Sidang Duplik Kasus Bantal Harvest, Kuasa Hukum Sebut Kasus Ini Tanpa Legal Standing

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN realitapublik.id – Sidang pembacaan duplik kasus bantal Harvest Pasuruan di Kantor Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, kali ini pihak tim kuasa hukum dari terdakwa Deby Afandi mendapat hak untuk menyampaikan jawaban terhadap gugatan dari jaksa penuntut.

 

Pihak kuasa hukum, yakni Sahlan Azwar dan Zulfi Satria hadir pada persidangan ini untuk membacakan duplik dan pleidoi kepada hakim. Senin (20/1/25)

 

Usai sidang, mereka menemui awak media mereka pun menegaskan bahwa kasus ini harusnya ditutup tanpa menjadikan terdakwa sebagai pelaku tindak pidana karena tidak ada legal standing.

 

“Kalaupun ini dinyatakan hakim sebagai tindak pidana harus diperinci secara yurisdiksi. Harus jelas bagaimana sisi hukum dari pihak pelapor. Maka dari itu, tadi kami sudah menyampaikan secara tegas, lugas, dan jelas terkait bagaimana latar belakang secara hukum dari sisi klien kami,” ungkap Sahlan Azwar kepada awak media.

Baca Juga :  Diduga Keracunan MBG, Ratusan Santri di Sidoarjo Dilarikan ke Rumah Sakit

 

“Orang awam pun dapat melihat secara jelas bagaimana perbedaan antara merek dari klien kami dengan pelapor. Kasus ini pun tidak ada legal standing untuk menguatkan secara hukum dalam menuntut Pak Deby,” imbuh Sahlan.

 

“Karena itu, kami berharap hakim dapat memutuskan yang benar dari sisi hukum, sehingga dapat menghentikan kasus ini karena kasus ini tidak ada legal standing. Atau setidaknya ditunda karena ada proses perdata. Mudah-mudahan hakim dapat mempertimbangkannya dengan baik,” lanjutnya.

Dia juga berharap ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini. Keadilan pun harus ditegakkan agar tidak ada lagi upaya merekayasa hukum demi meraih keuntungan materi.

 

“Hukum yang direkayasa seperti ini harus dihentikan. Jangan sampai ada korban-korban berikutnya karena hal ini. Kasihan dengan pelaku UMKM seperti Pak Deby ini, habis biaya, waktu, tenaga, pikiran hingga moralnya demi mengembangkan usahanya,” ucap Sahlan.

Baca Juga :  Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN

 

Harapan dan keyakinannya bahwa Majelis Hakim dapat memutuskan yang tepat, yakni menetapkan bahwa ini bukan kasus tindak pidana dan tuntutan jaksa penuntut tidak diterima.

 

Apa yang disampaikan Sahlan juga diamini Zulfi Satria, yang pada momen sidang membacakan bukti dan pleidoi. Zulfi Satria tegaskan terdakwa Deby Afandi justru adalah korban dari tindakan rekayasa hukum terkait hak merek.

 

“Terdakwa tidak bersalah dan justru merupakan korban dari penyalahgunaan merek yang didaftarkan belakangan dan memanfaatkan celah hukum untuk melaporkan Pak Deby. Kami yakin secara hukum dan praktis, hakim dapat membebaskan terdakwa,” ujar Zulfi.

 

Perwakilan Asurban, Akhmad Yani sebut kasus ini seharusnya di ranah niaga, bukan hukum pidana.

Pada momen sama, Akhmad Yani dari Asosiasi Kasur dan Bantal (Asurban) mendukung Deby Afandi karena menurutnya kasus ini bukan tindak pidana melainkan masuk ranah niaga.

Baca Juga :  Gunung Merapi Semburkan Lava Pijar ke Sungai Sat dan Sungai Putih, Jarak Luncur Capai 1,8 Km

 

“Ini sejatinya miskomunikasi, dan saya berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Kami akan terus mendukung Pak Deby,” tegas Yani.

 

Sekretaris Himpunan Asosiasi Asosiasi (HIAS) UMKM Kabupaten Pasuruan, Misdar juga mendukung Deby karena pelaporan kasusnya tidak ada legal standing.

 

“Sejak awal kami mengetahui bahwa kasus ini tidak punya legal standing, sedangkan negara kita adalah negara hukum. Maka, yang masuk ke ranah hukum wajib ada legal standing-nya. Kami mengharap keputusan yang bijak dari para penegak hukum karena kepada siapa lagi kita mengharap keadilan? Jadi, saya mengharapkan ada win-win solution,” timpal Misdar.

 

Harapnya, pihak penegak hukum dapat menyelesaikan kasus ini secara adil dan tidak mematikan usaha pelaku UMKM. “Saya berharap para pelaku UMKM dapat dirawat bersama, bukan justru dimatikan usahanya,” pungkas Misdar.(*)

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Koreksi dan Rekapitulasi Nilai Ujian Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan Dilakukan Terbuka di Hadapan Peserta
Jaga Integritas, Panitia Sterilkan Ruang Ujian Seleksi Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan
Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi
Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD
Rifa’i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 
Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot
Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia
Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:32 WIB

Koreksi dan Rekapitulasi Nilai Ujian Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan Dilakukan Terbuka di Hadapan Peserta

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Jaga Integritas, Panitia Sterilkan Ruang Ujian Seleksi Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan

Kamis, 17 September 2026 - 08:44 WIB

Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi

Rabu, 16 September 2026 - 18:05 WIB

Rifa’i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 

Rabu, 16 September 2026 - 15:33 WIB

Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot

Rabu, 16 September 2026 - 13:37 WIB

Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia

Selasa, 15 September 2026 - 00:25 WIB

Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga

Senin, 14 September 2026 - 18:14 WIB

Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan

Berita Terbaru