Gara-Gara Daun Lamtoro Bacok Mertua,  Menantu  Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Minggu, 1 Juni 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Polres Kebumen tentang kasus dugaan penganiayaan menantu bacok mertua. (Foto: Wahyudin/realitapublik.id)

i

Konferensi pers Polres Kebumen tentang kasus dugaan penganiayaan menantu bacok mertua. (Foto: Wahyudin/realitapublik.id)

Kebumen, realitapublik.id – Seorang menantu berinisial NG (49) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kebumen usai diduga melakukan penganiayaan terhadap mertuanya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Desa Giyanti, Kecamatan Rowokele, Kebumen, pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.

 

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman dalam konferensi pers menjelaskan, penganiayaan berawal dari sebuah kesalahpahaman antara pelaku dan korban terkait tanaman durian yang ditanam oleh NG.

 

Menurut keterangan polisi, pada Rabu 21 Mei 2025, korban bermaksud membantu menyuburkan tanaman durian milik tersangka dengan memberikan daun lamtoro di sekitar tanaman. Namun menurut pelaku, daun lamtoro justru tidak baik bagi pertumbuhan durian muda, sehingga daun tersebut dipindahkan.

Baca Juga :  Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi

 

Keesokan harinya, Kamis pagi, korban yang juga kakek 60 tahun merasa tersinggung karena daun lamtoro telah dipindahkan. Hal ini memicu cekcok antara keduanya. Dalam kondisi emosi memuncak, pelaku membawa senjata tajam berupa kudi dan kapak, lalu membacok korban pada bagian kepala. Akibatnya, pelipis korban mengalami luka robek cukup serius.

 

Anggota keluarga tak memiliki cukup kuat tenaga untuk menghalangi pelaku, sehingga penganiayaan terjadi di hadapan para keluarga.

 

“Pertengkaran keduanya memanas hingga terjadi penganiayaan. Saat itu tersangka membawa kudi dan kapak. Meski sempat dilerai oleh anggota keluarga, namun pelaku tetap berhasil melukai korban,” jelas Kompol Faris Budiman didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono dan Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun, saat konferensi pers, Minggu 1 Juni 2025.

Baca Juga :  Gandeng Kejari, Pemkab Malang Berhasil Selamatkan Aset Daerah Fantastis Senilai Rp2,065 Triliun.

 

Setelah menerima laporan, tim dari Satgas Operasi Aman Candi yang tengah melakukan penertiban aksi premanisme di wilayah Kebumen segera bergerak cepat dan mengamankan pelaku. NG langsung dibawa ke Mapolres Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah kudi dan sebilah kapak yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Baca Juga :  Baku Tembak di Pesta Organ Tunggal Muara Jaya: 3 Polisi Terluka, Terduga Bandar Narkoba Tewas

 

Atas perbuatannya, NG dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Pasal ini mengatur hukuman bagi siapa saja yang melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

 

Kepada polisi, tersangka mengaku sangat menyesali perbuatannya. Meski rumah keduanya berdekatan, selama ini sering berselisih paham, namun tidak pernah sampai melakukan kekerasan fisik.

 

“Saya menyesal, Pak. Tapi kemarin itu saya emosi, dan kehilangan kendali,” ujar NG di hadapan penyidik.

 

Saat ini, Polres Kebumen masih mendalami kasus tersebut dan menegaskan akan memproses perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penulis : Wahyudin

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Kunjungi Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Anggota DPRD Lampung Putra Jaya Umar Tinjau Proyek Pembangunan Jembatan
Puluhan Jurnalis Resmi Polisikan Akun TikTok “Makmun Serba Guna” di Tulang Bawang
Terekam CCTV, Oknum Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Diduga Berselingkuh
Tepis Dakwaan Jaksa, Kubu Abdul Halim Minta Hakim Uji Alat Bukti di Persidangan
Darurat Kebakaran Hutan, BBKSDA Jatim Tutup Total Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang
Jaga Mutu Pembangunan, Pemkab Batang Aktifkan Kembali Program UHC pada Akhir 2026
Adian Napitupulu Tegaskan Tolak Kekerasan Terkait Konflik Agraria di Desa Sukajaya
FAJI Probolinggo Sikat Dua Emas di Sungai Brantas, Atlet Muda Bikin Gebrakan di Kejurprov 2026
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:51 WIB

Kunjungi Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Anggota DPRD Lampung Putra Jaya Umar Tinjau Proyek Pembangunan Jembatan

Selasa, 8 September 2026 - 13:39 WIB

Puluhan Jurnalis Resmi Polisikan Akun TikTok “Makmun Serba Guna” di Tulang Bawang

Selasa, 8 September 2026 - 09:56 WIB

Terekam CCTV, Oknum Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Diduga Berselingkuh

Senin, 7 September 2026 - 20:21 WIB

Tepis Dakwaan Jaksa, Kubu Abdul Halim Minta Hakim Uji Alat Bukti di Persidangan

Senin, 7 September 2026 - 20:07 WIB

Darurat Kebakaran Hutan, BBKSDA Jatim Tutup Total Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang

Senin, 7 September 2026 - 13:35 WIB

Jaga Mutu Pembangunan, Pemkab Batang Aktifkan Kembali Program UHC pada Akhir 2026

Minggu, 6 September 2026 - 17:13 WIB

Adian Napitupulu Tegaskan Tolak Kekerasan Terkait Konflik Agraria di Desa Sukajaya

Minggu, 6 September 2026 - 16:59 WIB

FAJI Probolinggo Sikat Dua Emas di Sungai Brantas, Atlet Muda Bikin Gebrakan di Kejurprov 2026

Berita Terbaru