BPKB Jadi Jaminan Di Kredit Plus Sidoarjo, Pemilik Lapor Polisi

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Berawal dihadang debt collector saat mengantar pasien ke RS Syaiful Anwar Malang sekitar bulan Juli 2023 warga Pasuruan akhirnya tahu kalau BPKB mobilnya yang selama ini diurus seseorang yang berinisial JM untuk balik nama ternyata di agunkan atau dijadikan jaminan pinjaman uang sekitar 60 juta rupiah di Kredit Plus Sidoarjo.

Sebut saja MM warga Pasuruan yang jadi target penghadangan debt collector tersebut menuturkan kalau dirinya sangat terkejut dan kaget setelah tahu dari debt collector bahwa BPKB yang selama sekitar 2 tahun ini diurus oleh seseorang yang bernama JM ternyata dijadikan agunan pinjaman di Kredit Plus Sidoarjo. (14/07/24).

“Saat di hadang 4 orang debt collector itulah saya baru tahu kalau BPKB saya ada di Kredit Plus Sidoarjo,. Akhirnya saya minta tolong seseorang untuk klarifikasi ke Kredit Plus Sidoarjo, ternyata benar BPKB mobil saya jadi agunan pinjaman atas nama JM. Kok bisa ya? Makanya saat ini kasus ini sudah saya laporkan ke Polres Pasuruan Kota, dan saya berharap BPKB mobil saya dikembalikan,” terang MM.

Baca Juga :  Tok! MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Fitur Rollover hingga Refund 

Setelah ditanya kronologisnya oleh pewarta MM menjelaskannya sebagai berikut ;
1. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2020 MM membeli mobil dengan BPKB no.Reg, R/E504321/VIII/2006/DITLLPMTJ, No.pol :, B 8641 FI atas nama PT. Lamipak Primula Indonesia dari seseorang yang bernama Cigid Mulyarso.S dengan perantara sekaligus saksi jual beli yang bernama Syamsi Harun Al-Rasyid.
2. Kemudian pada sekitar pertengahan bulan Maret tahun 2021 ada seorang teman yang bernama JM Menawarkan proses balik nama atas kendaraan yang MM beli tersebut.
3. Kemudian JM Datang Kerumah MM dengan mengambil berkas-berkas kendaraan yaitu STNK dan BPKB sekaligus membawa unit kendaraan/ mobil MM dengan alasan mau di gesek bantu nomor mesin dan no rangkanya di Samsat Kota Pasuruan.
4. Setelah mulai pagi mobil MM di bawa akhirnya sampai malam hari mobil MM dikembalikan beserta STNKnya kecuali BPKB. Alasan BPKB tidak dikembalikan kata JM saat itu dengan alasan sewaktu2 diproses cabut bendelnya.
5. Setelah satu bulan (Sekitar akhir bulan April 2021) MM sama istrinya pertanyakan proses cabut bendelnya, jawab JM disuruh tunggu lagi sekitar 3 bulan, BPKB masih diproses di Jakarta.
6. Setelah bulan berikutnya berkali kali MM dirumahnya JM tidak ada dan ditelpon tidak membalas. Pada akhirnya MM dapat informasi dari saudaranya JM kalau JM tidak pernah pulang.
7. Setelah itu pada bulan 11 Juli 2023 MM mengantar orang sakit ke Kota Malang tiba-tiba mobil MM dihentikan oleh 4 orang debt collector dan mau bawa kekantor Kredit Plus Sidoarjo, katanya BPKB mobil saya diagunkan untuk pinjaman/ Kredit atas nama JM.
8. Setelah melakukan investigasi dan penulusuran serta klarifikasi melalui seseorang, kepala Collector Kredit Plus Sidoarjo membenarkan dan memberikan lembaran bahwa BPKB kendaraan MM dijadikan jaminan hutang oleh JM.

Baca Juga :  Gandeng Warga Sukajaya, PT PMC Luncurkan Program Agrowisata dan Hortikultura di Tamansari
Baca Juga :  PWNU Jatim Tegaskan Gus Kikin Maju Calon Ketum PBNU karena Tugas Organisasi

Sementara itu setelah dikonfirmasi melalui WA, penyidik Polres Pasuruan Kota membenarkan kalau kasus ini perkaranya dalam proses pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi. (Red)

Penulis : Red

Berita Terkait

Presiden Prabowo Resmikan Akad Massal 62 Ribu Rumah KPR Sejahtera FLPP
Asa Baru Ma’adin, Lansia Sebatang Kara Penghuni Gubuk di Gunung Putri Situbondo
Tiba di Gedung Merah Putih, Istri Bupati Pemalang dan Rombongan Jalani Pemeriksaan KPK
Sidak Pasar Karangploso Terbongkar Dugaan Penipuan 184 Pedagang, Hanya Ada 72 Kios
Serap Aspirasi di Marga Asri, Sodri Helmi Perjuangkan Infrastruktur Jalan hingga Siltap Aparat Tiyuh
Wujud Peduli Kasih, DPD Partai Golkar Tubaba Bagikan Sembako untuk Lansia dan Warga Kurang Mampu
KPK Segel Dua Rumah di Mutiara Residence dan Kantor DPUPR Pemalang
Gandeng Warga Sukajaya, PT PMC Luncurkan Program Agrowisata dan Hortikultura di Tamansari
Berita ini 333 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:41 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Akad Massal 62 Ribu Rumah KPR Sejahtera FLPP

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Asa Baru Ma’adin, Lansia Sebatang Kara Penghuni Gubuk di Gunung Putri Situbondo

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:56 WIB

Tiba di Gedung Merah Putih, Istri Bupati Pemalang dan Rombongan Jalani Pemeriksaan KPK

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:21 WIB

Sidak Pasar Karangploso Terbongkar Dugaan Penipuan 184 Pedagang, Hanya Ada 72 Kios

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:01 WIB

Wujud Peduli Kasih, DPD Partai Golkar Tubaba Bagikan Sembako untuk Lansia dan Warga Kurang Mampu

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:44 WIB

KPK Segel Dua Rumah di Mutiara Residence dan Kantor DPUPR Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:57 WIB

Gandeng Warga Sukajaya, PT PMC Luncurkan Program Agrowisata dan Hortikultura di Tamansari

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:42 WIB

Daftar Pilkati Pulung Kencana, Petahana Hendrawan Naiki Edet dan Diiringi Reog Ponorogo

Berita Terbaru