PALEMBANG. RealitaPublik — HD (36) dan NOP (27), pelaku Curas yang sadis, tega menghilangkan nyawa seorang mahasiswi di Ogan Ilir akhirnya berhasil diringkus oleh tim reserse polres yang dibackup tim Jatanras Polda Sumsel.
Direktur Krimum Polda Sumsel Kombes Anwar mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama empat hari.
“Kedua tersangka HD dan NOP kita tangkap tanpa perlawanan kemaren Rabu dinihari (7/2) di rumahnya di Kecamatan Gelumbang Muara Enim. Keberadaan para tersangka kita ketahui dan sekira jam 03.30 pagi gabungan tim Jatanras Polda dan Polres Ogan Ilir serta Polsek Gelumbang berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya,” kata Kombes Anwar bersama Kabid Humas Kombes Narto dan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham saat menggelar ekspose, Kamis (8/2/2024) siang, di Mapolda Sumsel,
Anwar menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan residivis atas kasus serupa (Curat) dan kasus kepemilikan senjata api rakitan. Tersangka HD pernah menjalani hukuman tiga kali. Sementara NOP dua kali menjalani hukuman atas kejahatannya.
“HD yang melakukan penusukan terhadap korban Nazwa hingga tewas, merupakan residivis yang sudah tiga menjalani hukuman, begitupun tersangka NOP yang berperan membawa kabur sepeda motor korban ini sudah dua kali menjalani hukuman sebelumnya,” paparnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terjadinya kasus Curas di wilayah Polres Ogan Ilir. Aldo mahasiswa usia 19 tahun bersama Nazwa mahasiswi 18 tahun menjadi korban pelaku Curas di jalan perkantoran Tanjung Senai Indralaya Ogan Ilir, pada Sabtu (3/2/2024) tengah malam
Akibat dari kejadian tersebut, korban Nazwa meninggal dunia dengan luka tusukan senjata tajam di punggungnya. Sementara korban Aldo mengalami luka di kepala dan harus merelakan sepeda motornya dibawa kabur pelaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Narto mengatakan, pengungkapan tersebut sebagai bukti nyata dan keseriusan Polda Sumatera Selatan dalam memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah Sumsel.
“Atas nama Polda Sumatera Selatan kami sampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban. Semoga almarhumah Husnul khatimah, keluarga diberi kesabaran. Dengan ditangkapnya para pelaku, ini upaya kami untuk menindak tegas kejadian Curas dan semua bentuk gangguan kejahatan di wilayah hukum Polda Sumsel,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menjelaskan, para tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP.
“Para tersangka kami jerat pasal 365 ayat (3) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.(Lidian Heri)