Saksi Ahli HKI Augustiawan Muhammad, S.H., M.H. Terkesan Menyudutkan UMKM Harvets Bersalah

- Jurnalis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Persidangan yang ke 10 kasus sengketa merek dagang Bantal Harvest  berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, dengan menghadirkan saksi ahli HAKI, Augustiawan Muhammad, S.H., M.H. Sidang yang dimulai pukul 13.40 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Byrna Mirasari,SH.,MH.dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pengacara terdakwa Sahlan , jaksa penuntut umum (JPU) Dias Tasya Ulima. Nampak turut menyaksikan, para awak media, Asurban, Asosiasi Kasur dan Bantal serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka (Umer) Bugul Kidul, Rabu (23/10/2024).

Diketahui, kasus Bantal Harvest dilaporkan oleh Fajar Yuristanto pemilik Harvestluxury melawan pelaku UMKM Bantal Harvest Kabupaten Pasuruan Deby Afandi. Sama sama sudah terdaftar di HAKI hanya saja Fajar merasa lebih berhak karena mereka Harvestluxury tidak pernah ditolak. Sedangkan Deby Afandi meskipun telah menggunakan bertahun lebih dulu yakni dan mengajukan tapi pernah ditolak, berbekal ijin pemilik merek Andrie Wongso dia menjual dengan merek Harvest sampai dialih milikkan ke dirinya. Sah memiliki Harvest.

Saksi ahli Augustiawan Muhammad, yang hadir dari Jakarta, diminta memberikan kesaksiannya terkait peralihan kepemilikan merek dagang Harvest. Berdasarkan keterangan saksi ahli, peralihan kepemilikan merek dari Andri Wongso kepada Deby Afandi dan istrinya, Daris Nurfadilah peralihan. terjadi pada 24 September 2024, sebelum laporan diajukan ke pengadilan oleh Fajar Yuristanto.

Baca Juga :  Pesta Demokrasi Sukses, Musdes PAW Desa Sumberanyar Lahirkan Pemimpin Baru hingga 2027
Caption: Saat wawancara dengan PH Zulfi Syatria

Saksi ahli menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, atau kombinasi lain yang dapat didaftarkan secara sah di Kementerian Hukum dan HAM.

Sidang sempat memanas ketika pengacara terdakwa, Sahlan Azwar, mengajukan keberatan terhadap JPU Diaz Tasya Ullima yang sedikit memojokkan Saksi Ahli dan pada akhirnya harus maju kedepan untuk memperlihatkan bukti-bukti kemiripan antara merek Harvest milik Deby Afandi dan merek Harvest Luxury milik pelapor, Fajar Yuristanto. Bukti berupa gambar dan logo yang ditunjukkan di pengadilan sempat memicu perdebatan sengit, terutama terkait legalitas pendaftaran merek yang dianggap saling tumpang tindih. Pengacara Zulfi Syatria juga sempat mempertanyakan keabsahan dokumen yang diajukan JPU Diaz Tasya Ullima, meminta agar saksi ahli meneliti lebih lanjut.

Baca Juga :  Perpisahan Siswa Kelas IX SMPN 1 Margakencana Tubaba Diwarnai Pentas Seni

Pada pukul 14.37 WIB, Hakim Ketua Byrna Mirasari memutuskan untuk menunda sidang sejenak karena waktu salat Ashar. Sidang kembali dilanjutkan pukul 14.45 WIB, dengan pengacara terdakwa Sahlan Azwar diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi ahli HAKI. Dalam kesempatan tersebut, Sahlan mempertanyakan kemungkinan adanya mafia merek yang terlibat dalam kasus ini.

Saksi ahli juga menjelaskan bahwa pendaftaran merek Harvest Luxury milik Fajar Yuristanto telah dilakukan sejak 9 Mei 2022 dan berlaku hingga 9 Mei 2032. Namun, terdakwa Deby Afandi yang telah menggunakan merek Harvest sejak 2019 karena tidak mengetahui prosedur hukum yang berlaku akhirnya kecolongan, Fajar Yuristanto  menemukan celah ini, dia mendaftarkan Harvest Luxury, diterima. 2 hari sesudah sah menerima langsung melaporkan Harvest Milik Deby Afandi.

