MEDAN, Realitapublik.id — Konten unggahan akun TikTok diksipolitik.id terkait tuduhan peredaran narkoba di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan, memicu polemik hukum serius. Unggahan yang menyebutkan detail nomor sel hingga tuduhan aliran dana ke Kalapas tersebut dinilai sebagai justifikasi sepihak yang jauh dari kaidah jurnalistik dan berpotensi dipidanakan.
Para pakar pers mengingatkan bahwa media sosial yang tidak terafiliasi dengan perusahaan pers berbadan hukum tidak memiliki payung perlindungan UU Pers dan sepenuhnya tunduk pada UU ITE.
Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), M. Fajeri Siregar, menegaskan bahwa masyarakat harus bisa membedakan antara produk pers dengan konten media sosial pribadi. Meskipun narasi yang dibangun akun tersebut menyerupai gaya berita, namun isinya cenderung diskriminatif dan tanpa konfirmasi.
“Media sosial sifatnya pribadi, bukan media mainstream yang memiliki badan hukum jelas. Apa yang dilakukan akun tersebut sangat fatal karena melakukan justifikasi tanpa verifikasi. Jika lembaga atau perorangan merasa dirugikan, mereka berhak melaporkannya dengan UU ITE, bukan melalui mekanisme Dewan Pers,” tegas Fajeri, Minggu (29/03/2026).
Fajeri juga mengimbau kalangan mahasiswa agar memahami duduk perkara hukum ini sebelum melakukan aksi. “Pahami dulu regulasinya. Akun ini bukan produk pers, jadi langkah Kalapas untuk melapor ke polisi sudah tepat untuk mengedukasi pemilik akun agar tidak sembarangan menebar fitnah,” imbuhnya.
Senada dengan hal tersebut, Ahli Pers dari Dewan Pers, Nurhalim Tanjung, menjelaskan perbedaan mendasar pertanggungjawaban hukum antara media pers dan media sosial:
Media Pers (Berbadan Hukum): Diproses melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Jika ada kekeliruan, penyelesaiannya melalui Hak Jawab atau mekanisme di Dewan Pers.
Media Sosial Pribadi: Jika menyebarkan hoaks atau fitnah, langsung diproses menggunakan hukum umum seperti UU ITE atau KUHP.
Sistem Kuadran Pers: Dewan Pers memiliki sistem untuk menilai media. Jika media pers sengaja menyebarkan hoaks atau fitnah secara berulang tanpa niat baik meminta maaf, mereka pun bisa direkomendasikan untuk diproses hukum di luar UU Pers.
“Media pers dilarang menyebarkan hoaks karena fungsinya adalah clearing house (penjernih informasi). Jika akun media sosial pribadi yang tidak terafiliasi dengan perusahaan pers menyebarkan hoaks, maka proses hukumnya jelas menggunakan UU ITE,” urai Nurhalim.
Nurhalim yang juga akademisi ini menegaskan bahwa berita yang subjektif dan mengandung fitnah jelas bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik. Jika produk pers saja bisa dijatuhi sanksi berat jika terbukti menebar fitnah, maka akun media sosial memiliki risiko hukum yang jauh lebih besar karena tidak memiliki perlindungan khusus sebagai pilar demokrasi. (*)
Penulis : Rody Sandra
Editor : Chu






