BREAKING NEWS: Permenaker No. 7 Tahun 2026 Batasi Outsourcing Hanya di 6 Bidang

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini

i

Opini

JAKARTA realitapublik.id – Pemerintah resmi memperketat aturan main tenaga kerja alih daya (outsourcing) di Indonesia. Melalui Permenaker No. 7 Tahun 2026, penggunaan tenaga kerja outsourcing kini tidak lagi bebas di semua lini, melainkan dibatasi secara ketat hanya pada enam sektor jasa penunjang.

 

Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi outsourcing ke khittahnya dan memastikan pekerjaan inti (core business) dikelola oleh karyawan tetap demi stabilitas operasional.

 

Berdasarkan regulasi terbaru, perusahaan hanya diizinkan menggunakan jasa alih daya untuk 6 bidang yang diperolehkan Outsourcing sebagai berikut:

Layanan Kebersihan (Cleaning Service)

Baca Juga :  Polisi Evakuasi Warga Lampung Utara Tenggelam di Bendungan Way Rarem

Penyediaan Makanan & Minuman (Catering)

Jasa Pengamanan (Security)

Penyediaan Pengemudi & Angkutan Pekerja

Layanan Penunjang Operasional Perusahaan

Pekerjaan Penunjang Sektor Strategis (Pertambangan, Perminyakan, Gas, dan Kelistrikan).

 

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah keterlibatan Personil HSE (Health, Safety, and Environment) atau tenaga K3. Dalam implementasinya, personil HSE seringkali ditempatkan sebagai bagian dari layanan penunjang operasional atau di sektor strategis.

 

Namun, para pakar menekankan adanya urgensi etika profesi di sini. Mengingat personil HSE memikul tanggung jawab moral dan nyawa pekerja, status kerja yang stabil (non-outsourcing) dinilai sangat penting agar mereka memiliki independensi dan kekuatan dalam menegakkan standar keselamatan tanpa bayang-bayang ketidakpastian kontrak.

Baca Juga :  Lewat ‘Sabuk Kamtibmas’, Kapolres Tubaba Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Perkuat Sinergi

 

Tidak hanya membatasi jenis pekerjaan, Permenaker No. 7 Tahun 2026 juga mempertegas perlindungan bagi pekerja alih daya. Perusahaan penyedia jasa wajib menjamin hak normatif kerja:

Upah Layak & Lembur: Sesuai standar regulasi yang berlaku.

Kesejahteraan: Wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta berhak atas THR.

Waktu Istirahat: Kepastian hak cuti dan jam kerja yang manusiawi.

Perlindungan Hukum: Adanya perjanjian tertulis yang menjamin hak pekerja jika terjadi PHK.

Baca Juga :  Pilkades PAW di Situbondo: Bursa Nama Bakal Calon Diprediksi Unggul Mulai Muncul di Tengah Masyarakat

Implikasi Bagi Perusahaan

 

Dengan berlakunya aturan ini, perusahaan pemberi kerja dilarang keras menyerahkan pekerjaan utama mereka kepada pihak ketiga. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berisiko pada sanksi administratif hingga perubahan status hukum pekerja alih daya menjadi pekerja tetap di perusahaan pemberi kerja.

 

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang lebih sehat di Indonesia, di mana aspek keselamatan (K3) tidak lagi dianggap sekadar “pelengkap” yang bisa diganti-ganti, melainkan fondasi utama industri yang kokoh. (*)

Penulis : Red

Berita Terkait

Pilkades PAW di Situbondo: Bursa Nama Bakal Calon Diprediksi Unggul Mulai Muncul di Tengah Masyarakat
Pucuk Pimpinan Bergeser, Polres Lampung Utara Gelar Sertijab PJU hingga Kapolsek
Perkuat Ekosistem Halal, BPJPH Lampung Audiensi dengan Bupati Pringsewu
Pemkab Lampung Utara Salurkan Bantuan 731 Unit Bedah Rumah, Plt Kepala Dinas Perkim: Gratis, Laporkan Jika Ada Pungli!
Atasi Kekeringan, Poktan Bogasari Desa Bancar Terima Bantuan Sumur Irigasi Perpompaan APBN 2026
Tekan Angka Stunting, Camat Sumbermalang Dorong Sinergi Lintas Sektor
Diserbu Warga, Gerakan Pangan Murah di Sumbermalang Jual Sembako di Bawah Harga Pasar 
Gerakan Pangan Murah di Penukal PALI, Upaya Stabilkan Harga Jelang Lebaran 
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:28 WIB

Pilkades PAW di Situbondo: Bursa Nama Bakal Calon Diprediksi Unggul Mulai Muncul di Tengah Masyarakat

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:19 WIB

Pucuk Pimpinan Bergeser, Polres Lampung Utara Gelar Sertijab PJU hingga Kapolsek

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:12 WIB

Perkuat Ekosistem Halal, BPJPH Lampung Audiensi dengan Bupati Pringsewu

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:39 WIB

Pemkab Lampung Utara Salurkan Bantuan 731 Unit Bedah Rumah, Plt Kepala Dinas Perkim: Gratis, Laporkan Jika Ada Pungli!

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:31 WIB

Atasi Kekeringan, Poktan Bogasari Desa Bancar Terima Bantuan Sumur Irigasi Perpompaan APBN 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:56 WIB

Diserbu Warga, Gerakan Pangan Murah di Sumbermalang Jual Sembako di Bawah Harga Pasar 

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:14 WIB

Gerakan Pangan Murah di Penukal PALI, Upaya Stabilkan Harga Jelang Lebaran 

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:55 WIB

DPRD Indramayu Gelar Paripurna Alih Status RSUD M.A. Sentot dan Penyertaan Modal BPR 

Berita Terbaru