Lagi-Lagi SMA Negeri 2 ! Tahan Ijasah Murid Didik

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juli 2024 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Lokasi SMAN 2 Kota Pasuruan/foto IST

i

Caption: Lokasi SMAN 2 Kota Pasuruan/foto IST

KOTA PASURUAN, Realitapublik.id – Lagi-lagi ! SMA Negeri 2 melakukan hal yang mencoreng Dunia Pendidikan, dimana pada tahun lalu diduga terjadi jual-beli buku LKS dan dugaan tidak mengijinkan murid didiknya untuk mengikuti ujian sekolah jika tidak lunas dalam administrasi sekolah. Tahun ini 2024 terjadi kembali penahanan ijasah dilakukan SMA Negeri 2 yang berada di Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Saptu (19/7/24).

Atas pengaduan salah satu Orangtua murid didik kepada awak media yang menceritakan bahwa pada saat kelulusannya tidak mendapatkan hasil akhir yang diidamkan pada masa belajarnya selama 3 tahun disebabkan mempunyai tunggakan sebesar 700 ribu rupiah.

“Ada tunggakan 700 ribu anak saya lalu pas waktu ijasah dibagikan diruang guru, anak saya tidak diberi ijasah karena anak saya belum bayar tunggakan 700 ribu disekolahnya,” ujar wali murid yang enggan disebut namanya.

Perlu diketahui bahwa ketika peserta didik dinyatakan lulus dari satuan Pendidikan formal atau lulus dari program Pendidikan nonformal atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang Pendidikan formal atau Pendidikan nonformal.

Baca Juga :  Anggota DPRD Situbondo Junaidi Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

Lembar ijazah juga wajib diberikan tanpa terkecuali kepada para siswa dan mahasiswa yang dinilai lulus sekolah, ketentuan tersebut juga berlaku bagi sekolah negeri dan swasta di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali.

Hal tersebut secara tegas dan jelas termaktub dalam Peraturan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek Nomor: 004/H/EP/2023.

Mendikbud-ristek, Nadiem Makarim juga menjelaskan “tidak boleh ada sekolah swasta apalagi negri yang menahan ijazah siswanya, karena belum membayar biaya apapun. Jika ijasah itu ditahan, siswa tersebut tidak mampu melanjutkan ke sekolah manapun”

HAM juga telah diatur dalam undang-undang nomer 39 tahun 1999, menjelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat haknya telah melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.

Baca Juga :  Kepala BGN Ungkap Konflik Mitra Dapur MBG dan Yayasan, Pungutan Per Porsi Bakal Diamputasi

Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.

Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun, ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.

Baca Juga :  Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan

Bahkan Komisi E DPRD Jatim Hadi Dediyansyah yang membidangi masalah pendidikan ikut bersuara. Sebab kasus yang mencuat itu dinilai dapat mencoreng nama baik Pemprov Jatim yang sudah mengkampanyekan pendidikan gratis dan berkualitas (TisTas) di seluruh wilayah Jatim.

Dengan demikian, sudah jelas bahwa setiap anak yang memiliki NISN biaya pendidikan sudah ditanggung oleh Negara melalu dana BOS dan BPOPP. Terkait penahanan ijasah di SMA Negeri 2 Kota Pasuruan telah melakukan pungli terhadap murid didiknya.

Terpisah, Erwan Tjahjono SH. MM selaku Kadisdik juga menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak boleh menahan ijasah dengan alasan apapun.

Saat awak media mengkonfirmasi melalui via WA, Abdul Rokhim selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 2 enggan memberikan jawaban, Hingga berita ini ditayangkan.(SNY/Red)

Penulis : SNY

Berita Terkait

Jalan Lintas Talang Ojan – Sukamaju Amblas, Akses Vital Menuju Ibu Kota PALI Nyaris Putus
Kualitas Udara PALI Masih Kritis, Kebijakan Belajar dari Rumah Resmi Diperpanjang
Anggota DPRD Situbondo Junaidi Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya
Waspada Erupsi Merapi: Ini Daftar Kecamatan dan Desa di Jateng-DIY yang Masuk Zona Bahaya Sektoral
Terbukti Lakukan Asusila, Bripda HPW Anggota Polres PALI Direkomendasikan Dipecat
Satpol PP Kota Pasuruan Copot Banner Sengketa Lahan Kelurahan Bukir, Warga Pertanyakan Keadilan Penertiban!
Gelar Sosialisasi PIPWK Ke-1 di Tiyuh Jaya Murni, Putra Jaya Umar Tekankan Penguatan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Sengketa Lahan Kantor Lurah Bukir: Gugatan Mangkrak, Ahli Waris Tancap Plang Perlawanan
Berita ini 602 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Jalan Lintas Talang Ojan – Sukamaju Amblas, Akses Vital Menuju Ibu Kota PALI Nyaris Putus

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Kualitas Udara PALI Masih Kritis, Kebijakan Belajar dari Rumah Resmi Diperpanjang

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Anggota DPRD Situbondo Junaidi Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Waspada Erupsi Merapi: Ini Daftar Kecamatan dan Desa di Jateng-DIY yang Masuk Zona Bahaya Sektoral

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Terbukti Lakukan Asusila, Bripda HPW Anggota Polres PALI Direkomendasikan Dipecat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Satpol PP Kota Pasuruan Copot Banner Sengketa Lahan Kelurahan Bukir, Warga Pertanyakan Keadilan Penertiban!

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Gelar Sosialisasi PIPWK Ke-1 di Tiyuh Jaya Murni, Putra Jaya Umar Tekankan Penguatan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Sengketa Lahan Kantor Lurah Bukir: Gugatan Mangkrak, Ahli Waris Tancap Plang Perlawanan

Berita Terbaru