PEKALONGAN, realitapublik.id — Polemik eks Pasar Darurat Sorogenen kembali memanas. Di tengah rencana Pemerintah Kota Pekalongan mengembalikan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH), para pedagang kaki lima (PKL) meluruskan narasi yang berkembang. Mereka menegaskan tidak menolak relokasi, namun menuntut perlakuan yang manusiawi dan adil di mata hukum.
Para pedagang merasa narasi “penolakan” yang beredar tidak sepenuhnya akurat. Mereka siap mendukung kebijakan pemerintah, asalkan penertiban dilakukan secara merata tanpa diskriminasi.
Pendamping eks PKL Sorogenen, Yusuf Ahmad, menekankan pentingnya kesetaraan hukum. Ia menyoroti pernyataan Kasat Satpol PP yang dinilai diskriminatif dalam memilah sasaran penertiban.
Yusuf membeberkan fakta lapangan mengenai banyaknya pelanggaran Perda di kawasan RTH lain yang justru seolah dibiarkan.
“Kami tidak menolak relokasi yang manusiawi. Tapi penegakan Perda harus sama, jangan tebang pilih. Lihat Alun-alun, Lapangan Mataram, Taman Wilis, hingga Taman Patiunus yang juga RTH tapi digunakan berdagang. Bahkan Hutan Kota Yosorejo mau dijadikan tempat sampah. Apakah itu bukan pelanggaran? Kalau mau ditindak, tindaklah semua yang melanggar,” tegas Yusuf Ahmad.
Ia juga menunjuk banyaknya pedagang yang berdiri di atas trotoar sepanjang jalan protokol Kota Pekalongan yang hingga kini belum tersentuh penertiban serupa.
Isu yang jauh lebih mengejutkan muncul terkait adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum aparat terhadap para pedagang. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya tarikan biaya sebesar Rp30.000 hingga Rp50.000 per bulan bagi setiap pedagang.
Jika dihitung secara akumulatif selama tujuh tahun terakhir, nilai pungutan ilegal tersebut ditaksir mencapai angka yang sangat fantastis.
“Kalau memang ada relokasi, silakan. Tapi kami juga minta transparansi dan tindak lanjut hukum atas dugaan pungli ini. Jangan hanya pedagang kecil yang ditekan aturan, sementara oknum yang melanggar hukum dibiarkan,” ungkap salah satu pedagang dengan nada kecewa.
Masyarakat pada dasarnya mendukung penataan kawasan demi kenyamanan kota. Namun, langkah tersebut akan kehilangan legitimasi jika dilakukan dengan cara-cara diskriminatif. Para pedagang kini menunggu langkah nyata dari Pemkot Pekalongan untuk menciptakan solusi yang tidak hanya “bersih lingkungannya”, tapi juga “bersih prosesnya”.
Kasus PKL Sorogenen kini menjadi ujian bagi integritas penegakan Perda di Kota Pekalongan. Apakah pemerintah berani bertindak adil di semua titik pelanggaran, atau tetap mempertahankan pola tebang pilih yang merugikan rakyat kecil?
Penulis : Wagiyono







