Penganiayaan Secara Bersama-sama di Sebuah Kafe, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, realitapublik.id – Seorang pria berinisial MDS bin H dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap seorang korban bernama NR. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kafe bernama Café Edelweis, yang berada di Kelurahan Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Geger! Lansia Ditemukan Meninggal di Perkebunan Sawit Lampung Utara

 

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/25/III/2025/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, diketahui bahwa MDS bin H tidak bertindak sendirian. Ia bersama beberapa rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan alat jenis double stick besi dan asbak kayu. Akibat tindakan kekerasan itu, korban mengalami luka memar di bagian kepala, pelipis mata kiri, tangan, serta luka lecet pada jari tangan kanan dan kaki kiri.

Baca Juga :  Festival Tamansari Meriahkan Puncak HJB ke-544, Sedot Ribuan Warga 

 

Motif dari tindakan pelaku disebutkan karena adanya keributan di lokasi yang melibatkan temannya. Pelaku yang merasa terpancing emosi kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban.

 

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, yakni satu potong baju batik lengan panjang warna hitam dan satu potong celana panjang jeans warna biru yang diduga dikenakan saat kejadian berlangsung.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Lampung Utara Gelar Bakti Religi di Masjid, Gereja dan Wihara

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum, yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Penulis : Koko

Editor : Chu

Berita Terkait

Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H
Berkedok Warung Kopi, Tempat Usaha di Ciomas Bogor Diduga Bebas Jual Tramadol dan Hexymer
Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana
Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor
Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya
KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 20:19 WIB

Berkedok Warung Kopi, Tempat Usaha di Ciomas Bogor Diduga Bebas Jual Tramadol dan Hexymer

Senin, 15 Juni 2026 - 19:12 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana

Senin, 15 Juni 2026 - 17:56 WIB

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

Berita Terbaru