Kebumen, realitapublik.id – Seminar tentang peran pemerintah Desa terhadap kaum difabel oleh Sahabat Disabilitas Kebumen yang di isi oleh Dulah Purwanto yang di laksanakan di jalan Rambutan RT.03/03, Pejagoan.20/04/2024.
Turut hadir ketua Sahabat disabilitas Kebumen Teguh Kuwatno, wakil ketua NPCI Kebumen Ramilan dan ketua DPC Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu kabupaten Kebumen Wahyudin.
Dalam pembahasan seminar ini sudah diatur secara jelas dalam perda kabupaten Kebumen no.9 tahun 2020 tentang penyelenggara perlindungan dan pemenuhan hak hak penyandang disabilitas.
Menurut Dulah Purwanto perda ini belum secara penuh di laksanakan oleh pemerintah Desa apa pemdes kurang paham atau memang tahu tidak ingin melaksanakan.

Dalam suatu pemerintahan desa penyandang disabilitas harus memberi ruang kepada kaum difabel di desa.
Jenis hak yang harus dipenuhi oleh desa memberikan bantuan alat bantu, membuat peraturan untuk penyandang disabilitas, memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam pembangunan atau Musrenbang.
Lanjut Purwanto memberikan bantuan dana dan ketrampilan yang di anggarkan desa,memberikan ruang kepada disabilitas untuk berkumpul dan berdiskusi, memberikan rekomendasi kepada BUMDES untuk mempekerjakan kaum disabilitas.
Seperti yang di sampaikan salah satu peserta seminar dalam angket Taufik Hidayat menuliskan bahwa peran pemdes tidak memperhatikan kaum disabilitas dalam tulisannya.
Sangat miris sama sekali tidak di perhatikan penyedia aksebilitas bagi penyandang disabilitas merupakan keharusan untuk mewujudkan kesetaraan hak antar penyandang disabilitas dan masyarakat normal, masih sangat jauh ungkapnya.
Penulis : Wahyu
Editor : Red







