Pengelola Tambang CV Pasir Kejayan Surati Instansi dan Institusi di Pasuruan, Ada Apa?

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN realitapublik.id – Akibat blokade akses jalan masuk ke area tambang yang berdampak terlalu sangat merugikan pihak pengelola tambang CV Pasir Kejayan melalui mitra Paralegal Kantor Hukum Indometro dan Rekan, bersurat kepada instansi dan institusi terkait. Yaitu Kodim 0819 Pasuruan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, Polres Pasuruan dan ditembuskan kepada Bupati Pasuruan. Kamis (24/4/25)

 

Atas kejadian ini, selaku perusahaan dengan izin IUP OP Kementrian ESDM dan Kementrian terkait serta Dinas berkompeten dibidangnya. Juga sebagai Investor yang termasuk dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dan berhak atas azas manfaat isi atau maksud yang tertulis dalam Pasal 162 No. 3 Th. 2020. Tentang Perizinan IUP OP UU Minerba.

 

“Dampak nyata dari kejadian ini, yang jelas pihak kami merasa sangat dirugikan baik meteriil atau immateriil, kami harap Pemerintah mengambil tindakan,” ucap Eddy selaku mitra Paralegal Kantor Hukum Indometro.

Baca Juga :  HUT ke-17 Tubaba: Kapolres AKBP Sendi Antoni Tegaskan Sinergi Polri Kawal Pembangunan

 

Surat tersebut yang isinya terkait penegakan Perda adanya pemasangan patok dibahu jalan milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang dilakukan oleh beberapa orang atau warga dengan maksud memblokade akses atau menghentikan kegiatan operasional produksi tambang CV Pasir Kejayan. Dengan alasan atau tuntutan ‘Pokok’ e tidak boleh dilewati oleh kendaraan  tambang’.

 

Diketahui kejadian sebelumnya, yaitu aksi penutupan akses jalan masuk areal tambang menggunakan patok dan cor oleh mayoritas warga Dusun Taman, Desa Sumber Banteng, pada 13 Februari 2025 tersebut.

 

Disinyalir cacat tata tertib dan tidak berdasarkan prosedur gerakan aksi. Sehingga patut diasumsikan sebagai gerakan ilegal yang diduga kuat atas suruhan atau intruksi segelintir oknum berkepentingan.

 

Pasalnya berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi LBH Indometro dan Rekan serta melibatkan beberapa awak media, didapatkan fakta berdasarkan sumber keterangan warga sekitar lokasi tambang yang mengaku tidak tau apa-apa hanya ikut-ikutan saja. Dan tidak sedikit warga dengan gamblang mengungkap beberapa nama yang disebut-sebut sebagai koordinator atau menyebut dirinya wakil dari masyarakat.

Baca Juga :  Bentengi Keluarga dari Narkoba dan Judi Online: H. Putra Jaya Umar Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika di Gunung Timbul

 

Hari ini juga dilakukan mediasi dan kesepakatan antara pihak tambang, dinas Binamarga, Camat, Polsek, Babinsa dan pihak kantor Desa Kedung Banteng yang mewakili suara warga sekitar yang pemblokade jalan dilakukan di balai kantor Kecamatan Kejayan.

 

Mediasi yang sempat memanas akhirnya berjalan damai dengan kesepakatan bahwa blokade akan dibongkar. Pihak-pihak yang terlibat juga sepakat bahwa jika terjadi pelanggaran serupa di masa depan, akan ada tindakan tegas melalui jalur hukum. Kesepakatan ini diharapkan dapat menyelesaikan konflik dan mencegah kejadian serupa di kemudian hari.

 

Atas permintaan pihak tambang kepada PolPP Kabupaten Pasuruan, Soni Kuryantono selaku Kepala KBPPUD untuk mengambil tindakan aksi yang menghambat proses pekerjaan penambangan segara sigap menuju lokasi.

Baca Juga :  Gerak Cepat Call Center 110: Polres Pasuruan Kota Bubarkan Balap Liar, Amankan Remaja dan Kendaraan
Kabid PolPP memberi penjelasan kepada BPD dan Kaur Desa Sumber Banteng (foto: Chu realitapublik.id)

Saat pihak PolPP melakukan pengecekan lokasi, melihat bahwa blokade akses jalan masuk kendaraan menuju tambang menggunakan struktur cagak besi yang ditanam 5 titik dengan pondasi cor dan batu-batu besar oleh pendemo pada Minggu lalu berada di bahu jalan.

“Kalau melihat lokasi ini memang bahu jalan dari jalan, kita hanya membahas jalan guna kepentingan warga pengguna jalan untuk salipan, minggir, mogok, dan lainnya, dipastikan kalau ini akan kami buka,” ujar Soni.

Dalam waktu dekat, 1 sampai 2 hari berencana melakukan pembongkaran karena struktur tersebut dianggap mengganggu kepentingan umum pengguna jalan atau melanggar aturan yang berlaku.

“Dasar hukum untuk pembongkaran adalah Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pemasangan portal atau struktur lainnya di bahu jalan tanpa izin dari Bupati,” pungkas Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah.

Penulis : Chu

Editor : Red

Berita Terkait

SILPA Rp 95 Miliar Mengendap, Wagub LIRA Jatim Tuding Oknum Pejabat Kota Pasuruan “Ternak Bunga” di Bank
Warga Desa Tamansari melakukan Audensi Pasca Konflik Sengketa Lahan
Proyek “Senyap” RSUD Tubaba Rp 128 Miliar, Pemda dan Manajemen RS Mengaku Tak Dilibatkan
Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Rabu 22 April 2026
Kado Terindah Hari Kartini, DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Laboratorium Arsitektur Dunia: Mahasiswa TU Delft Belanda Bedah Konsep “Tubaba Masa Depan”
Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, SPPI Tumijajar Gandeng Forkopimcam dalam Rapat Strategis.
Lagi Dan Lagi Ungkap kasus Narkoba, Dua Pelaku dengan Puluhan Paket Sabu di Amankan Sat Narkoba Polres Lampung Utara
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:10 WIB

SILPA Rp 95 Miliar Mengendap, Wagub LIRA Jatim Tuding Oknum Pejabat Kota Pasuruan “Ternak Bunga” di Bank

Rabu, 22 April 2026 - 12:27 WIB

Warga Desa Tamansari melakukan Audensi Pasca Konflik Sengketa Lahan

Rabu, 22 April 2026 - 10:26 WIB

Proyek “Senyap” RSUD Tubaba Rp 128 Miliar, Pemda dan Manajemen RS Mengaku Tak Dilibatkan

Rabu, 22 April 2026 - 01:36 WIB

Kado Terindah Hari Kartini, DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Selasa, 21 April 2026 - 22:01 WIB

Laboratorium Arsitektur Dunia: Mahasiswa TU Delft Belanda Bedah Konsep “Tubaba Masa Depan”

Selasa, 21 April 2026 - 21:52 WIB

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, SPPI Tumijajar Gandeng Forkopimcam dalam Rapat Strategis.

Selasa, 21 April 2026 - 21:05 WIB

Lagi Dan Lagi Ungkap kasus Narkoba, Dua Pelaku dengan Puluhan Paket Sabu di Amankan Sat Narkoba Polres Lampung Utara

Selasa, 21 April 2026 - 15:36 WIB

Hari Kartini 2026: Mahasiswi Unair Asal Situbondo Ajak Gen Z Teladani Semangat Belajar Tanpa Batas R.A. Kartini

Berita Terbaru