MALANG, realitapublik.id — Aksi kejahatan jalanan (street crime) kembali menyasar kalangan akademisi di Kota Malang. Seorang mahasiswi bernama Shandy Irdina Rahmi (22) menjadi korban perampasan sepeda motor secara kasar di pelataran parkir minimarket kawasan Jalan Terusan Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Pelaku diketahui berinisial AGF (26), seorang mahasiswa asal Kabupaten Jember. Pelaku melancarkan aksinya saat korban baru saja menduduki dan menyalakan mesin sepeda motor Honda Scoopy miliknya seusai berbelanja kebutuhan harian.
Secara tiba-tiba, AGF melompat membonceng dari belakang lalu mendorong korban hingga jatuh tersungkur ke tanah. Saat korban mengalami kesakitan, pelaku langsung membawa lari sepeda motor bernomor polisi N-3967-FAG tersebut.
Meski mengalami luka akibat terhempas ke tanah, korban merespons cepat dengan berlari ke dalam minimarket sambil berteriak meminta pertolongan. Teriakan korban memicu reaksi spontan warga bernama Lionel yang bersama beberapa mahasiswa langsung melakukan mengejar pelaku ke arah Universitas Merdeka (Unmer) Malang.
Pelarian AGF berakhir setelah terkepung di halaman Fakultas Hukum Unmer Malang. Hanya dalam kurun waktu 15 menit pasca-kejadian, pelaku berhasil diamankan oleh massa sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kasat Reskrim Kompol Septiawan Adi Prihartono, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kesigapan warga serta mahasiswa.
Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Malang Kota telah mengamankan tersangka AGF beserta sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu tahun 2019 bernopol N-3967-FAG milik korban.
1 potong jaket hitam dan 1 potong celana abu-abu milik pelaku.
Rekaman CCTV minimarket yang memperlihatkan detik-detik aksi kekerasan.
Atas perbuatannya, penyidik dijerat tersangka AGF dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Menanggapi insiden ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Pengendara diminta tidak menyalakan mesin kendaraan sebelum benar-benar siap melaju dan selalu mengamati situasi sekitar. Jika melihat pergerakan mencurigakan, masyarakat dapat menghubungi Layanan Darurat Kepolisian 110 atau kontak Jogo Malang Presisi di 0811-1272-000. (Bil)






