Berkedok Jual Hp dan Aksesoris, Konter Dekat Stasiun Bojong Gede Dicurigai Jual Obat Terlarang

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak kondisi dari luar, konter Hp dan aksesoris di dekat stasiun, Jalan Bojong Gede, Bogor.

Tampak kondisi dari luar, konter Hp dan aksesoris di dekat stasiun, Jalan Bojong Gede, Bogor.

BOGOR – Berkedok menjual HP, pulsa berikut aksesoris, sebuah kedai kecil atau konter yang berlokasi di Jalan Bojong Gede, Bogor, dicurigai menjual obat terlarang golongan G.

 

Hal ini diketahui awak media saat melakukan pantauan setelah sebelumnya menerima informasi dari sejumlah warga, bahwa konter tersebut diduga menjual obat terlarang golong jenis Eximer dan Tramadol Tri X.

 

Di lokasi, konter tersebut tampak ada teralis besi warna kuning dan digembok dari luar. Melalui cctv, konter tersebut melayani para pembeli.

Baca Juga :  Wujud Dedikasi Akademik: Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis Uji Dua Calon Doktor Ilmu Lingkungan di Unila

 

Kepada awak media, sejumlah warga mengaku merasa geram karena di wilayahnya diduga terjadi peredaran obat-obatan terlarang. Mereka meminta kepada aparat penegak hukum (APH) segara bertindak.

 

Menurut salah satu warga, peredaran obat terlarang merusak generasi muda dan efek bagi yang mengkonsumsi dapat melakukan tindakan kriminalisasi serta ketergantungan atau kecanduan pada obat terlarang tersebut.

 

“Obat terlarang jenis itu bukan saja dapat mempengaruhi pola pikir semata, tapi berpotensi menimbulkan tawuran. Untuk itu kami minta kepada APH agar segera bertindak dan menyelidiki konter yang difasilitasi cctv dalam melayani pembeli itu, serta menangkap pemilik konter yang berkedok menjual hp, pulsa dan aksesoris itu,” beber warga itu kepada awak media.

Baca Juga :  Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat, Perkuat Kesiapsiagaan Personel

 

Dia juga mengatakan bahwa obat-obatan daftar golongan-G memiliki efek bisa lebih dahsyat dari narkoba dan obat golongan G berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances).

 

“Praktek jual beli obat golongan-G sejenis Eximer dan Tramadol Tri X jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang, dan obat terlarang jenis itu bisa dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum Narkotika, dengan harga yang murah mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika kebanyakan,” urainya.

Baca Juga :  Saksi Ahli Ungkap Kejanggalan Dakwaan Novena Husodho: "Tanpa Penawaran, Tidak Ada Praktik Pialang!"

 

Diketahui, mengedarkan obat tanpa izin edar melanggar pasal 197 UU 36/2009 setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp1.500.000.000.(*)

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hari Kartini 2026: Mahasiswi Unair Asal Situbondo Ajak Gen Z Teladani Semangat Belajar Tanpa Batas R.A. Kartini
Geger Penemuan Mayat di Rawa Tiyuh Karta, Polisi: Murni Meninggal Sakit
Buntut Audiensi Nihil Hasil, PKL Sorogenen Seret Dugaan Pungli ke Jalur Hukum
Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Belakang Pabrik BTJ 
Ironi !, Warung D’Jadul Diduga Gunakan LPG Bersubsidi, LPI Desak Tindakan Tegas
Terima 700 Mahasiswa KKN UM Metro, Wabup Tubaba Minta Mahasiswa Jadi Motivator Pembangunan di Tiyuh
Rekrutmen Relawan SPPG Besuki 005 Berujung RDP, DPRD Situbondo Desak Prioritaskan 47 Relawan Lama
Kabar Gembira! KAI Daop 4 Semarang Aktifkan Kembali Layanan Penumpang di Stasiun Plabuan, Comal, dan Batang per 27 April
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:36 WIB

Hari Kartini 2026: Mahasiswi Unair Asal Situbondo Ajak Gen Z Teladani Semangat Belajar Tanpa Batas R.A. Kartini

Selasa, 21 April 2026 - 13:58 WIB

Geger Penemuan Mayat di Rawa Tiyuh Karta, Polisi: Murni Meninggal Sakit

Senin, 20 April 2026 - 22:03 WIB

Buntut Audiensi Nihil Hasil, PKL Sorogenen Seret Dugaan Pungli ke Jalur Hukum

Senin, 20 April 2026 - 20:35 WIB

Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Belakang Pabrik BTJ 

Senin, 20 April 2026 - 20:23 WIB

Terima 700 Mahasiswa KKN UM Metro, Wabup Tubaba Minta Mahasiswa Jadi Motivator Pembangunan di Tiyuh

Senin, 20 April 2026 - 19:26 WIB

Rekrutmen Relawan SPPG Besuki 005 Berujung RDP, DPRD Situbondo Desak Prioritaskan 47 Relawan Lama

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WIB

Kabar Gembira! KAI Daop 4 Semarang Aktifkan Kembali Layanan Penumpang di Stasiun Plabuan, Comal, dan Batang per 27 April

Senin, 20 April 2026 - 17:03 WIB

Pastikan Tepat Waktu, Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Distribusi Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

Berita Terbaru