Petani Beranak 3, Perkosa Adik Ipar Sendiri

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, RealitaPublik– Seorang petani di Purworejo, Jawa Tengah, terancam pidana 12 tahun penjara karena tega melakukan pemerkosaan terhadap adik iparnya sendiri. Pelaku, berinisial H (50) dan beralamat di Kecamatan Kemiri, Purworejo, mengakui bahwa tindakan bejatnya tersebut dipicu oleh nafsu birahi yang timbul saat melihat adik iparnya.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, mengungkapkan bahwa tersangka H merupakan seorang petani dan kakak ipar dari korban. Kejadian tragis tersebut terjadi di sebuah hutan kampung dekat rumah korban, yang juga merupakan tetangga tersangka, pada hari Sabtu, (6/1/2024), sekitar pukul 08.30 WIB.

Baca Juga :  Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN

“Bahwa saat itu, korban sedang mencari rumput untuk ternaknya di hutan. Tersangka, mengetahui bahwa korban sedang sendirian dan suasana sekitar sepi, dengan tiba-tiba Pelaku merasa terangsang dan melakukan pemerkosaan. Tindakan tersebut dilakukan dengan ancaman dan paksaan, dimanfaatkan saat korban berada dalam keadaan yang tak berdaya.” Ungkap Kapolres.

Pada saat melancarkan aksi bejatnya, tersangka mendekap korban dari belakang, selanjutnya membekap mulutnya, dan memaksa korban melepaskan pakaiannya. Meskipun korban mencoba melawan, namun pada akhirnya, ia tidak mampu menahan kekuatan tersangka.

Baca Juga :  Semarakkan HUT Ke-81 Jatim, Pasar Murah Dadakan Diserbu Warga Panggungrejo

“Perbuatan ini bukanlah pertama kali tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban. Pada kejadian sebelumnya di tahun 2023, korban tidak berani melaporkan peristiwa tersebut karena rasa takut dan tekanan mental. Namun, setelah tersangka mengulangi perbuatannya, korban akhirnya melapor ke polisi, dan tersangka berhasil ditangkap pada 7 Februari di rumahnya” Tambah Kapolres Purworejo.

Dihadapan petugas Tersangka mengakui kesalahannya, menyebut perbuatannya sebagai kekhilafan yang dipicu oleh nafsu birahi.

Dari kejadian tersebut petugas menyita barang bukti berupa satu potong kerudung warna cokelat, baju warna hijau, celana panjang putih, pakaian dalam, selendang biru yang semuanya milik korban dan visum et repertum dari dokter.

Baca Juga :  Bursa Calon Panglima TNI Makin Hangat: Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Masuk dalam Radar Alternatif

Atas perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres mengimbau warga harus berani melapor jika mengalami pelecehan atau menjadi korban asusila. Hal ini penting agar pelaku tidak merasa kebal hukum dan mengulangi perbuatannya.( Fauzi)

Berita Terkait

Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan
Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN
Label Infus Muat Nama Pasien Lain, Keluarga Soroti Prosedur Keselamatan di RSUD Kraton
Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP
PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya
Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa
Diterpa Isu Terima Uang Proyek PJU Desa Selomukti, Ustadz Hamidi Bantah Tegas dan Siap Lapor Polisi
Rekapitulasi Pilkati Serentak TUBABA 2026, Berikut Daftar Kepalo Tiyuh Terpilih 
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Label Infus Muat Nama Pasien Lain, Keluarga Soroti Prosedur Keselamatan di RSUD Kraton

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:44 WIB

PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Diterpa Isu Terima Uang Proyek PJU Desa Selomukti, Ustadz Hamidi Bantah Tegas dan Siap Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Rekapitulasi Pilkati Serentak TUBABA 2026, Berikut Daftar Kepalo Tiyuh Terpilih 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Konflik Anggota DPRD Malang dan Pak Dur Berakhir Damai, Kasus Tetap Lanjut Berproses

Berita Terbaru