BREAKING NEWS: Permenaker No. 7 Tahun 2026 Batasi Outsourcing Hanya di 6 Bidang

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini

i

Opini

JAKARTA realitapublik.id – Pemerintah resmi memperketat aturan main tenaga kerja alih daya (outsourcing) di Indonesia. Melalui Permenaker No. 7 Tahun 2026, penggunaan tenaga kerja outsourcing kini tidak lagi bebas di semua lini, melainkan dibatasi secara ketat hanya pada enam sektor jasa penunjang.

 

Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi outsourcing ke khittahnya dan memastikan pekerjaan inti (core business) dikelola oleh karyawan tetap demi stabilitas operasional.

 

Berdasarkan regulasi terbaru, perusahaan hanya diizinkan menggunakan jasa alih daya untuk 6 bidang yang diperolehkan Outsourcing sebagai berikut:

Layanan Kebersihan (Cleaning Service)

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

Penyediaan Makanan & Minuman (Catering)

Jasa Pengamanan (Security)

Penyediaan Pengemudi & Angkutan Pekerja

Layanan Penunjang Operasional Perusahaan

Pekerjaan Penunjang Sektor Strategis (Pertambangan, Perminyakan, Gas, dan Kelistrikan).

 

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah keterlibatan Personil HSE (Health, Safety, and Environment) atau tenaga K3. Dalam implementasinya, personil HSE seringkali ditempatkan sebagai bagian dari layanan penunjang operasional atau di sektor strategis.

 

Namun, para pakar menekankan adanya urgensi etika profesi di sini. Mengingat personil HSE memikul tanggung jawab moral dan nyawa pekerja, status kerja yang stabil (non-outsourcing) dinilai sangat penting agar mereka memiliki independensi dan kekuatan dalam menegakkan standar keselamatan tanpa bayang-bayang ketidakpastian kontrak.

Baca Juga :  Puncak HUT ke-479 Kota Semarang: Semarang Night Carnival 2026 Hadirkan Delegasi 15 Negara

 

Tidak hanya membatasi jenis pekerjaan, Permenaker No. 7 Tahun 2026 juga mempertegas perlindungan bagi pekerja alih daya. Perusahaan penyedia jasa wajib menjamin hak normatif kerja:

Upah Layak & Lembur: Sesuai standar regulasi yang berlaku.

Kesejahteraan: Wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta berhak atas THR.

Waktu Istirahat: Kepastian hak cuti dan jam kerja yang manusiawi.

Perlindungan Hukum: Adanya perjanjian tertulis yang menjamin hak pekerja jika terjadi PHK.

Baca Juga :  Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI

Implikasi Bagi Perusahaan

 

Dengan berlakunya aturan ini, perusahaan pemberi kerja dilarang keras menyerahkan pekerjaan utama mereka kepada pihak ketiga. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berisiko pada sanksi administratif hingga perubahan status hukum pekerja alih daya menjadi pekerja tetap di perusahaan pemberi kerja.

 

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang lebih sehat di Indonesia, di mana aspek keselamatan (K3) tidak lagi dianggap sekadar “pelengkap” yang bisa diganti-ganti, melainkan fondasi utama industri yang kokoh. (*)

Penulis : Red

Berita Terkait

Polemik Relokasi PKL Sorogenen: Pedagang Siap Ditata, Tapi Desak Penegakan Hukum Tak “Tebang Pilih”
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: Ketua LSM TRINUSA Tubaba Ajak Semua Elemen Jaga Kedaulatan Jurnalis
Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan
Polres PALI Ringkus IRT Pengedar Ekstasi, 30 Butir Pil Berbagai Logo Disita
Gubernur Ahmad Luthfi Temui Massa May Day di Semarang, Klaim Investasi Jateng Aman
Berharap Tak Ada “Kedzaliman”, Pedagang Pasar Sorogenen Gelar Istighosah
Gelar Reses bersama Masyarakat Grati, Misbakhun: Subsidi Jadi “Tameng” Rakyat Hadapi Kenaikan Harga Global
Pupuk Subsidi “Disekap” Aturan, Petani Bungatan Menjerit: “Kaule Tak Bisa Ngobengi Puthok”
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:01 WIB

BREAKING NEWS: Permenaker No. 7 Tahun 2026 Batasi Outsourcing Hanya di 6 Bidang

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:53 WIB

Polemik Relokasi PKL Sorogenen: Pedagang Siap Ditata, Tapi Desak Penegakan Hukum Tak “Tebang Pilih”

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:56 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: Ketua LSM TRINUSA Tubaba Ajak Semua Elemen Jaga Kedaulatan Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:31 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:38 WIB

Polres PALI Ringkus IRT Pengedar Ekstasi, 30 Butir Pil Berbagai Logo Disita

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:20 WIB

Berharap Tak Ada “Kedzaliman”, Pedagang Pasar Sorogenen Gelar Istighosah

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WIB

Gelar Reses bersama Masyarakat Grati, Misbakhun: Subsidi Jadi “Tameng” Rakyat Hadapi Kenaikan Harga Global

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:14 WIB

Pupuk Subsidi “Disekap” Aturan, Petani Bungatan Menjerit: “Kaule Tak Bisa Ngobengi Puthok”

Berita Terbaru