Banding Diterima, Caleg Abdullah Bebas dari Kurungan Penjara

- Jurnalis

Kamis, 8 Februari 2024 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Abdullah, calon legislatif (caleg) dari salah satu partai di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Muhammad Abdullah, calon legislatif (caleg) dari salah satu partai di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Purworejo. RealitaPublik – Muhammad Abdullah, calon legislatif (caleg) untuk dapil 6 Purworejo dari salah satu partai di Kabupaten Purworejo yang terseret kasus pidana pemilu akhirnya lolos dari kurungan penjara. Kamis (8/02/2024)

Kasus yang sempat santer dibicarakan masyarakat baik di kalangan bawah sampai kalangan atas itu telah menemukan kejelasan pasti secara hukum.

Dalam putusan pidana pemilu yang disidangkan di Pengadilan Negeri Purworejo calon legislatif tersebut, ia diputuskan bersalah dan dijatuhkan hukuman kurungan 3 bulan penjara dan denda 6 juta rupiah.

Baca Juga :  Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi: Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400, Dex Series Naik Signifikan

Kemudian atas keputusan tersebut Abdullah tidak terima kemudian mengajukan banding, dan akhirnya bandingnya diterima sehingga merubah keputusan Pengadilan Negri Purworejo No 6/PID.Sus/2024/pm Purworejo,

Yang semula menjatuhkan pidana kurungan penjara 3 bulan dan Denda 6 juta menjadi pidana percobaan dan denda 12 juta, sehingga pidana kurungan penjara tersebut tidak perlu dijalani.

Baca Juga :  Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi

Sebagai mana tertuang putusan pengadilan tinggi Semarang nomer 108/Pidsus/2024/PT SMG dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai oleh Prim Fahrur Razi dan juga tidak memerintahkan Abdullah (Caleg) di coret dari calon legislatif.

Sementara itu Abdullah calon legislatif (caleg) yang lolos dari kurungan pidana penjara menyampaikan rasa kurang puasnya.

Baca Juga :  Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: "Dagang Layanan" Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu

Sebab menurutnya, dalam pertimbangan pengambilan putusan hakim mengakui bahwa, Abdullah harus menanggung resiko perbuatan yang dilakukan orang lain dan bukan dilakukan perbuatannya sebagai mana tertuang dalam amar putusan.

“Seandainya masih ada ruang mencari keadilan, saya akan tetap akan menempuh mencari keadilan dan saya yakin jika hakim obyektif dalam melihat perkara ini, saya yakin akan bebas murni,” pungkasya.(Fauzi)

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Dilalap Api, Sebuah Rumah Permanen di Desa Blimbing Situbondo Rusak Berat
Pererat Sinergi, Tiga Pilar Organisasi Tubaba Gelar Audiensi Hangat dengan Kejari
Puting Beliung Mengamuk, Rumah-rumah Warga di Jatilawang Banjarnegara Porak-poranda
Sinergi BPJPH Lampung dan Kemenag Pesisir Barat: Akselerasi Sertifikasi Halal Gratis Menuju Target Oktober 2026
Pria Gantung Diri di Sumur, Polisi Lakukan Penanganan dan Olah TKP
Pelantikan DPD AGPAII Tubaba, Perkuat Peran Guru PAI dan Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkarakter
Proyek Air Bersih DAK Desa Purbasakti Sudah Serah Terima, Kadis Perkim Lampung Utara: Masih Masa Perawatan
Sempat Memanas, Pembentukan Panitia Pilkades PAW Selomukti Berakhir Kondusif
Berita ini 857 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 23:00 WIB

Dilalap Api, Sebuah Rumah Permanen di Desa Blimbing Situbondo Rusak Berat

Kamis, 30 April 2026 - 21:05 WIB

Pererat Sinergi, Tiga Pilar Organisasi Tubaba Gelar Audiensi Hangat dengan Kejari

Kamis, 30 April 2026 - 20:01 WIB

Puting Beliung Mengamuk, Rumah-rumah Warga di Jatilawang Banjarnegara Porak-poranda

Rabu, 29 April 2026 - 19:10 WIB

Pria Gantung Diri di Sumur, Polisi Lakukan Penanganan dan Olah TKP

Rabu, 29 April 2026 - 17:40 WIB

Pelantikan DPD AGPAII Tubaba, Perkuat Peran Guru PAI dan Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkarakter

Rabu, 29 April 2026 - 17:01 WIB

Proyek Air Bersih DAK Desa Purbasakti Sudah Serah Terima, Kadis Perkim Lampung Utara: Masih Masa Perawatan

Rabu, 29 April 2026 - 13:17 WIB

Sempat Memanas, Pembentukan Panitia Pilkades PAW Selomukti Berakhir Kondusif

Rabu, 29 April 2026 - 12:19 WIB

Percepat Sertifikasi UMKM, Balai PJPH Lampung dan Pemkab Pesisir Barat Sinergi Sukseskan WHO 2026

Berita Terbaru