Deby Afandi memiliki hak merek Harvest sesudah membeli dari pihak Andrie Wongso. Proses alih merek dilakukan dihadapan notaris H.Mahhadi,SH.,MM.,M.Kn, di kantor Notariat Mahadi di Jakarta.

Dengan Peralihan ini maka secara sah kepemilikan Harvest telah beralih kepada Saudara Deby Afandi yang Berlaku sejak 2005 sampai Tahun 2025

Baca Juga :  Golkar Tubaba Salurkan Bantuan Peduli Kasih untuk Suyati, Warga Mulya Kencana

Hakim Anggota di menit terakhir Sempat menanyakan Keterangan kepada  saksi Ahli tentang Indikator aturan khusus masalah internal sesuai S.O.P dengan alur Regrestrasi Kemenkum HAM juga terkait  Pendaftaran Merek.

Bagi Zulfi Syatria, PH Lawyer Harvest tim Sahlan, Apa yang disampaikan saksi ahli diduga.

“Apa yang sudah disampaikan saksi ahli sudah kita duga. Dia tidak akan besaksi jauh dari apa yang disampaikannya di BAP. Semua yang disampaikan normatif dan bertahan.”

Menurut Zulfi bisa menggiring ke dua fakta penting bahwa:

1. Harvestluxury dan Harvest itu berbeda.  Tidak mungkin DJKI melanggar UU No 20 Th 2016 Pasal 21 dengan sama-sama menerima pendaftaran merek yang mengandung persamaan pada pokoknya. Hal itu ditegaskan lagi oleh Saksi Ahli menjawab pertanyaan hakim anggota di depan.

2. Penggabungan kata tanpa spasi menyebabkan adanya daya pembeda.

Sidang ditutup pada pukul 15.53 WIB oleh Hakim Ketua Byrna Mirasari, yang menjadwalkan persidangan lanjutan pada 30 Oktober 2024. Sidang mendatang akan menghadirkan saksi ahli berikutnya, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S.,(S)

Penulis : Red

Berita Terkait

Realisasi PAD Kabupaten PALI Tumbuh 17,12 Persen, Tembus Rp32,1 Miliar per Mei 2026
Gempuran Era Digital, Seni Tradisi Swadaya Pukau Ratusan Warga di Alun-Alun Pekalongan
Alih Fungsi 7 Hektare Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha di Batang Ditersangkakan Polda Jateng
Gagalkan Pemerasan Bermodus Motor Bermasalah, Tim URC Polresta Pasuruan Amankan Pelaku di Panggungrejo
Kasat Resnarkoba Polres Tubaba Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan
Bobol Dinding Rumah Petani, Remaja 16 Tahun di PALI Ditangkap Satreskrim
Berawal dari Informasi Masyarakat, Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Terduga Pengedar Sabu
Wujudkan Situbondo Pantura Asri, Begini Aksi Kompak Warga dan Pemerintah di Suboh
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:50 WIB

Realisasi PAD Kabupaten PALI Tumbuh 17,12 Persen, Tembus Rp32,1 Miliar per Mei 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:27 WIB

Gempuran Era Digital, Seni Tradisi Swadaya Pukau Ratusan Warga di Alun-Alun Pekalongan

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:27 WIB

Alih Fungsi 7 Hektare Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha di Batang Ditersangkakan Polda Jateng

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:31 WIB

Gagalkan Pemerasan Bermodus Motor Bermasalah, Tim URC Polresta Pasuruan Amankan Pelaku di Panggungrejo

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:17 WIB

Kasat Resnarkoba Polres Tubaba Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:56 WIB

Berawal dari Informasi Masyarakat, Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Terduga Pengedar Sabu

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:09 WIB

Wujudkan Situbondo Pantura Asri, Begini Aksi Kompak Warga dan Pemerintah di Suboh

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:13 WIB

Bupati PALI Minta Perangkat Daerah Tetap Fokus Melayani di Tengah Dinamika Politik

Berita Terbaru