Kota Malang, realitapublik.id – Luki Yuniar, korban dalam kasus dugaan penganiayaan berat menyuarakan rasa keberatannya setelah mengetahui terduga pelaku yang berinisial AKA masih bebas berkeliaran meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota.
Sebelumnya, korban yang berumur 30 tahun warga Donomulyo Malang ini dengan didampingi kuasa hukumnya melaporkan AKA ke Polresta Malang Kota atas kasus dugaan penganiayaan berat, pada 03 September 2024.
Setelah melalui penyidikan, akhirnya terlapor oleh Polresta Malang Kota ditetapkan sebagai tersangka, pada 18 Maret 2025.
Namun semenjak ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini, AKA masih bebas berkeliaran. Hal ini membuat korban mempertanyakan mengapa Polresta Malang Kota tidak melakukan penahanan terhadap AKA.
“Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi kenapa AKA hingga saat ini masih bebas berkeliaran,” kata Luki Yuniar, Selasa, 15 April 2025.
Luki Yuniar menceritakan peristiwa penganiyaan berat yang dialaminya berawal terlapor meminjam uang kepada dirinya.
Alasan terlapor meminjam uang kepada korban, untuk menyelesaikan keuangan kantor yang telah dipinjam untuk keperluan pribadi sudah jatuh tempo pembayaran.
Tidak hanya untuk itu saja terlapor meminjam uang kepada korban. Tapi terlapor juga telah berkali-kali meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk membayar biaya sekolah anak, memberi nafkah istri, membeli mebel, sampai mengangsur kredit rumah.
Jika dihitung jumlah uang korban yang dipinjam terlapor sebanyak Rp 90 jutaan. Jumlah ini sesuai bukti transfer korban kepada terlapor AKA.
Namun kebaikan korban seakan dimanfaatkan oleh terlapor. Ketika korban menemui terlapor dengan maksud hendak menagih hutang, terlapor justru emosi dan terjadi cekcok di antara keduanya hingga kemudian terlapor memukul korban berkali-kali ke arah wajah dan kepalanya.
Akibatnya, korban mengalami memar dan bengkak pada bagian wajah, pipi, pelipis, bibir sebelah kiri dan pusing karena beberapa kali bagian kepalanya dipukul terlapor.
“Kejadiannya di sebuah toko tempat terlapor bekerja yang berada di Jalan Ranu Grati, Sawojajar, Kota Malang, pada Rabu, 03 September 2024 lalu,” kata Luki Yuniar.
Sesaat setelah kejadian, korban dengan didampingi Lusiantoro, SH selaku kuasa hukumnya, pada hari itu juga langsung melaporkan AKA atas kasus dugaan penganiayaan berat ke Polresta Malang Kota.
Lantaran terlapor masih bebas berkeliaran meski telah ditetapkan sebagai tersangka, korban didampingi kuasa hukumnya kembali mendatangi Polresta Malang Kota, Selasa, 15 April 2025.
Kedatangannya untuk menanyakan kepastian hukum pada kasusnya kepada penyidik.
Setibanya di Polresta Malang Kota, penyidik yang diharap bisa ditemui korban dan kuasa hukumnya sedang tidak berada ditempat.
Pengacara korban Luki Yuniar, Lusiantoro mengatakan, ada dampak yang dialami korban atas kejadian penganiayaan tersebut.
“Korban hingga kini masih trauma fisik dan psikologis,” ujarnya.
Terkait penetapan tersangka terhadap terlapor AKA pada tanggal 18 Maret 2025, berdasarkan laporan Polisi nomor STTPL/LP/B/639/IX/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/ POLDA JAWA TIMUR.
“Menurut kami, penetapan tersangka tersebut jauh melebihi batas waktu 60 hari sebagaimana yang diatur di dalam pasal 110 KUHAP,” kata Lusiantoro.
Masih menurut Lusiantoro, setelah penetapan tersangka terhadap terlapor AKA, seharusnya penyidik wajib segera melakukan penahanan.
“Penahanan terhadap tersangka AKA seharusnya segera dilakukan polisi untuk mencegah penghilangan barang bukti, melarikan diri, atau pengulangan tindak pidana. Ini juga demi memberikan rasa aman bagi korban,” pungkasnya.(*)
Penulis : Andy
Editor : Abdul Hakim
Sumber Berita : realitapublik.id







