Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres PALI di Warung Pinggir Jalan, 5,28 Gram Barang Bukti Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI, realitapublik.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AS (46) ditangkap saat diduga tengah mengedarkan sabu-sabu di sebuah warung kopi di wilayah perbatasan Kabupaten PALI dan Muara Enim.

 

Penggerebekan berlangsung pada Rabu (2/7/2025) pukul 05.00 WIB di KM 57 Jalan Servo, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, menyusul laporan intelijen yang diterima dari Satresnarkoba Polres Muara Enim mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

 

Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., M.H., tim gabungan Satresnarkoba PALI dan Muara Enim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan terhadap warung yang dihuni oleh tersangka AS, warga Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi.

Baca Juga :  Audensi di Kantor DPR, PPPK-PW DPD Kota Pekalongan Minta Kepastian Status dan Kesejahteraan

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah piring plastik warna oranye di dalam kamar pelaku. Barang bukti terdiri dari satu paket plastik klip bening berukuran sedang dan enam paket kecil dalam potongan pipet plastik warna merah, dengan berat bruto keseluruhan 5,28 gram.

 

Selain sabu-sabu, turut diamankan 16 potongan pipet merah, tiga helai tisu putih, satu lembar uang pecahan Rp100.000, dan peralatan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Prioritaskan Perbaikan Tiga Ruas Jalan Rusak Utama

 

“Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi dan respons cepat atas informasi intelijen lintas wilayah. AS mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya, dan dari pola serta lokasi, yang bersangkutan diduga kuat sebagai pengedar aktif,” tegas AKP Dedy Suandy.

 

Kepala Kepolisian Resor PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari strategi penekanan terhadap jaringan narkotika yang memanfaatkan wilayah perbatasan sebagai titik edar.

 

“Kami tidak memberi ruang sekecil apa pun bagi jaringan pengedar narkoba. Siapa pun yang bermain di ranah ini akan kami kejar hingga ke akar. Peredaran sabu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menggerogoti masa depan bangsa,” tegas AKBP Yunar dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui Kasat Narkoba.

 

Baca Juga :  Respons Kecelakaan Maut, Dinas PUPR Tubaba dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Provinsi 

AS kini telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses penyidikan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal.

 

Polres PALI mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi narkoba dengan cara aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

 

“Peran serta publik menjadi elemen krusial dalam membangun lingkungan yang sehat, bersih, dan aman dari ancaman zat adiktif berbahaya.”pungkas AKP Dedy Suandy.

Penulis : Lidian Heri

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Alih Fungsi 7 Hektare Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha di Batang Ditersangkakan Polda Jateng
Gagalkan Pemerasan Bermodus Motor Bermasalah, Tim URC Polresta Pasuruan Amankan Pelaku di Panggungrejo
Kasat Resnarkoba Polres Tubaba Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan
Bobol Dinding Rumah Petani, Remaja 16 Tahun di PALI Ditangkap Satreskrim
Berawal dari Informasi Masyarakat, Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Terduga Pengedar Sabu
Wujudkan Situbondo Pantura Asri, Begini Aksi Kompak Warga dan Pemerintah di Suboh
Bupati PALI Minta Perangkat Daerah Tetap Fokus Melayani di Tengah Dinamika Politik
Diskopindag Kota Malang Buka Suara Terkait Pembangunan Swadaya Pasar Gadang di Atas Aset Daerah
Berita ini 391 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:27 WIB

Alih Fungsi 7 Hektare Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha di Batang Ditersangkakan Polda Jateng

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:31 WIB

Gagalkan Pemerasan Bermodus Motor Bermasalah, Tim URC Polresta Pasuruan Amankan Pelaku di Panggungrejo

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:17 WIB

Kasat Resnarkoba Polres Tubaba Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:05 WIB

Bobol Dinding Rumah Petani, Remaja 16 Tahun di PALI Ditangkap Satreskrim

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:56 WIB

Berawal dari Informasi Masyarakat, Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Terduga Pengedar Sabu

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:13 WIB

Bupati PALI Minta Perangkat Daerah Tetap Fokus Melayani di Tengah Dinamika Politik

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:40 WIB

Diskopindag Kota Malang Buka Suara Terkait Pembangunan Swadaya Pasar Gadang di Atas Aset Daerah

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:44 WIB

Sinergi Lintas Sektor, Forkopimca Mlandingan Sukseskan Gerakan Situbondo Pantura Asri

Berita Terbaru