Banding Diterima, Caleg Abdullah Bebas dari Kurungan Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Februari 2024 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Abdullah, calon legislatif (caleg) dari salah satu partai di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Muhammad Abdullah, calon legislatif (caleg) dari salah satu partai di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Purworejo. RealitaPublik – Muhammad Abdullah, calon legislatif (caleg) untuk dapil 6 Purworejo dari salah satu partai di Kabupaten Purworejo yang terseret kasus pidana pemilu akhirnya lolos dari kurungan penjara. Kamis (8/02/2024)

Kasus yang sempat santer dibicarakan masyarakat baik di kalangan bawah sampai kalangan atas itu telah menemukan kejelasan pasti secara hukum.

Dalam putusan pidana pemilu yang disidangkan di Pengadilan Negeri Purworejo calon legislatif tersebut, ia diputuskan bersalah dan dijatuhkan hukuman kurungan 3 bulan penjara dan denda 6 juta rupiah.

Baca Juga :  Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling 

Kemudian atas keputusan tersebut Abdullah tidak terima kemudian mengajukan banding, dan akhirnya bandingnya diterima sehingga merubah keputusan Pengadilan Negri Purworejo No 6/PID.Sus/2024/pm Purworejo,

Yang semula menjatuhkan pidana kurungan penjara 3 bulan dan Denda 6 juta menjadi pidana percobaan dan denda 12 juta, sehingga pidana kurungan penjara tersebut tidak perlu dijalani.

Baca Juga :  Pimpin Sertijab, Kapolres Pasuruan Tekankan pejabat baru Wilayahnya Aman dari Gangster dan Narkoba

Sebagai mana tertuang putusan pengadilan tinggi Semarang nomer 108/Pidsus/2024/PT SMG dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai oleh Prim Fahrur Razi dan juga tidak memerintahkan Abdullah (Caleg) di coret dari calon legislatif.

Sementara itu Abdullah calon legislatif (caleg) yang lolos dari kurungan pidana penjara menyampaikan rasa kurang puasnya.

Baca Juga :  Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Malang, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebab menurutnya, dalam pertimbangan pengambilan putusan hakim mengakui bahwa, Abdullah harus menanggung resiko perbuatan yang dilakukan orang lain dan bukan dilakukan perbuatannya sebagai mana tertuang dalam amar putusan.

“Seandainya masih ada ruang mencari keadilan, saya akan tetap akan menempuh mencari keadilan dan saya yakin jika hakim obyektif dalam melihat perkara ini, saya yakin akan bebas murni,” pungkasya.(Fauzi)

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Pulang dari Laut, Rumah Warisan Sudah Bukan Miliknya: BSI Syariah Diminta Buka Suara
Kades Semare Berulah, Kabur Saat Diminta Ukur Tanah yang Jadi Akses Jalan ke Perusahaan HCML 
Sidang Gugatan Salah Tangkap Dua Warga Pamekasan, Kapolda Riau Ditantang Hadir di PN Surabaya
Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Dituding Gagal Capai Target, Evaluasi Jabatan Diperlukan
Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
Polres Pasuruan Kota Ungkap Pemerkosa dan Pembunuh Wanita di Grati dengan Jeratan 3 Pasal
Polda Jatim Gelar Baktikes Hari Bhayangkara ke-79, Diserbu Belasan Ribu Warga
Tembokrejo Tidak Aman! Perempuan Muda Jadi Korban Jambret dengan Luka Serius
Berita ini 836 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:12 WIB

Pulang dari Laut, Rumah Warisan Sudah Bukan Miliknya: BSI Syariah Diminta Buka Suara

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:22 WIB

Kades Semare Berulah, Kabur Saat Diminta Ukur Tanah yang Jadi Akses Jalan ke Perusahaan HCML 

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:06 WIB

Sidang Gugatan Salah Tangkap Dua Warga Pamekasan, Kapolda Riau Ditantang Hadir di PN Surabaya

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:20 WIB

Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Dituding Gagal Capai Target, Evaluasi Jabatan Diperlukan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:31 WIB

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:15 WIB

Polda Jatim Gelar Baktikes Hari Bhayangkara ke-79, Diserbu Belasan Ribu Warga

Senin, 16 Juni 2025 - 19:24 WIB

Tembokrejo Tidak Aman! Perempuan Muda Jadi Korban Jambret dengan Luka Serius

Senin, 16 Juni 2025 - 17:49 WIB

Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pasuruan Libatkan 100 Peserta

Berita Terbaru