Kota Pasuruan, realitapublik.id – Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 5 Pengedar jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten yang berbadan hukum diwilayah Polres Pasuruan Kota digelar dalam sebuah konferensi pers di Gedung Wicaksana Legawa pada Kamis (17/4/2025).
Ke 5 pelaku berinisial I dari Dusun Bandungan, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan dan MD, warga Dusun Pekangkungan, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondang wetan, Kabupaten Pasuruan; serta AT, S dan AKM dari wilayah Kabupaten Gresik.
Dimana, pengungkapan peredaran narkoba dilakukan pada Jumat (11/4) dan Sabtu (12/4) itu berhasil mengamankan lima pelaku dan menyita barang bukti berupa 132,13 gram sabu-sabu serta beberapa barang bukti pendukung lainnya.
Pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIB, di Dusun Bandungan, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Polisi berhasil menemukan sabu seberat 14,99 gram di lokasi tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke tersangka MD yang berada di Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondang Wetan dengan menemukan 7 plastik klip berisi sabu seberat 115,57 gram, timbangan digital, uang tunai dan 1 unit mobil.
“Kami berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dengan lima pelaku yang terlibat. Tiga pelaku di antaranya warga Pasuruan, sementara dua lainnya warga Kabupaten Gresik,” ujar Kompol Yokbeth Wally selaku Wakapolres Pasuruan Kota.
Pada Sabtu pukul 05.45 WIB petugas kembali menangkap tersangka ES alias John di sebuah kamar kost di Desa Danrejo, Kecamatan Kebun Mas, Kabupaten Gresik. Penangkapan ini juga terkait dengan tersangka AKM, yang mengaku membeli sabu seberat 1 gram dari MB untuk kembali diedarkan.
“Kami terus mengembangkan kasus ini, dan pada malam hari, sekitar pukul 21.38 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka Bersinar yang berperan sebagai perantara pembelian sabu,” tambah Kompol Yokbeth.
Para pelaku ini sudah mulai mengedarkan sabu sejak tahun 2024 untuk wilayah Pasuruan dan telah melakukan pemesanan sabu sebanyak lima kali dengan total berat satu ons.
Para pelaku menghadapi sejumlah pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka I dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, sedangkan MD dan ES alias John dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1. Tersangka AKM dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1. Ancaman hukuman yang dihadapi berkisar antara 6 hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Polres Pasuruan Kota juga menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut, dengan melakukan pengejaran terhadap MF yang diduga sebagai pemasok dan diduga merupakan bandar besar yang berasal dari Madura dan saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Wakapolres Pasuruan Kota menegaskan, anggota berkomitmen tidak pernah berhenti dalam memberantas narkotika di wilayah badan hukum Polres Pasuruan Kota.
“Mengingat Narkoba sangat berbahaya bagi para pengguna dan bisa merusak generasi muda, anak Bangsa. Maka dari itu mari kita perangi bersama-sama, bila ada informasi tentang peredaran narkoba laporkan kepada kami,” pungkasnya.
Penulis : Koko
Editor : Saichu







