PASURUAN realitapublik.id — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mendapat perhatian serius dari Aliansi Poros Tengah. Dalam audiensi pembahasan Raperda tersebut, Poros Tengah menyampaikan sejumlah catatan krusial, mulai dari dasar penghitungan tarif, konsistensi aturan, transparansi, hingga dampak ekonominya terhadap masyarakat.
Perwakilan Aliansi Poros Tengah, Yudi Buleng, menilai Raperda PDRD perlu dikaji secara lebih mendalam. Menurutnya, pembahasan kebijakan ini tidak cukup hanya melihat aspek formalis, melainkan harus memastikan aspek teknis penyusunan serta kalkulasi tarif memiliki pendelegasian dan dasar hukum yang terukur.
Ia menyoroti indikasi ketidakkonsistenan tarif serta potensi kenaikan yang perlu dikaji secara komprehensif. Kajian tersebut, lanjut Yudi, semestinya mempertimbangkan daya beli masyarakat, proyeksi penerimaan daerah, serta dampaknya terhadap pelaku usaha.
Yudi juga menekankan pentingnya batasan dan parameter yang jelas apabila terdapat pendelegasian pengaturan tarif melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Formula serta mekanisme penghitungan harus transparan, sedangkan sinkronisasi antara pasal dan lampiran Raperda perlu dipastikan konsisten agar tidak menimbulkan multitafsir.
“Peningkatan pendapatan daerah itu penting, tetapi jangan sampai kebijakan pajak dan retribusi justru menciptakan beban baru bagi masyarakat,” tegas Yudi.
Menurut Poros Tengah, kelompok yang rentan terdampak antara lain rumah tangga, pasien beserta keluarga pasien, pedagang kecil, pelaku UMKM, hingga pengguna fasilitas publik. Oleh karena itu, kebijakan fiskal daerah dinilai perlu mempertemukan target Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan kemampuan finansial warga.
Senada dengan itu, Saiful Arif menyoroti aspek teknis kejelasan dasar penghitungan pajak. Ia mempertanyakan skema penerapan komponen Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), persentase dasar pengenaan pajak, hingga penggunaan istilah “harga wajar” dalam menentukan kewajiban pajak.
Menurut Saiful, keterbukaan formula sangat penting agar masyarakat tidak hanya menerima nominal tagihan, tetapi juga memahami asal-usul kalkulasi tersebut serta memiliki dasar logis untuk mengujinya. Hal senada ditegaskan Edi Ambon yang menuntut agar dasar perhitungan pajak bersifat terbuka, terukur, dan berparameter jelas.
“Jangan sampai masyarakat hanya menerima angka pajak tanpa mengetahui bagaimana angka tersebut diperoleh,” tegas Edi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Raperda PDRD DPRD Kota Pasuruan, Mafud (Fraksi PKB), menjelaskan bahwa pembahasan tarif dilakukan melalui proses penyesuaian dan koreksi, termasuk keputusan menurunkan sejumlah tarif retribusi.
Mafud menegaskan bahwa Raperda PDRD perlu segera diselesaikan karena berkaitan erat dengan tahapan evaluasi di tingkat kementerian serta amanat regulasi yang mewajibkan evaluasi tarif secara berkala.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa pembahasan Raperda PDRD bukan sekadar urusan penetapan angka, melainkan mencakup kepastian hukum, transparansi formula, dan asas keadilan bagi masyarakat sebelum Raperda resmi ditetapkan. (S)
Editor : Red






