BPKB Jadi Jaminan Di Kredit Plus Sidoarjo, Pemilik Lapor Polisi

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Berawal dihadang debt collector saat mengantar pasien ke RS Syaiful Anwar Malang sekitar bulan Juli 2023 warga Pasuruan akhirnya tahu kalau BPKB mobilnya yang selama ini diurus seseorang yang berinisial JM untuk balik nama ternyata di agunkan atau dijadikan jaminan pinjaman uang sekitar 60 juta rupiah di Kredit Plus Sidoarjo.

Sebut saja MM warga Pasuruan yang jadi target penghadangan debt collector tersebut menuturkan kalau dirinya sangat terkejut dan kaget setelah tahu dari debt collector bahwa BPKB yang selama sekitar 2 tahun ini diurus oleh seseorang yang bernama JM ternyata dijadikan agunan pinjaman di Kredit Plus Sidoarjo. (14/07/24).

“Saat di hadang 4 orang debt collector itulah saya baru tahu kalau BPKB saya ada di Kredit Plus Sidoarjo,. Akhirnya saya minta tolong seseorang untuk klarifikasi ke Kredit Plus Sidoarjo, ternyata benar BPKB mobil saya jadi agunan pinjaman atas nama JM. Kok bisa ya? Makanya saat ini kasus ini sudah saya laporkan ke Polres Pasuruan Kota, dan saya berharap BPKB mobil saya dikembalikan,” terang MM.

Baca Juga :  Pantang Mundur, Warga Griyashanta Malang Siapkan Gugatan Hukum Berjilid demi Pertahankan Portal Rumah

Setelah ditanya kronologisnya oleh pewarta MM menjelaskannya sebagai berikut ;
1. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2020 MM membeli mobil dengan BPKB no.Reg, R/E504321/VIII/2006/DITLLPMTJ, No.pol :, B 8641 FI atas nama PT. Lamipak Primula Indonesia dari seseorang yang bernama Cigid Mulyarso.S dengan perantara sekaligus saksi jual beli yang bernama Syamsi Harun Al-Rasyid.
2. Kemudian pada sekitar pertengahan bulan Maret tahun 2021 ada seorang teman yang bernama JM Menawarkan proses balik nama atas kendaraan yang MM beli tersebut.
3. Kemudian JM Datang Kerumah MM dengan mengambil berkas-berkas kendaraan yaitu STNK dan BPKB sekaligus membawa unit kendaraan/ mobil MM dengan alasan mau di gesek bantu nomor mesin dan no rangkanya di Samsat Kota Pasuruan.
4. Setelah mulai pagi mobil MM di bawa akhirnya sampai malam hari mobil MM dikembalikan beserta STNKnya kecuali BPKB. Alasan BPKB tidak dikembalikan kata JM saat itu dengan alasan sewaktu2 diproses cabut bendelnya.
5. Setelah satu bulan (Sekitar akhir bulan April 2021) MM sama istrinya pertanyakan proses cabut bendelnya, jawab JM disuruh tunggu lagi sekitar 3 bulan, BPKB masih diproses di Jakarta.
6. Setelah bulan berikutnya berkali kali MM dirumahnya JM tidak ada dan ditelpon tidak membalas. Pada akhirnya MM dapat informasi dari saudaranya JM kalau JM tidak pernah pulang.
7. Setelah itu pada bulan 11 Juli 2023 MM mengantar orang sakit ke Kota Malang tiba-tiba mobil MM dihentikan oleh 4 orang debt collector dan mau bawa kekantor Kredit Plus Sidoarjo, katanya BPKB mobil saya diagunkan untuk pinjaman/ Kredit atas nama JM.
8. Setelah melakukan investigasi dan penulusuran serta klarifikasi melalui seseorang, kepala Collector Kredit Plus Sidoarjo membenarkan dan memberikan lembaran bahwa BPKB kendaraan MM dijadikan jaminan hutang oleh JM.

Baca Juga :  Sidang Sengketa Informasi APBDes Samborejo Memanas, KI Jawa Tengah Semprot Kepala Desa
Baca Juga :  Restu Keraton Surakarta di Bumi Arema: KRA. Dwi Indrotito Cahyono Resmi Pimpin PAKASA Malang Raya Periode 2026–2031

Sementara itu setelah dikonfirmasi melalui WA, penyidik Polres Pasuruan Kota membenarkan kalau kasus ini perkaranya dalam proses pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi. (Red)

Penulis : Red

Berita Terkait

Lewat Program “Peduli Kasih”, DPD Golkar Tubaba Hadir Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran
Kantongi SHGB Sah, PT PMC Klarifikasi Sengketa Lahan di Tamansari Bogor
Pertama Kali dalam Sejarah, 10 Marga Pesisir Barat Bakal Unjuk Gigi di Festival Nyambai 2026
Atasi Kendala Nelayan, Pemkab Batang Rencanakan Pengadaan Kapal Keruk Baru di APBD-P 2026
Anjloknya Harga Telur, Ratusan Peternak di Batang Gelar Aksi Damai dan Bagikan 500 Ayam
Cara Mengubah Desil DTSEN Agar Bansos BPNT, PKH, PIP, dan Beras 10 Kg Cair Agustus 2026
Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkotika Modus Vape, 50 Ribu Ekstasi dan Sabu Disita
Niat Tulus Majukan Desa, Jiono Resmi Calonkan Diri Sebagai Kepala Tiyuh Daya Sakti
Berita ini 334 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Lewat Program “Peduli Kasih”, DPD Golkar Tubaba Hadir Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Kantongi SHGB Sah, PT PMC Klarifikasi Sengketa Lahan di Tamansari Bogor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Pertama Kali dalam Sejarah, 10 Marga Pesisir Barat Bakal Unjuk Gigi di Festival Nyambai 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Atasi Kendala Nelayan, Pemkab Batang Rencanakan Pengadaan Kapal Keruk Baru di APBD-P 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Cara Mengubah Desil DTSEN Agar Bansos BPNT, PKH, PIP, dan Beras 10 Kg Cair Agustus 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkotika Modus Vape, 50 Ribu Ekstasi dan Sabu Disita

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Niat Tulus Majukan Desa, Jiono Resmi Calonkan Diri Sebagai Kepala Tiyuh Daya Sakti

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Proyek Irigasi P3TGAI di Desa Bandar Sakti Dinilai Asal Jadi, Ketua P3A Diduga Hindari Konfirmasi Media

Berita Terbaru