Kota Pekalongan realitapublik.id – Nirta Kurniawati, warga Kelurahan Panjangwetan, Kota Pekalongan, protes keras terhadap Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan (KSPP) Syariah SM Nahdlatul Ulama (NU) Pekalongan karena rencana lelang anggunan sertifikat tanah miliknya.
Tidak terima dengan rencana lelang tersebut, Nirta pun mendatangi kantor koperasi yang berlokasi di kompleks Gedung Aswaja, Jalan Sriwijaya, Kamis (26/6/2025). Ia datang dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa, Ormas Probojoyo, dan LSM Robinhood 23.
Namun kedatangannya dengan tujuan untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak manajemen koperasi tersebut tidak membuahkan hasil. Mereka tidak ditemui oleh pihak KSSPP SM NU tersebut.
Kepada wartawan, Nirta Kurniawati menjelaskan kronologi pinjaman dan pengembalian sertifikat tanahnya. Pada tahun 2013, Nirta dan ibunya mengajukan pinjaman sebesar Rp20 juta dengan jaminan sertifikat tanah. Pinjaman tersebut telah dilunasi lebih cepat dari tenggat waktu yang ditentukan.
Namun, koperasi tidak segera mengembalikan sertifikat tanah dengan alasan masih berada di notaris dan berjanji akan menyerahkannya dalam waktu satu minggu yang hingga saat ini sertifikat tanah tersebut belum juga dikembalikan dan malah terancam dilelang karena pinjaman kedua yang belum lunas sebesar Rp67 juta.
“Setelah tiga bulan lebih menunggu, sertifikat tidak juga dikembalikan. Padahal pinjaman kami sudah lunas. Karena butuh modal lagi, saya dan suami kemudian mengajukan pinjaman baru sebesar Rp150 juta, dengan agunan yang sama,” ungkap Nirta.
Pinjaman kedua tersebut sempat berjalan lancar selama satu tahun sebelum usaha keluarga mereka terdampak kondisi ekonomi dan mengalami kebangkrutan. Akibatnya, pembayaran cicilan terhenti, dan kini sisa utang pokok yang masih tercatat tinggal sekitar Rp67 juta.
Ia menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan kewajibannya dan telah mengupayakan pelunasan melalui penjualan aset jaminan secara mandiri. Menurutnya, nilai pasar tanah tersebut cukup untuk menutup sisa kewajiban yang belum terbayar sebesar Rp67 juta.
“Kami hanya meminta waktu untuk menjual sendiri tanah itu, karena kami yakin nilainya masih cukup untuk menutup sisa utang. Tapi justru muncul ancaman lelang tanpa ada ruang untuk berunding terlebih dahulu,” ujarnya.
Dengan demikian, Nirta berharap dapat menyelesaikan masalah ini secara damai dan menghindari lelang sertifikat tanah yang dirasa tidak adil serta koperasi dapat mempertimbangkan upayanya dan memberikan kesempatan untuk melunasi sisa utang melalui penjualan aset jaminan secara mandiri.
Sejak terjadi kredit macet, Nirta mengaku kerap mendapatkan tekanan dari pihak penagih utang, termasuk surat peringatan resmi. Ia menyayangkan sikap manajemen koperasi yang dinilai enggan membuka ruang mediasi. Bahkan, saat ia dan tim pendamping mendatangi kantor koperasi, tidak satu pun pengurus bersedia menemui mereka, dengan alasan sedang mengikuti rapat internal.
Hingga berita ini ditulis, pihak koperasi belum memberikan keterangan resmi. Tim realitapublik.id telah mengupayakan konfirmasi melalui sambungan telepon dan surat permohonan wawancara, namun belum mendapat tanggapan.
Perspektif Hukum: Hak Debitur atas Agunan
Dalam praktik lembaga keuangan, terutama koperasi syariah, status agunan yang telah melunasi kewajiban pokok seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian menegaskan bahwa pengelolaan agunan harus dilakukan secara transparan dan sesuai kesepakatan tertulis.
Sementara itu, dalam akad syariah, prinsip akad murabahah atau rahn mengharuskan lembaga pembiayaan untuk tidak menahan jaminan secara sepihak setelah kewajiban pokok nasabah terpenuhi. Penahanan sertifikat tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap asas keadilan dan prinsip musyawarah dalam ekonomi syariah.
Jika benar agunan tidak dikembalikan pasca pelunasan pinjaman awal, dan kini kembali dijadikan objek jaminan atas utang kedua, maka terdapat celah hukum yang patut ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran administrasi atau wanprestasi.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan tata kelola yang akuntabel dalam sistem koperasi, terutama koperasi berbasis nilai-nilai syariah. Penanganan sengketa seperti ini seharusnya mengedepankan prinsip musyawarah, penyelesaian kekeluargaan, serta perlindungan terhadap hak anggota.
Dengan demikian, koperasi dapat berfungsi sebagai lembaga keuangan yang sehat dan bermanfaat bagi anggotanya.
Penulis : M. izul faqih & Hema S.p
Editor : Red







