Pengukuran Batas Tanah di Semare Gagal Lagi, Kuasa Hukum Siap Melimpahkan Kasus ke Pengadilan

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan keluarga ahli waris dan kepala Desa Semare masih bercekcok perihal titik batasan tanah di lokasi

Puluhan keluarga ahli waris dan kepala Desa Semare masih bercekcok perihal titik batasan tanah di lokasi

PASURUAN realitapublik.id – Pengukuran batas tanah milik H Sodik di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kembali digelar setelah sebelumnya tertunda karena Kepala Desa Semare tidak mau menjadi saksi dan bergegas meninggalkan lokasi.

Sebelum pengukuran batas tanah milik H Sodik di Desa Semare, dilakukan pertemuan berada di kantor Kecamatan Kraton. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk kepolisian Polres Pasuruan Kota, TNI, aparatur kedinasan, ahli waris, dan kuasa hukum. Kamis (26/6/25)

Pertemuan ini membahas rencana pengukuran batas tanah yang lokasinya bersebelahan dengan perusahaan PGN. Tanah milik H Sodik yang diduga menjadi akses jalan menuju perusahaan HCML diklaim sebagian milik H Salamah (almarhum) atau keluarga ahli waris yakni H Sodik, sehingga menimbulkan polemik batas tanah yang kompleks.

Baca Juga :  Wujud Dedikasi Akademik: Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis Uji Dua Calon Doktor Ilmu Lingkungan di Unila

Rapat Koordinasi (Rakor) di Kabupaten Pasuruan kemarin berawal dari ketidakpuasan terkait masalah pengukuran tanah yang belum selesai. Diputuskan bahwa pengukuran akan dilakukan ulang untuk menyelesaikan masalah ini.

“Jadi rakor saat ini konteksnya mestinya menentukan kapan dilakukan pengukuran ulang, siapa pihak-pihak pengukuran ulang, bagaimana teknis pengukuran ulang yang akan disampaikan BPN, kemudian saya akan mempersiapkan untuk mengamankan,” ujar Miftaful, Kabag Kops Polres Pasuruan Kota.

Baca Juga :  HUT ke-17 Tubaba: Paripurna Istimewa DPRD Jadi Momentum Perkuat Sinergi "Bertumbuh, Berdaya, Bersama"
Rakor berada di pendopo Kantor Kecamatan Kraton sebelum menuju lokasi pengukuran tanah

Miftaful mengimbau, agar semua pihak yang terlibat dalam pengukuran batas tanah milik H Sodik dapat bersepakat dan mengikuti mekanisme serta SOP yang telah ditentukan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Agar pengukuran dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebagai tindaklanjut poin dari kesepakatan Rakor pada saat itu untuk melakukan pengukuran ulang yang penting sesuai dengan mekanisme dan SOP dalam pelaksanaan sesuai dengan ketentuan BPN harus bagaimana dipergunakan supaya pengukuran berjalan dengan lancar,” tuturnya.

Setelah bersepakat akan dilakukan pengukuran, seluruhya bergegas menuju lokasi. Namun, lagi-lagi terjadi percekcokan menentukan titik batasan kepemilikan tanah antara kedua belah pihak sehingga pengukuran tidak dapat dilanjutkan.

Baca Juga :  Prof. Warsito di Stadium General Unila: Mahasiswa Harus Jadi Solusi, Bukan Sekadar Pengkritik

Kegagalan pengukuran batas tanah untuk yang ke-5 kalinya dalam hal ini yang telah berlangsung selama 15 tahun menimbulkan kemarahan keluarga ahli waris. Lutfi, S.H., kuasa hukum memutuskan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri untuk menyelesaikannya.

“Kita akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Dengan demikian, diharapkan pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan menyelesaikan masalah ini secara definitif.

Penulis : Ko/Chu

Editor : Red

Berita Terkait

Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026
Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan
Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi
Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai
Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti
Proyek Air Bersih Tahun 2025 di Desa Purbasakti Jadi “Monumen Mati” 
Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta
Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:11 WIB

Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 14:42 WIB

Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:35 WIB

Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi

Sabtu, 25 April 2026 - 10:29 WIB

Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai

Jumat, 24 April 2026 - 21:57 WIB

Proyek Air Bersih Tahun 2025 di Desa Purbasakti Jadi “Monumen Mati” 

Jumat, 24 April 2026 - 17:48 WIB

Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta

Jumat, 24 April 2026 - 12:32 WIB

Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa

Jumat, 24 April 2026 - 09:55 WIB

Puncak HUT ke-479 Kota Semarang: Semarang Night Carnival 2026 Hadirkan Delegasi 15 Negara

Berita Terbaru