Gara-Gara Daun Lamtoro Bacok Mertua,  Menantu  Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Minggu, 1 Juni 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Polres Kebumen tentang kasus dugaan penganiayaan menantu bacok mertua. (Foto: Wahyudin/realitapublik.id)

Konferensi pers Polres Kebumen tentang kasus dugaan penganiayaan menantu bacok mertua. (Foto: Wahyudin/realitapublik.id)

Kebumen, realitapublik.id – Seorang menantu berinisial NG (49) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kebumen usai diduga melakukan penganiayaan terhadap mertuanya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Desa Giyanti, Kecamatan Rowokele, Kebumen, pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.

 

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman dalam konferensi pers menjelaskan, penganiayaan berawal dari sebuah kesalahpahaman antara pelaku dan korban terkait tanaman durian yang ditanam oleh NG.

 

Menurut keterangan polisi, pada Rabu 21 Mei 2025, korban bermaksud membantu menyuburkan tanaman durian milik tersangka dengan memberikan daun lamtoro di sekitar tanaman. Namun menurut pelaku, daun lamtoro justru tidak baik bagi pertumbuhan durian muda, sehingga daun tersebut dipindahkan.

Baca Juga :  Kembali lagi Sat Narkoba polres Lampung Utara Ringkus Seorang Pria jadi Pengedar Narkoba

 

Keesokan harinya, Kamis pagi, korban yang juga kakek 60 tahun merasa tersinggung karena daun lamtoro telah dipindahkan. Hal ini memicu cekcok antara keduanya. Dalam kondisi emosi memuncak, pelaku membawa senjata tajam berupa kudi dan kapak, lalu membacok korban pada bagian kepala. Akibatnya, pelipis korban mengalami luka robek cukup serius.

 

Anggota keluarga tak memiliki cukup kuat tenaga untuk menghalangi pelaku, sehingga penganiayaan terjadi di hadapan para keluarga.

 

“Pertengkaran keduanya memanas hingga terjadi penganiayaan. Saat itu tersangka membawa kudi dan kapak. Meski sempat dilerai oleh anggota keluarga, namun pelaku tetap berhasil melukai korban,” jelas Kompol Faris Budiman didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono dan Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun, saat konferensi pers, Minggu 1 Juni 2025.

Baca Juga :  PW dan 5 PD IWO se-Sumsel Resmi Dilantik, Ketum Yudhistira Tekankan Fungsi Kontrol

 

Setelah menerima laporan, tim dari Satgas Operasi Aman Candi yang tengah melakukan penertiban aksi premanisme di wilayah Kebumen segera bergerak cepat dan mengamankan pelaku. NG langsung dibawa ke Mapolres Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah kudi dan sebilah kapak yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Baca Juga :  Penyebaran Hoaks di Medsos Bukan Produk Pers: Akun TikTok Diksipolitik.id Terancam Jeratan UU ITE

 

Atas perbuatannya, NG dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Pasal ini mengatur hukuman bagi siapa saja yang melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

 

Kepada polisi, tersangka mengaku sangat menyesali perbuatannya. Meski rumah keduanya berdekatan, selama ini sering berselisih paham, namun tidak pernah sampai melakukan kekerasan fisik.

 

“Saya menyesal, Pak. Tapi kemarin itu saya emosi, dan kehilangan kendali,” ujar NG di hadapan penyidik.

 

Saat ini, Polres Kebumen masih mendalami kasus tersebut dan menegaskan akan memproses perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penulis : Wahyudin

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Sampaikan Pesan Imbauan Kamtibmas Lewat Radio Elegan
Kembali lagi Sat Narkoba polres Lampung Utara Ringkus Seorang Pria jadi Pengedar Narkoba
Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi: Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400, Dex Series Naik Signifikan
Antara Penegakan Aturan dan Urusan Perut: Menakar Efektivitas Penertiban PKL di Kota Pekalongan
Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sekarputih, Tim Intelijen KPK Tipikor Temukan Indikasi Duplikasi Anggaran
Dalih Efisiensi Anggaran, Nyawa 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran Diabaikan
Perkuat Transparansi dan Responsivitas, Polres PALI Optimalkan Pelayanan Publik Melalui FKP 2026
Dukung Kesehatan dan Lingkungan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Hadiri Bhakti Sosial HUT Provinsi Lampung
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:18 WIB

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Sampaikan Pesan Imbauan Kamtibmas Lewat Radio Elegan

Minggu, 19 April 2026 - 09:33 WIB

Kembali lagi Sat Narkoba polres Lampung Utara Ringkus Seorang Pria jadi Pengedar Narkoba

Sabtu, 18 April 2026 - 20:55 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi: Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400, Dex Series Naik Signifikan

Sabtu, 18 April 2026 - 20:50 WIB

Antara Penegakan Aturan dan Urusan Perut: Menakar Efektivitas Penertiban PKL di Kota Pekalongan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:52 WIB

Dalih Efisiensi Anggaran, Nyawa 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran Diabaikan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:39 WIB

Perkuat Transparansi dan Responsivitas, Polres PALI Optimalkan Pelayanan Publik Melalui FKP 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 18:15 WIB

Dukung Kesehatan dan Lingkungan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Hadiri Bhakti Sosial HUT Provinsi Lampung

Sabtu, 18 April 2026 - 17:24 WIB

Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel

Berita Terbaru