Petani Beranak 3, Perkosa Adik Ipar Sendiri

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, RealitaPublik– Seorang petani di Purworejo, Jawa Tengah, terancam pidana 12 tahun penjara karena tega melakukan pemerkosaan terhadap adik iparnya sendiri. Pelaku, berinisial H (50) dan beralamat di Kecamatan Kemiri, Purworejo, mengakui bahwa tindakan bejatnya tersebut dipicu oleh nafsu birahi yang timbul saat melihat adik iparnya.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, mengungkapkan bahwa tersangka H merupakan seorang petani dan kakak ipar dari korban. Kejadian tragis tersebut terjadi di sebuah hutan kampung dekat rumah korban, yang juga merupakan tetangga tersangka, pada hari Sabtu, (6/1/2024), sekitar pukul 08.30 WIB.

Baca Juga :  Gencar Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

“Bahwa saat itu, korban sedang mencari rumput untuk ternaknya di hutan. Tersangka, mengetahui bahwa korban sedang sendirian dan suasana sekitar sepi, dengan tiba-tiba Pelaku merasa terangsang dan melakukan pemerkosaan. Tindakan tersebut dilakukan dengan ancaman dan paksaan, dimanfaatkan saat korban berada dalam keadaan yang tak berdaya.” Ungkap Kapolres.

Pada saat melancarkan aksi bejatnya, tersangka mendekap korban dari belakang, selanjutnya membekap mulutnya, dan memaksa korban melepaskan pakaiannya. Meskipun korban mencoba melawan, namun pada akhirnya, ia tidak mampu menahan kekuatan tersangka.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Prioritaskan Perbaikan Tiga Ruas Jalan Rusak Utama

“Perbuatan ini bukanlah pertama kali tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban. Pada kejadian sebelumnya di tahun 2023, korban tidak berani melaporkan peristiwa tersebut karena rasa takut dan tekanan mental. Namun, setelah tersangka mengulangi perbuatannya, korban akhirnya melapor ke polisi, dan tersangka berhasil ditangkap pada 7 Februari di rumahnya” Tambah Kapolres Purworejo.

Dihadapan petugas Tersangka mengakui kesalahannya, menyebut perbuatannya sebagai kekhilafan yang dipicu oleh nafsu birahi.

Dari kejadian tersebut petugas menyita barang bukti berupa satu potong kerudung warna cokelat, baju warna hijau, celana panjang putih, pakaian dalam, selendang biru yang semuanya milik korban dan visum et repertum dari dokter.

Baca Juga :  Belasan Tower SUTET dan SUTT di Sumut Tumbang, Re-LUN Desak Audit Anggaran 'Care for Asset' PLN

Atas perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres mengimbau warga harus berani melapor jika mengalami pelecehan atau menjadi korban asusila. Hal ini penting agar pelaku tidak merasa kebal hukum dan mengulangi perbuatannya.( Fauzi)

Berita Terkait

Tiga Kursi Kades Kosong di Situbondo Segera Terisi Lewat Pilkades PAW
Mau Kabur ke Bangka, Pelaku Pencurian di PALI Ditangkap Tim Beruang Hitam
Terancam Hukuman Berat, Begini Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu di Lampung Utara
Sengketa Lahan 10 Desa di Pasuruan Tak Kunjung Usai, Wagub LIRA Jatim Desak Presiden Prabowo Turun Tangan
Banner Cakades PAW Selomukti Mulai Menjamur
Belasan Tower SUTET dan SUTT di Sumut Tumbang, Re-LUN Desak Audit Anggaran ‘Care for Asset’ PLN
Tiga Jemaah Haji Asal Situbondo Wafat di Makkah, Salah Satunya Berusia 33 Tahun 
Soroti Tender RSUD Kraton, LSM Pejuang 24 Desak Transparansi Anggaran Rp15 Miliar
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:35 WIB

Tiga Kursi Kades Kosong di Situbondo Segera Terisi Lewat Pilkades PAW

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:30 WIB

Mau Kabur ke Bangka, Pelaku Pencurian di PALI Ditangkap Tim Beruang Hitam

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:50 WIB

Terancam Hukuman Berat, Begini Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu di Lampung Utara

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:06 WIB

Sengketa Lahan 10 Desa di Pasuruan Tak Kunjung Usai, Wagub LIRA Jatim Desak Presiden Prabowo Turun Tangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:20 WIB

Banner Cakades PAW Selomukti Mulai Menjamur

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:33 WIB

Tiga Jemaah Haji Asal Situbondo Wafat di Makkah, Salah Satunya Berusia 33 Tahun 

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:31 WIB

Soroti Tender RSUD Kraton, LSM Pejuang 24 Desak Transparansi Anggaran Rp15 Miliar

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:34 WIB

Nekat Hunus Pisau ke Arah Polisi, Buronan Kasus Penggelapan Motor di PALI Dilumpuhkan

Berita Terbaru

Berita

Banner Cakades PAW Selomukti Mulai Menjamur

Jumat, 5 Jun 2026 - 16:20 WIB