INDRAMAYU, realitapublik.id – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pemasangan reklame videotron milik PT Netlink World Indonesia yang diduga ilegal dan mengganggu pengguna jalan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu bersiap mengambil tindakan tegas. Pemasangan media promosi berukuran besar tersebut dinilai melanggar aturan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Indramayu, Opik Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya baru menerima laporan mengenai keberadaan reklame yang belum mengantongi izin tersebut. Ia menegaskan akan segera berkoordinasi internal untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Laporan ini pasti akan kami tindak lanjuti. Pemasangan reklame videotron oleh PT Netlink World Indonesia ini dilaporkan tidak memiliki izin. Kami akan rapatkan dengan tim, dan jika terbukti melanggar di lapangan, tindakan tegas akan segera diambil,” ujar Opik saat ditemui, Jumat (16/10/2026).
Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP Indramayu memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan reklame ilegal. Berdasarkan regulasi, penyelenggaraan reklame di Kabupaten Indramayu diatur ketat dalam Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame serta Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah.
Selain masalah pajak, aturan teknis mengenai zonasi dan titik pemasangan juga telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 29 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 29.A Tahun 2017. Regulasi ini mewajibkan setiap media komersial seperti videotron dan billboard mengantongi izin operasional demi menjaga keindahan kota dan keselamatan publik. Reklame yang terbukti tidak berizin atau menunggak pajak otomatis menjadi sasaran penertiban.
Sorotan Tajam dari AMKI Indramayu
Persoalan ini juga memicu kritik keras dari Ketua Aliansi Media Komunikasi Indramayu (AMKI), Andry Prayitna, S.T. Ia menyayangkan profesionalitas PT Netlink World Indonesia yang justru merakit kerangka videotron raksasa tersebut langsung di kawasan fasilitas umum, tepatnya di bundaran Simpang Lima Indramayu.
“Aneh sekali, sekelas perusahaan PT tetapi membuat kerangka seenak jidatnya di pinggir jalan Simpang Lima. Masalahnya berlapis; sudah tidak berizin, pajak belum dibayar, bahkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga belum ada. Ini sangat kompleks pelanggarannya,” cetus Andry.
Mewakili AMKI dan masyarakat pengguna jalan, Andry mendesak pihak berwenang untuk segera menyita dan mengangkut material reklame tersebut dari area publik sebelum menimbulkan korban jiwa.
“Kami meminta Satpol PP dan instansi terkait untuk segera mengangkut reklame tersebut. Jangan menunggu sampai jatuh korban baru ada tindakan nyata,” tegasnya.(R05/TIM)
Editor : Redaksi






