Banding Diterima, Caleg Abdullah Bebas dari Kurungan Penjara

- Jurnalis

Kamis, 8 Februari 2024 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Abdullah, calon legislatif (caleg) dari salah satu partai di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

i

Muhammad Abdullah, calon legislatif (caleg) dari salah satu partai di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Purworejo. RealitaPublik – Muhammad Abdullah, calon legislatif (caleg) untuk dapil 6 Purworejo dari salah satu partai di Kabupaten Purworejo yang terseret kasus pidana pemilu akhirnya lolos dari kurungan penjara. Kamis (8/02/2024)

Kasus yang sempat santer dibicarakan masyarakat baik di kalangan bawah sampai kalangan atas itu telah menemukan kejelasan pasti secara hukum.

Dalam putusan pidana pemilu yang disidangkan di Pengadilan Negeri Purworejo calon legislatif tersebut, ia diputuskan bersalah dan dijatuhkan hukuman kurungan 3 bulan penjara dan denda 6 juta rupiah.

Baca Juga :  Memeriahkan HUT ke-4 Tiyuh Marga Asri, Pemerintah Tiyuh Gelar Sholawatan, Doa Bersama, dan Seni Kuda Lumping

Kemudian atas keputusan tersebut Abdullah tidak terima kemudian mengajukan banding, dan akhirnya bandingnya diterima sehingga merubah keputusan Pengadilan Negri Purworejo No 6/PID.Sus/2024/pm Purworejo,

Yang semula menjatuhkan pidana kurungan penjara 3 bulan dan Denda 6 juta menjadi pidana percobaan dan denda 12 juta, sehingga pidana kurungan penjara tersebut tidak perlu dijalani.

Baca Juga :  Semarakkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-4 Tiyuh, Pemerintah Karta Tanjung Selamat Gelar Seni Budaya dan Pembagian Hadiah

Sebagai mana tertuang putusan pengadilan tinggi Semarang nomer 108/Pidsus/2024/PT SMG dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai oleh Prim Fahrur Razi dan juga tidak memerintahkan Abdullah (Caleg) di coret dari calon legislatif.

Sementara itu Abdullah calon legislatif (caleg) yang lolos dari kurungan pidana penjara menyampaikan rasa kurang puasnya.

Baca Juga :  Operasi Tumpas Narkoba 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 27 Tersangka dan Sita 1 Kilogram Sabu

Sebab menurutnya, dalam pertimbangan pengambilan putusan hakim mengakui bahwa, Abdullah harus menanggung resiko perbuatan yang dilakukan orang lain dan bukan dilakukan perbuatannya sebagai mana tertuang dalam amar putusan.

“Seandainya masih ada ruang mencari keadilan, saya akan tetap akan menempuh mencari keadilan dan saya yakin jika hakim obyektif dalam melihat perkara ini, saya yakin akan bebas murni,” pungkasya.(Fauzi)

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Kawal Aspirasi Warga Pekalongan Utara, Pejuang 24 Desak Perbaikan Jalan hingga Pembangunan Jembatan
Massa Aksi Demo Bertahan hingga Sore di Gedung DPR, Dinamika Lapangan Semakin Memanas
Aparatur Tiyuh Se-Tubaba Demo Tuntut Siltap 6 Bulan Tertunda, Ancam Mogok Kerja
Pimpinan DPR Berjanji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Sebelum 15 Desember 2026
Kreator dan Jurnalis Keluhkan Jaringan Internet Hilang Saat Aksi di Depan Gedung DPR RI
Peringatan Maulid Nabi dan Wilujengan LP2BN Pasuruan di Makam Adipati Wiranegara
Memeriahkan HUT ke-4 Tiyuh Marga Asri, Pemerintah Tiyuh Gelar Sholawatan, Doa Bersama, dan Seni Kuda Lumping
Militansi Tanpa Batas! Rombongan MWC NU Jatibanteng Siap Hijaukan Muktamar ke-35 di Jombang
Berita ini 864 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:27 WIB

Kawal Aspirasi Warga Pekalongan Utara, Pejuang 24 Desak Perbaikan Jalan hingga Pembangunan Jembatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Massa Aksi Demo Bertahan hingga Sore di Gedung DPR, Dinamika Lapangan Semakin Memanas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Aparatur Tiyuh Se-Tubaba Demo Tuntut Siltap 6 Bulan Tertunda, Ancam Mogok Kerja

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Pimpinan DPR Berjanji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Sebelum 15 Desember 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Kreator dan Jurnalis Keluhkan Jaringan Internet Hilang Saat Aksi di Depan Gedung DPR RI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Peringatan Maulid Nabi dan Wilujengan LP2BN Pasuruan di Makam Adipati Wiranegara

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Memeriahkan HUT ke-4 Tiyuh Marga Asri, Pemerintah Tiyuh Gelar Sholawatan, Doa Bersama, dan Seni Kuda Lumping

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Militansi Tanpa Batas! Rombongan MWC NU Jatibanteng Siap Hijaukan Muktamar ke-35 di Jombang

Berita Terbaru