KOTA MALANG|realitapublik.id- Tergiur oleh seseorang yang dapat menguruskan Akta Kelahiran anaknya, ER (22) perempuan asal Desa Sanankulon Blitar malah menjadi korban penganiayaan dan pemerkosaan. Jum’at (24/05/2024)
Dari keterangan yang disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol. Danang Yudanto, S.H dalam press release menyampaikan ihwal kasus penganiayaan dan pemerkosaan tersebut.
Kasus ini bermula saat korban ER warga Desa Sanankulon Blitar mendapatkan pesan WA dari pelaku berinisial HR (33) alias Hendra warga Mulyorejo Kecamatan Sukun Kota Malang.
Setelah beberapa kali melakukan chat dengan HR. ER menceritakan bahwa dirinya kesulitan dalam mengurus Akta Kelahiran.
“Pelaku HR kemudian menawarkan diri bisa mengurus Akta Kelahiran dan pada Rabu (08/05/2024) pukul 18.00 WIB mengajak ER untuk ke Blitar dengan menggunakan motor. Keduanya janji bertemu di mini market daerah Arjosari kecamatan Blimbing,” kata Kompol Danang.
Saat berada di daerah Blimbing, HR mengajak ER melihat kesenian Bantengan hingga pukul 01.00 WIB dini hari, (09/05/2024).
Sebetulnya korban ingin langsung mengajak pelaku ke Blitar, namun pelaku berdalih sudah larut malam dan mengajak korban menginap di rumahnya.
“Korban sempat menolak, tapi pelaku dapat meyakinkan korban bahwa di rumahnya pelaku tidak sendiri. HR mengaku bahwa di rumahnya ada bapaknya,” ungkap Kompol Danang.
Kasatreskrim juga mengatakan bahwa Pelaku sempat menawarkan ke korban untuk tidur bersama tapi ditolak oleh korban. Kemudian korban tidur di kamar depan serta pelaku tidur di kamar belakang.
“Pada pukul 08.00 WIB, setelah sarapan korban berniat mencuci piring di dapur rumah pelaku.btanpa disadari pelaku dari belakang berusaha memeluk korban. Korban sempat mengelak, namun oleh pelaku bahunya didorong hingga jatuh terlentang,” imbuhnya.
Saat korban akan berdiri, pelaku kembali mendorong korban. ER sempat berteriak, namun pelaku dengan cepat menyumpal mulut korban dengan tangannya dan mengancam akan membunuhnya.
“Mendapatkan ancaman tersebut, korban takut dan dengan leluasa pelaku melakukan aksi bejatnya memerkosa korban,” ujarnya.
Untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 285 Tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dengan ancaman hukuman minimal 12 Tahun penjara. (*)
Penulis : Evi/Jnd