Banding Diterima, Caleg Abdullah Bebas dari Kurungan Penjara

- Jurnalis

Kamis, 8 Februari 2024 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Abdullah, calon legislatif (caleg) dari salah satu partai di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

i

Muhammad Abdullah, calon legislatif (caleg) dari salah satu partai di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Purworejo. RealitaPublik – Muhammad Abdullah, calon legislatif (caleg) untuk dapil 6 Purworejo dari salah satu partai di Kabupaten Purworejo yang terseret kasus pidana pemilu akhirnya lolos dari kurungan penjara. Kamis (8/02/2024)

Kasus yang sempat santer dibicarakan masyarakat baik di kalangan bawah sampai kalangan atas itu telah menemukan kejelasan pasti secara hukum.

Dalam putusan pidana pemilu yang disidangkan di Pengadilan Negeri Purworejo calon legislatif tersebut, ia diputuskan bersalah dan dijatuhkan hukuman kurungan 3 bulan penjara dan denda 6 juta rupiah.

Baca Juga :  Sinergi Lintas Sektor, Forkopimca Mlandingan Sukseskan Gerakan Situbondo Pantura Asri

Kemudian atas keputusan tersebut Abdullah tidak terima kemudian mengajukan banding, dan akhirnya bandingnya diterima sehingga merubah keputusan Pengadilan Negri Purworejo No 6/PID.Sus/2024/pm Purworejo,

Yang semula menjatuhkan pidana kurungan penjara 3 bulan dan Denda 6 juta menjadi pidana percobaan dan denda 12 juta, sehingga pidana kurungan penjara tersebut tidak perlu dijalani.

Baca Juga :  Wakapolres Lampung Utara Kumpulkan Kanit Propam Bahas Narkoba

Sebagai mana tertuang putusan pengadilan tinggi Semarang nomer 108/Pidsus/2024/PT SMG dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai oleh Prim Fahrur Razi dan juga tidak memerintahkan Abdullah (Caleg) di coret dari calon legislatif.

Sementara itu Abdullah calon legislatif (caleg) yang lolos dari kurungan pidana penjara menyampaikan rasa kurang puasnya.

Baca Juga :  Nekat Hunus Pisau ke Arah Polisi, Buronan Kasus Penggelapan Motor di PALI Dilumpuhkan

Sebab menurutnya, dalam pertimbangan pengambilan putusan hakim mengakui bahwa, Abdullah harus menanggung resiko perbuatan yang dilakukan orang lain dan bukan dilakukan perbuatannya sebagai mana tertuang dalam amar putusan.

“Seandainya masih ada ruang mencari keadilan, saya akan tetap akan menempuh mencari keadilan dan saya yakin jika hakim obyektif dalam melihat perkara ini, saya yakin akan bebas murni,” pungkasya.(Fauzi)

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

LSM KAMPUD Beberkan Rincian Dana BOS SMKN 1 TBT 2024–2025 yang Dinilai Tak Wajar
Hasil Ungkap 5 Kasus, Polres PALI Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Narkotika 
Setujui Raperda APBD 2025, Fraksi Demokrat Tubaba Beri Catatan Soal Deviasi Anggaran
Bantuan Pangan di Desa Malungun Ratu: 224 KPM
Ternyata Ini, PLTU Bermasalah Penyebab Listrik Mati Bergilir di Jawa
Bupati Lucky Hakim Tinjau Proyek Pengecoran Jalan di Indramayu, Tegaskan Tak Kompromi Soal Kualitas 
Warga Pelosok Campoan Situbondo Segera Nikmati Jembatan Garuda Merah Putih
Pasca-Iduladha: Harga Sapi Stabil, Pasar Seninan Besuki Tetap Jadi Episentrum
Berita ini 861 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:08 WIB

LSM KAMPUD Beberkan Rincian Dana BOS SMKN 1 TBT 2024–2025 yang Dinilai Tak Wajar

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:43 WIB

Hasil Ungkap 5 Kasus, Polres PALI Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Narkotika 

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:44 WIB

Setujui Raperda APBD 2025, Fraksi Demokrat Tubaba Beri Catatan Soal Deviasi Anggaran

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:35 WIB

Ternyata Ini, PLTU Bermasalah Penyebab Listrik Mati Bergilir di Jawa

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:03 WIB

Bupati Lucky Hakim Tinjau Proyek Pengecoran Jalan di Indramayu, Tegaskan Tak Kompromi Soal Kualitas 

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:36 WIB

Warga Pelosok Campoan Situbondo Segera Nikmati Jembatan Garuda Merah Putih

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:26 WIB

Pasca-Iduladha: Harga Sapi Stabil, Pasar Seninan Besuki Tetap Jadi Episentrum

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:19 WIB

Sengketa Surat Keterangan Waris di Sijambe Menggelinding ke Ranah Hukum

Berita Terbaru