Tuntut Keadilan Hak Asuh Anak, Gabungan LSM LIRA dan LPA Demo Pengadilan Tinggi Surabaya

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

SURABAYA, realitapublik.id — Sekitar seratus massa yang tergabung dalam LSM LIRA Jawa Timur bersama Dewan Pembina Konsultatif Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jalan Sumatera, Gubeng, Senin (31/8/2026).

 

Aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Wakil Ketua LSM LIRA Jatim, Ayi Suhaya, S.H. (Ayik), dan pengurus LPA Kota Pasuruan, Wahyudi Tri W., tersebut digelar sebagai bentuk pengawalan publik terhadap Putusan PT Surabaya Nomor 487/PDT/2026/PT SBY mengenai sengketa hak asuh anak. Putusan di tingkat banding tersebut membatalkan pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Psr dan memenangkan pihak Pembanding/Penggugat berinisial IG.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Balai Nikah KUA Tumijajar Senilai Rp1,3 Miliar Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

dalam orasinya, Ayi Suhaya menilai pertimbangan Majelis Hakim PT Surabaya yang tertuang pada halaman 10 putusan tersebut sangat tidak adil, sarat kejanggalan, serta berpotensi mengabaikan Prinsip Dasar Konvensi Hak-Hak Anak.

 

“Pertimbangan hakim tingkat banding terkesan hanya melihat keterangan saksi dari pihak keluarga Pembanding, yaitu UFG (ayah kandung), NR (ibu kandung), dan JF (sepupu). Sementara indikasi dan dugaan kuat perilaku penyimpangan seksual (LGBT) oleh Pembanding dengan seorang perempuan berinisial VV seolah dikaburkan begitu saja,” ujar Ayik di tengah massa aksi.

 

Ia menambahkan, perkara hak asuh anak tidak boleh dipandang sebatas ajang menang atau kalah antar-orang tua, melainkan wajib mengedepankan masa depan, kondisi psikologis, dan keselamatan anak.

Baca Juga :  Dengar Suara Ledakan, Warga Kalisari Bahu-Membahu Selamatkan Nenek Markati dari Kepungan Api

 

“Jangan sampai anak dikorbankan demi kepentingan pihak tertentu. Kami meminta proses hukum berjalan bersih dan adil. Jika ada indikasi atau dugaan praktik transaksional dalam proses pengambilan putusan banding, lembaga berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) harus turun tangan melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif,” tegasnya.

 

Sementara itu, Wahyudi Tri W. dari LPA Kota Pasuruan menyayangkan dikesampingkannya fakta-fakta persidangan yang sebelumnya terungkap di PN Kota Pasuruan. Menurutnya, kesaksian mengenai dugaan itikad buruk Pembanding (IG) yang pernah berniat melakukan kekerasan terhadap anaknya (JLJ) menggunakan benda tumpul/patung tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim tingkat banding.

Baca Juga :  Panitia Pilkati Daya Sakti Gelar Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Tiyuh

 

“Hakim seharusnya melihat aspek psikologis dan realitas di lapangan secara menyeluruh sebelum menjatuhkan keputusan pengasuhan,” kata Wahyudi.

 

Saat ini perkara sengketa hak asuh anak tersebut resmi diajukan ke tingkat kasasi. Massa aksi berharap Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dapat memeriksa berkas perkara secara utuh dan objektif, serta mengembalikan pertimbangan hukum sesuai Putusan PN Kota Pasuruan demi kepentingan terbaik bagi anak (Best Interests of the Child).

Penulis : Chu

Berita Terkait

Diduga Keracunan MBG, Ratusan Santri di Sidoarjo Dilarikan ke Rumah Sakit
Usai Ditetapkan Jadi Ketum PBNU, Gus Kikin Tandatangani Kontrak Jam’iyyah
Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026–2031
Gunung Merapi Semburkan Lava Pijar ke Sungai Sat dan Sungai Putih, Jarak Luncur Capai 1,8 Km
RSUD Ryacudu Kotabumi Diguncang Kebakaran, Api Membumbung Tinggi Bikin Warga Panik
Sembilan Anggota AHWA Muktamar Ke-35 NU Resmi Ditetapkan di Tambakberas
Semarak HUT RI ke-81, Ribuan Warga Dengkol Tumpah Ruah Ikuti Parade Gerak Jalan Sehat
Semarakkan HUT ke-81 RI, Tiyuh Kartasari Suku 2 Gelar Pesta Rakyat dan Pembagian Hadiah
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 07:09 WIB

Diduga Keracunan MBG, Ratusan Santri di Sidoarjo Dilarikan ke Rumah Sakit

Selasa, 1 September 2026 - 08:10 WIB

Usai Ditetapkan Jadi Ketum PBNU, Gus Kikin Tandatangani Kontrak Jam’iyyah

Selasa, 1 September 2026 - 07:41 WIB

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026–2031

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:59 WIB

Gunung Merapi Semburkan Lava Pijar ke Sungai Sat dan Sungai Putih, Jarak Luncur Capai 1,8 Km

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Tuntut Keadilan Hak Asuh Anak, Gabungan LSM LIRA dan LPA Demo Pengadilan Tinggi Surabaya

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:16 WIB

RSUD Ryacudu Kotabumi Diguncang Kebakaran, Api Membumbung Tinggi Bikin Warga Panik

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:46 WIB

Sembilan Anggota AHWA Muktamar Ke-35 NU Resmi Ditetapkan di Tambakberas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Ribuan Warga Dengkol Tumpah Ruah Ikuti Parade Gerak Jalan Sehat

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Nasional

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026–2031

Selasa, 1 Sep 2026 - 07:41 WIB