CIOMAS, KAB. BOGOR realitapublik.id – Meski sempat viral usai diberitakan media Realita Publik pada 4 Oktober 2026 terkait dugaan keterlibatan oknum aparat, praktik peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer di belakang Pasar Laladon, Ciomas, Kabupaten Bogor, masih beroperasi bebas hingga Kamis (9/10/2026).
Berdasarkan pantauan terbaru tim liputan di lokasi, lapak tersebut seolah kebal hukum. Pengelola menggunakan modus lama: menyembunyikan lokasi transaksi di dalam area perkebunan dengan pengawalan ketat sejumlah preman. Hanya pembeli yang diizinkan masuk ke area tersebut.
Aktivitas jual-beli obat terlarang ini terbukti masih berlangsung aktif. Seorang pemuda yang baru keluar dari area kebun mengakui baru saja membeli satu lempeng Tramadol dari lapak tersebut.
Warga sekitar menduga kuat adanya perlindungan dari oknum tertentu yang membuat lapak tersebut tetap nekat beroperasi, meski sebelumnya sempat diamuk hingga dibakar massa.
Masyarakat mendesak Kapolres Bogor untuk turun tangan menindak tegas jaringan peredaran ini. Secara hukum, penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, jika terbukti ada oknum aparat yang terlibat membekingi bisnis ilegal ini, sanksi pidana tegas serta sanksi kode etik berat dari kesatuan harus dijatuhkan.
Tim media masih terus berada di lokasi untuk memantau perkembangan situasi lebih lanjut.
Bersambung….
Editor : Red






