Seolah Kebal Hukum, Lapak Obat Keras Belakang Pasar Laladon Masih Bebas Beroperasi

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

CIOMAS, KAB. BOGOR  realitapublik.id – Meski sempat viral usai diberitakan media Realita Publik pada 4 Oktober 2026 terkait dugaan keterlibatan oknum aparat, praktik peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer di belakang Pasar Laladon, Ciomas, Kabupaten Bogor, masih beroperasi bebas hingga Kamis (9/10/2026).

Berdasarkan pantauan terbaru tim liputan di lokasi, lapak tersebut seolah kebal hukum. Pengelola menggunakan modus lama: menyembunyikan lokasi transaksi di dalam area perkebunan dengan pengawalan ketat sejumlah preman. Hanya pembeli yang diizinkan masuk ke area tersebut.

Baca Juga :  SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir

Aktivitas jual-beli obat terlarang ini terbukti masih berlangsung aktif. Seorang pemuda yang baru keluar dari area kebun mengakui baru saja membeli satu lempeng Tramadol dari lapak tersebut.

Warga sekitar menduga kuat adanya perlindungan dari oknum tertentu yang membuat lapak tersebut tetap nekat beroperasi, meski sebelumnya sempat diamuk hingga dibakar massa.

Baca Juga :  Kebakaran Sampah di Selowogo Situbondo Nyaris Lumat Rumpun Bambu Milik Warga

Masyarakat mendesak Kapolres Bogor untuk turun tangan menindak tegas jaringan peredaran ini. Secara hukum, penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi di Kos Sukun Malang Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

Selain itu, jika terbukti ada oknum aparat yang terlibat membekingi bisnis ilegal ini, sanksi pidana tegas serta sanksi kode etik berat dari kesatuan harus dijatuhkan.
Tim media masih terus berada di lokasi untuk memantau perkembangan situasi lebih lanjut.

Bersambung….

Editor : Red

Berita Terkait

Kabut Asap Karhutla Memburuk, Kualitas Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya
Tiga Kadus Baru Desa Sumberanyar Resmi Dilantik, Plt Camat Mlandingan: SK Jangan ‘Epasakolah’
Sidang Sengketa Tanah Desa Rejoso Lor Deadlock, Pihak Penggugat Bersiap Lapor ke KPK dan DPR RI
Aliansi Poros Tengah Soroti Raperda PDRD Kota Pasuruan: Pertanyakan Tarif dan Transparansi Formula
Polemik Kenaikan Pendapatan DPRD Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Empati Elite Politik
Sidang Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Kembali Ditunda
Penuh Kehangatan, Kecamatan Jatibanteng Gelar Lepas Sambut Plt. Camat
Sengketa Informasi Desa Samborejo Memasuki Tahap Pembuktian Alat Bukti
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kabut Asap Karhutla Memburuk, Kualitas Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Seolah Kebal Hukum, Lapak Obat Keras Belakang Pasar Laladon Masih Bebas Beroperasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Tiga Kadus Baru Desa Sumberanyar Resmi Dilantik, Plt Camat Mlandingan: SK Jangan ‘Epasakolah’

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Sidang Sengketa Tanah Desa Rejoso Lor Deadlock, Pihak Penggugat Bersiap Lapor ke KPK dan DPR RI

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Aliansi Poros Tengah Soroti Raperda PDRD Kota Pasuruan: Pertanyakan Tarif dan Transparansi Formula

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Polemik Kenaikan Pendapatan DPRD Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Empati Elite Politik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Sidang Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Kembali Ditunda

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Penuh Kehangatan, Kecamatan Jatibanteng Gelar Lepas Sambut Plt. Camat

Berita Terbaru