SITUBONDO, realitapublik.id – Bupati Situbondo, Drs. H. Karna Suswandi, MM menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada 129 Kepala Desa dari 132 Kepala Desa se-Kabupaten Situbondo, yang bertempat di aula Graha Amukti Praja Pendopo Aryo Situbondo. Kamis, (23/05/2024).
Bupati Situbondo menyebutkan, pemberian SK perpanjangan masa jabatan pada hari ini kepada 129 dari 132 kepala desa yang ada di Kabupaten Situbondo dengan rincian 112 Kades dengan masa jabatan 2019-2027 dan 17 Kades dengan masa jabatan 2022-2030. Sementara, 3 kades yang belum mendapat SK karena kesandung kasus hukum.
Pemberian SK perpanjangan masa jabatan kepala desa dua tahun sehingga menjadi delapan tahun tersebut sesuai amanat UU nomor 3 tahun 2024 yang mengatur tentang desa, dimana salah satunya mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Saya ingatkan kepada saudara-saudara sumpah jabatan mengandung tanggung jawab menyelamatkan pancasila, UUD 45, serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat. Untuk itu berpegang teguh kepada sumpah jabatan anda dan bersedia mengabdi untuk kepentingan masyarakat”, ungkap Bupati Situbondo Drs. Karna Suswandi, MM.
Bung Karna menyampaikan, pemberian SK perpanjangan kepala desa di Kabupaten Situbondo adalah pemberian dan pelantikan yang pertama di Indonesia. “Dengan pemberian SK masa perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat begitupun dengan kesejahteraannya,” ujarnya.
Bupati optimis kepada kepala desa yang dilantik tersebut akan melaksanakan tugasnya dengan baik. “Dengan perpanjangan masa jabatan tersebut kades memiliki banyak waktu untuk menuntaskan program-program yang sudah dijanjikan sesuai dengan visi-misinya”, pungkas Bupati Situbondo.
Penulis : Arief Yuda Pranata
Editor : Abdul Hakim