BREAKING NEWS: Permenaker No. 7 Tahun 2026 Batasi Outsourcing Hanya di 6 Bidang

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini

i

Opini

JAKARTA realitapublik.id – Pemerintah resmi memperketat aturan main tenaga kerja alih daya (outsourcing) di Indonesia. Melalui Permenaker No. 7 Tahun 2026, penggunaan tenaga kerja outsourcing kini tidak lagi bebas di semua lini, melainkan dibatasi secara ketat hanya pada enam sektor jasa penunjang.

 

Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi outsourcing ke khittahnya dan memastikan pekerjaan inti (core business) dikelola oleh karyawan tetap demi stabilitas operasional.

 

Berdasarkan regulasi terbaru, perusahaan hanya diizinkan menggunakan jasa alih daya untuk 6 bidang yang diperolehkan Outsourcing sebagai berikut:

Layanan Kebersihan (Cleaning Service)

Baca Juga :  Usai Ditetapkan Jadi Ketum PBNU, Gus Kikin Tandatangani Kontrak Jam'iyyah

Penyediaan Makanan & Minuman (Catering)

Jasa Pengamanan (Security)

Penyediaan Pengemudi & Angkutan Pekerja

Layanan Penunjang Operasional Perusahaan

Pekerjaan Penunjang Sektor Strategis (Pertambangan, Perminyakan, Gas, dan Kelistrikan).

 

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah keterlibatan Personil HSE (Health, Safety, and Environment) atau tenaga K3. Dalam implementasinya, personil HSE seringkali ditempatkan sebagai bagian dari layanan penunjang operasional atau di sektor strategis.

 

Namun, para pakar menekankan adanya urgensi etika profesi di sini. Mengingat personil HSE memikul tanggung jawab moral dan nyawa pekerja, status kerja yang stabil (non-outsourcing) dinilai sangat penting agar mereka memiliki independensi dan kekuatan dalam menegakkan standar keselamatan tanpa bayang-bayang ketidakpastian kontrak.

Baca Juga :  Rifa'i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 

 

Tidak hanya membatasi jenis pekerjaan, Permenaker No. 7 Tahun 2026 juga mempertegas perlindungan bagi pekerja alih daya. Perusahaan penyedia jasa wajib menjamin hak normatif kerja:

Upah Layak & Lembur: Sesuai standar regulasi yang berlaku.

Kesejahteraan: Wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta berhak atas THR.

Waktu Istirahat: Kepastian hak cuti dan jam kerja yang manusiawi.

Perlindungan Hukum: Adanya perjanjian tertulis yang menjamin hak pekerja jika terjadi PHK.

Baca Juga :  Peserta Simbang Kulon Night Carnival Meninggal Usai Tampil Kenakan Kostum Monster

Implikasi Bagi Perusahaan

 

Dengan berlakunya aturan ini, perusahaan pemberi kerja dilarang keras menyerahkan pekerjaan utama mereka kepada pihak ketiga. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berisiko pada sanksi administratif hingga perubahan status hukum pekerja alih daya menjadi pekerja tetap di perusahaan pemberi kerja.

 

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang lebih sehat di Indonesia, di mana aspek keselamatan (K3) tidak lagi dianggap sekadar “pelengkap” yang bisa diganti-ganti, melainkan fondasi utama industri yang kokoh. (*)

Penulis : Red

Berita Terkait

Koreksi dan Rekapitulasi Nilai Ujian Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan Dilakukan Terbuka di Hadapan Peserta
Jaga Integritas, Panitia Sterilkan Ruang Ujian Seleksi Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan
Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi
Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD
Rifa’i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 
Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot
Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia
Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:32 WIB

Koreksi dan Rekapitulasi Nilai Ujian Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan Dilakukan Terbuka di Hadapan Peserta

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Jaga Integritas, Panitia Sterilkan Ruang Ujian Seleksi Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan

Kamis, 17 September 2026 - 08:44 WIB

Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi

Rabu, 16 September 2026 - 20:59 WIB

Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD

Rabu, 16 September 2026 - 18:05 WIB

Rifa’i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 

Rabu, 16 September 2026 - 15:33 WIB

Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot

Rabu, 16 September 2026 - 13:37 WIB

Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia

Selasa, 15 September 2026 - 00:25 WIB

Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga

Berita Terbaru