“Alap-Alap” Curanmor Tertangkap di Jakarta Utara 

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KEBUMEN, realitapublik.id – Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan tersangka berinisial HE (36), warga Desa Depokrejo, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.

 

Tersangka diduga mencuri sepeda motor milik korban berinisial JA, warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Ambal, Kebumen. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 14 September 2024, saat sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban diparkir di tepian sawah.

 

Kapolres Kebumen, AKBP Recky, melalui Kasatreskrim AKP La Ode Arwansyah, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa tersangka berhasil diamankan di wilayah Jakarta Utara.

 

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kebumen bekerja sama dengan Tim Resmob Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara pada Sabtu, 2 November 2024.

Baca Juga :  Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi: Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400, Dex Series Naik Signifikan

 

“Setelah melalui proses penyelidikan intensif, tim berhasil melacak keberadaan tersangka di Jakarta Utara. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban,” ujar AKP La Ode Arwansyah, didampingi Katim Resmob Satreskrim Polres Kebumen Aiptu Toni Rio Sihar Pakpahan saat konferensi pers, Rabu 18 Desember 2024.

 

Sepeda motor yang sempat dijual oleh tersangka kini telah disita kembali oleh polisi. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa uang hasil penjualan sepeda motor digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadinya.

Baca Juga :  Bentengi Keluarga dari Narkoba dan Judi Online: H. Putra Jaya Umar Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika di Gunung Timbul

 

Dalam aksinya, tersangka HE diketahui menggunakan kunci letter Y untuk membuka paksa kendaraan yang menjadi targetnya. Ia memilih sepeda motor yang diparkir di tempat sepi atau minim pengawasan.

 

“Tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kebumen sebanyak delapan kali,” jelas AKP La Ode.

 

Namun, kali ini, aksi tersangka berhasil dihentikan oleh aparat kepolisian.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal tujuh tahun. Saat diperiksa, tersangka yang memiliki banyak tato di tubuhnya mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  PW dan 5 PD IWO se-Sumsel Resmi Dilantik, Ketum Yudhistira Tekankan Fungsi Kontrol

 

Polres Kebumen juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa. AKP La Ode Arwansyah memberikan tips pencegahan, di antaranya selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman dan memasang kunci ganda.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjadi polisi bagi diri sendiri. Jangan memberikan celah kepada pelaku kejahatan,” tambahnya.

 

Dengan penangkapan ini, Polres Kebumen berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya.

Penulis : Wahyu

Editor : Chu

Berita Terkait

Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: “Dagang Layanan” Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 30 Wilayah Jawa Timur Hari Ini
Respons Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Talang Air Gedung Sesat Agung
Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi
Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI
SILPA Rp 95 Miliar Mengendap, Wagub LIRA Jatim Tuding Oknum Pejabat Kota Pasuruan “Ternak Bunga” di Bank
Warga Desa Tamansari melakukan Audensi Pasca Konflik Sengketa Lahan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 13:46 WIB

Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: “Dagang Layanan” Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu

Kamis, 23 April 2026 - 13:12 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu

Kamis, 23 April 2026 - 12:55 WIB

BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 30 Wilayah Jawa Timur Hari Ini

Kamis, 23 April 2026 - 11:59 WIB

Respons Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Talang Air Gedung Sesat Agung

Kamis, 23 April 2026 - 11:36 WIB

Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 11:18 WIB

Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI

Rabu, 22 April 2026 - 20:10 WIB

SILPA Rp 95 Miliar Mengendap, Wagub LIRA Jatim Tuding Oknum Pejabat Kota Pasuruan “Ternak Bunga” di Bank

Rabu, 22 April 2026 - 12:27 WIB

Warga Desa Tamansari melakukan Audensi Pasca Konflik Sengketa Lahan

Berita Terbaru