Tak Berizin dan Ganggu Jalan, Satpol PP Indramayu Bakal Tindak Tegas Videotron PT Netlink World Indonesia

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatpol PP Kabupaten Indramayu

i

Kasatpol PP Kabupaten Indramayu

INDRAMAYU, realitapublik.id – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pemasangan reklame videotron milik PT Netlink World Indonesia yang diduga ilegal dan mengganggu pengguna jalan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu bersiap mengambil tindakan tegas. Pemasangan media promosi berukuran besar tersebut dinilai melanggar aturan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.

Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Indramayu, Opik Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya baru menerima laporan mengenai keberadaan reklame yang belum mengantongi izin tersebut. Ia menegaskan akan segera berkoordinasi internal untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Laporan ini pasti akan kami tindak lanjuti. Pemasangan reklame videotron oleh PT Netlink World Indonesia ini dilaporkan tidak memiliki izin. Kami akan rapatkan dengan tim, dan jika terbukti melanggar di lapangan, tindakan tegas akan segera diambil,” ujar Opik saat ditemui, Jumat (16/10/2026).

Baca Juga :  BMKG Minta Warga dan Pendaki Waspada Potensi Cuaca Ekstrem di Kawasan Gunung Salak Pekan Ini

Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP Indramayu memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan reklame ilegal. Berdasarkan regulasi, penyelenggaraan reklame di Kabupaten Indramayu diatur ketat dalam Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame serta Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah.

Selain masalah pajak, aturan teknis mengenai zonasi dan titik pemasangan juga telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 29 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 29.A Tahun 2017. Regulasi ini mewajibkan setiap media komersial seperti videotron dan billboard mengantongi izin operasional demi menjaga keindahan kota dan keselamatan publik. Reklame yang terbukti tidak berizin atau menunggak pajak otomatis menjadi sasaran penertiban.

Baca Juga :  Cegah Kepunahan Sejarah, LSPB Dorong Dokumentasi Tradisi Lisan Curahsuri

 

Sorotan Tajam dari AMKI Indramayu

Persoalan ini juga memicu kritik keras dari Ketua Aliansi Media Komunikasi Indramayu (AMKI), Andry Prayitna, S.T. Ia menyayangkan profesionalitas PT Netlink World Indonesia yang justru merakit kerangka videotron raksasa tersebut langsung di kawasan fasilitas umum, tepatnya di bundaran Simpang Lima Indramayu.

Baca Juga :  AMKI Indramayu Desak APH Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan di Dongkal

“Aneh sekali, sekelas perusahaan PT tetapi membuat kerangka seenak jidatnya di pinggir jalan Simpang Lima. Masalahnya berlapis; sudah tidak berizin, pajak belum dibayar, bahkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga belum ada. Ini sangat kompleks pelanggarannya,” cetus Andry.

Mewakili AMKI dan masyarakat pengguna jalan, Andry mendesak pihak berwenang untuk segera menyita dan mengangkut material reklame tersebut dari area publik sebelum menimbulkan korban jiwa.

“Kami meminta Satpol PP dan instansi terkait untuk segera mengangkut reklame tersebut. Jangan menunggu sampai jatuh korban baru ada tindakan nyata,” tegasnya.(R05/TIM)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kabar Duka: Dunia Pers Pasuruan Kehilangan Jurnalis Senior, Mas Emen
Re-LUN Desak Penataan Total Manajemen dan Usut Transparansi Proyek di Internal PLN
PORPROV Jateng 2026: Tim Karate Pekalongan Targetkan Borong Medali
Diduga Tak Berizin dan Bahayakan Publik, AMKI Desak Satpol PP Angkut Videotron PT Netlink World Indonesia
Kronologi dari Adu Mulut di Loket hingga Damai, Kisah Viral Pelayanan Disdukcapil Lampung Utara
Korupsi Dana Bencana di BNPB, Netizen Geram: Ini Ironi dan Benar-benar Sakit!
Sinergi Tanpa Batas, Pemkot Batu Anugerahkan Lencana Hakaryo Guno Mamayu Bawono pada AKBP Aris Purwanto
Akselerasi Pendidikan Vokasi, Pemerintah Gulirkan Program Revitalisasi SMKN 3 Kotabumi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Tak Berizin dan Ganggu Jalan, Satpol PP Indramayu Bakal Tindak Tegas Videotron PT Netlink World Indonesia

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Kabar Duka: Dunia Pers Pasuruan Kehilangan Jurnalis Senior, Mas Emen

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Re-LUN Desak Penataan Total Manajemen dan Usut Transparansi Proyek di Internal PLN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:08 WIB

PORPROV Jateng 2026: Tim Karate Pekalongan Targetkan Borong Medali

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Kronologi dari Adu Mulut di Loket hingga Damai, Kisah Viral Pelayanan Disdukcapil Lampung Utara

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Korupsi Dana Bencana di BNPB, Netizen Geram: Ini Ironi dan Benar-benar Sakit!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Sinergi Tanpa Batas, Pemkot Batu Anugerahkan Lencana Hakaryo Guno Mamayu Bawono pada AKBP Aris Purwanto

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Akselerasi Pendidikan Vokasi, Pemerintah Gulirkan Program Revitalisasi SMKN 3 Kotabumi

Berita Terbaru