanggil KPK, Pemkab: Hanya Saksi, Masyarakat Jangan Berspekulasi

​Sebagai bentuk komitmen keberlanjutan, Pemkab Malang bersama Kejari dan pemangku kepentingan terkait akan segera membentuk satgas khusus untuk melacak serta menertibkan seluruh aset pemerintah yang masih tertahan di tangan pengembang.(*)

Penulis : Andy Billy

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kawal Aspirasi Warga Pekalongan Utara, Pejuang 24 Desak Perbaikan Jalan hingga Pembangunan Jembatan
Massa Aksi Demo Bertahan hingga Sore di Gedung DPR, Dinamika Lapangan Semakin Memanas
Aparatur Tiyuh Se-Tubaba Demo Tuntut Siltap 6 Bulan Tertunda, Ancam Mogok Kerja
Pimpinan DPR Berjanji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Sebelum 15 Desember 2026
Kreator dan Jurnalis Keluhkan Jaringan Internet Hilang Saat Aksi di Depan Gedung DPR RI
Peringatan Maulid Nabi dan Wilujengan LP2BN Pasuruan di Makam Adipati Wiranegara
Memeriahkan HUT ke-4 Tiyuh Marga Asri, Pemerintah Tiyuh Gelar Sholawatan, Doa Bersama, dan Seni Kuda Lumping
Militansi Tanpa Batas! Rombongan MWC NU Jatibanteng Siap Hijaukan Muktamar ke-35 di Jombang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Gandeng Kejari, Pemkab Malang Berhasil Selamatkan Aset Daerah Fantastis Senilai Rp2,065 Triliun.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:27 WIB

Kawal Aspirasi Warga Pekalongan Utara, Pejuang 24 Desak Perbaikan Jalan hingga Pembangunan Jembatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Massa Aksi Demo Bertahan hingga Sore di Gedung DPR, Dinamika Lapangan Semakin Memanas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Aparatur Tiyuh Se-Tubaba Demo Tuntut Siltap 6 Bulan Tertunda, Ancam Mogok Kerja

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Kreator dan Jurnalis Keluhkan Jaringan Internet Hilang Saat Aksi di Depan Gedung DPR RI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Peringatan Maulid Nabi dan Wilujengan LP2BN Pasuruan di Makam Adipati Wiranegara

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Memeriahkan HUT ke-4 Tiyuh Marga Asri, Pemerintah Tiyuh Gelar Sholawatan, Doa Bersama, dan Seni Kuda Lumping

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Militansi Tanpa Batas! Rombongan MWC NU Jatibanteng Siap Hijaukan Muktamar ke-35 di Jombang

Berita Terbaru