Pupuk Subsidi “Disekap” Aturan, Petani Bungatan Menjerit: “Kaule Tak Bisa Ngobengi Puthok”

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

SITUBONDO, realitapublik.id — Jeritan petani di Kecamatan Bungatan dan sekitarnya kian memilukan. Di tengah musim tanam kedua yang krusial, akses terhadap pupuk bersubsidi justru dirasakan semakin sulit. Ironisnya, hambatan ini diduga muncul akibat kebijakan baru yang dinilai tidak sinkron dengan realitas geografis dan kondisi sosial para petani kecil.

 

Keluhan masif datang dari Desa Selowogo, Mlandingan, Bungatan, Pasir Putih, Sumber Tengah, hingga Patemon. Selain kelangkaan, petani mengendus adanya praktik “sunat” kuota oleh oknum kios nakal serta minimnya transparansi distribusi e-RDKK.

 

“Engak napa gih pak, mak puthok mangken sarah pole, kaule tak bisa ngobengi puthok,” (Bagaimana ini pak, kenapa pupuk sekarang sangat sulit, saya tidak bisa menebus pupuk), keluh seorang petani dengan logat Madura yang kental, menggambarkan keputusasaan mereka.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Kantor Lurah Bukir: Gugatan Mangkrak, Ahli Waris Tancap Plang Perlawanan

 

Polemik ini memuncak pasca terbitnya edaran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertagan) Situbondo per 23 April 2026. Aturan tersebut melarang penebusan secara berkelompok dan mewajibkan petani datang langsung ke kios.

 

Meski bertujuan mencegah penyimpangan, kebijakan ini justru menjadi bumerang bagi petani lansia atau mereka yang tinggal di pelosok dengan medan sulit. Jarak kios yang jauh dan prosedur yang kaku membuat petani harus membuang waktu, tenaga, dan biaya transportasi yang tidak sedikit.

 

Perwakilan kelompok tani (Poktan) pun merasa dikebiri perannya. “e-RDKK itu lahir dari data kelompok tani. Tanpa kami, data itu tidak ada. Tapi sekarang kami seolah hanya dimanfaatkan dan tidak lagi leluasa membantu distribusi kepada anggota,” ungkap salah satu pengurus Poktan dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Harumkan Nama Orang Tua dan Daerah, Putra Asal Lampung Utara Resmi Naik Pangkat Lettu Pomau

 

Menanggapi kegaduhan tersebut, Koordinator PPL wilayah Bungatan memberikan klarifikasi melalui pesan singkat, Kamis (30/04/2026) sore. Ia membantah adanya upaya mempersulit petani.

 

“Petani yang ingin mengambil langsung ke kios silakan, melalui kelompok tani juga silakan. Kami tidak menekan atau menghalangi. Kebijakan ini masih tahap awal penerapan sesuai edaran dinas untuk melihat sejauh mana sistem ini bisa diterima,” jelasnya.

 

Pihak PPL justru menyarankan agar kelompok tani tetap dilibatkan sebagai perwakilan bagi petani yang memiliki keterbatasan fisik maupun akses.

Baca Juga :  Isu Kenaikan Pendapatan DPRD Kota Pasuruan Diproyeksikan Menuai Kritik Publik di Tengah Efisiensi Anggaran  

 

Kondisi ini jika dibiarkan akan menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan daerah. Kelangkaan pupuk di masa tanam dapat memicu gagal panen massal.

Para petani mendesak Dispertagan Situbondo untuk:

1. Mengevaluasi Total implementasi edaran 23 April agar lebih fleksibel bagi wilayah terpencil.

2. Menindak Tegas oknum kios yang diduga menimbun atau “menyunat” jatah pupuk subsidi.

3. Transparansi e-RDKK di setiap desa agar petani tahu pasti jatah yang mereka miliki.

 

Jika pemerintah daerah tidak segera turun tangan, bukan hanya padi yang gagal tumbuh, tapi keberlangsungan hidup ribuan petani kecil di Bungatan akan semakin terhimpit.

Penulis : Ivan R

Editor : Red

Berita Terkait

Maknai Hari Santri, Ahmad Abrori: Perjuangan untuk Memerdekakan Warga dari Kemiskinan
Tiga Dosen Manajemen UPN Veteran Jawa Timur Ikuti Sertifikasi Internasional CHRA
Semarakkan HUT Ke-81 Jatim, Pasar Murah Dadakan Diserbu Warga Panggungrejo
Polresta Malang Kota bersama Tim Gabungan Sidak THM, 40 Pengunjung Dites Urine
Kukuhkan Calon Anggota BPD Baru, Pemdes Pasir Eurih Jamin 30 Persen Keterwakilan Perempuan
Gantung Kepastian Hukum Sejak 2016, Sidang Perdana Praperadilan Lahan Kelurahan Bukir Lanjut 3 November
Babak Baru Pemerintahan Desa Selomukti: Dari Masa Transisi Menuju Kades Definitif
Dini Hari Membara di Desa Olean, Dua Rumah Rusak Total, Kerugian Capai Rp200 Juta
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Maknai Hari Santri, Ahmad Abrori: Perjuangan untuk Memerdekakan Warga dari Kemiskinan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:28 WIB

Tiga Dosen Manajemen UPN Veteran Jawa Timur Ikuti Sertifikasi Internasional CHRA

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Semarakkan HUT Ke-81 Jatim, Pasar Murah Dadakan Diserbu Warga Panggungrejo

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Polresta Malang Kota bersama Tim Gabungan Sidak THM, 40 Pengunjung Dites Urine

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Gantung Kepastian Hukum Sejak 2016, Sidang Perdana Praperadilan Lahan Kelurahan Bukir Lanjut 3 November

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Babak Baru Pemerintahan Desa Selomukti: Dari Masa Transisi Menuju Kades Definitif

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Dini Hari Membara di Desa Olean, Dua Rumah Rusak Total, Kerugian Capai Rp200 Juta

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Aaf Wali Kota Pekalongan Sebut PBN 2026 Jadi Mesin Penggerak Ekonomi UMKM Lintas Daerah

Berita Terbaru