PASURUAN realitapublik.id — Agenda lanjutan mediasi sengketa tanah yang menjadi tapak bangunan Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan (Nomor Perkara: 33/Pdt.G/2026/PN Psr), terpaksa ditunda menyusul ketidakhadiran hakim mediator karena sakit, Kamis (29/10/2026).
Meski palu sidang belum berketuk, para ahli waris almarhumah Rahmah Djonah selaku pihak penggugat tetap hadir di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan untuk memenuhi kewajiban administratif kehadiran. Didampingi tim kuasa hukum dari Law Firm PAS & Partners, Arce Sagitarius, S.H., M.AD., pihak penggugat datang dengan amunisi hukum matang: resume tanggapan dan bantahan setebal 45 halaman.
Dokumen tebal tersebut dipersiapkan secara sistematis guna meruntuhkan klaim kepemilikan serta resume tanggapan yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan.
Dalam memori bantahannya, pihak penggugat secara tegas menolak dalil tergugat yang mengeklaim bahwa proses tukar-menukar tanah pada 7 September 1976 telah sah dan tuntas sepenuhnya. Penggugat juga menepis argumen bahwa seluruh objek sengketa telah beralih secara mutlak ke tangan pemerintah daerah, sehingga menutup celah kepentingan hukum para ahli waris.
Kendati tidak menafikan keberadaan Surat Pernyataan Tukar-Menukar Tanah bertanggal 7 September 1976, kubu penggugat menekankan bahwa eksistensi dokumen historis tersebut tidak serta-merta menggugurkan keharusan terpenuhinya seluruh syarat formil maupun materiil peralihan hak.
“Keberadaan dokumen harus diuji bersama bukti kewenangan pihak yang menandatangani, kejelasan identitas objek tanah, bukti penyerahan fisik kedua bidang tanah, serta kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku saat transaksi itu dilakukan,” tegas Arce Sagitarius.
Sorotan tajam juga diarahkan pada penerbitan Sertipikat Hak Pakai Nomor 24 Tahun 2022 atas nama Pemkot Pasuruan. Merujuk pada Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pihak penggugat memang mengakui kekuatan hukum pembuktian sertipikat tersebut. Namun, mereka menuntut majelis hakim untuk memeriksa secara jeli kesesuaiannya dengan fakta data fisik, data yuridis, dan riwayat asal-usul perolehan hak.
Tidak berhenti di situ, rangkaian administrasi bertahun 2012, yang mencakup surat-menyurat, nota disposisi, rekomendasi, hingga pencatatan inventaris aset, turut didesak untuk diuji keabsahannya berdasarkan batas kewenangan pejabat penerbit kala itu.
Bagi keluarga ahli waris, sengketa ini telah melampaui batas persoalan administrasi pertanahan konvensional. Ini adalah manifestasi perjuangan panjang selama hampir setengah abad demi menegakkan kepastian hukum atas hak yang diabaikan.
“Kami berharap persoalan yang sudah berlangsung puluhan tahun ini bisa segera diselesaikan secara berkeadilan. Pemerintah seharusnya hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, bukan justru melanggengkan polemik hak atas tanah,” ungkap perwakilan ahli waris dengan nada tegas.
Mengacu pada doktrin pembuktian Pasal 1865 KUHPerdata, pihak penggugat menantang agar masing-masing pihak membuktikan dalilnya secara terbuka di ruang sidang. Pemkot Pasuruan diminta membuka dasar perolehan hak yang diklaim secara transparan, sementara pihak penggugat menyatakan siap membuktikan fondasi gugatan, legal standing, hingga kerugian materiil dan immateriil yang dialami.
Tim kuasa hukum memastikan langkah hukum ini akan terus berlanjut tanpa kompromi selama dilandasi argumentasi yuridis dan alat bukti yang akuntabel. Publik kini menanti penjadwalan ulang sidang mediasi, menakar ketajaman adu argumen hukum dari kedua belah pihak demi mewujudkan keadilan yang substantif di Kota Pasuruan. ($)






