Lagi-Lagi SMA Negeri 2 ! Tahan Ijasah Murid Didik

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juli 2024 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Lokasi SMAN 2 Kota Pasuruan/foto IST

Caption: Lokasi SMAN 2 Kota Pasuruan/foto IST

KOTA PASURUAN, Realitapublik.id – Lagi-lagi ! SMA Negeri 2 melakukan hal yang mencoreng Dunia Pendidikan, dimana pada tahun lalu diduga terjadi jual-beli buku LKS dan dugaan tidak mengijinkan murid didiknya untuk mengikuti ujian sekolah jika tidak lunas dalam administrasi sekolah. Tahun ini 2024 terjadi kembali penahanan ijasah dilakukan SMA Negeri 2 yang berada di Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Saptu (19/7/24).

Atas pengaduan salah satu Orangtua murid didik kepada awak media yang menceritakan bahwa pada saat kelulusannya tidak mendapatkan hasil akhir yang diidamkan pada masa belajarnya selama 3 tahun disebabkan mempunyai tunggakan sebesar 700 ribu rupiah.

“Ada tunggakan 700 ribu anak saya lalu pas waktu ijasah dibagikan diruang guru, anak saya tidak diberi ijasah karena anak saya belum bayar tunggakan 700 ribu disekolahnya,” ujar wali murid yang enggan disebut namanya.

Perlu diketahui bahwa ketika peserta didik dinyatakan lulus dari satuan Pendidikan formal atau lulus dari program Pendidikan nonformal atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang Pendidikan formal atau Pendidikan nonformal.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota  Ungkap Oknum Mantan Kades Kedawung Kulon Korupsi Anggaran DD

Lembar ijazah juga wajib diberikan tanpa terkecuali kepada para siswa dan mahasiswa yang dinilai lulus sekolah, ketentuan tersebut juga berlaku bagi sekolah negeri dan swasta di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali.

Hal tersebut secara tegas dan jelas termaktub dalam Peraturan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek Nomor: 004/H/EP/2023.

Mendikbud-ristek, Nadiem Makarim juga menjelaskan “tidak boleh ada sekolah swasta apalagi negri yang menahan ijazah siswanya, karena belum membayar biaya apapun. Jika ijasah itu ditahan, siswa tersebut tidak mampu melanjutkan ke sekolah manapun”

HAM juga telah diatur dalam undang-undang nomer 39 tahun 1999, menjelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat haknya telah melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.

Baca Juga :  H-7 Pilkada 2024, Wartawan Ajak Masyarakat di Situbondo Tidak Golput

Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.

Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun, ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.

Baca Juga :  Buka Lomba Ton Tangkas Kodam, Pangdam Kasuari Sampaikan Prajurit tidak Didesain untuk Duduk Nyaman, namun menjaga Kedaulatan Tanah Air

Bahkan Komisi E DPRD Jatim Hadi Dediyansyah yang membidangi masalah pendidikan ikut bersuara. Sebab kasus yang mencuat itu dinilai dapat mencoreng nama baik Pemprov Jatim yang sudah mengkampanyekan pendidikan gratis dan berkualitas (TisTas) di seluruh wilayah Jatim.

Dengan demikian, sudah jelas bahwa setiap anak yang memiliki NISN biaya pendidikan sudah ditanggung oleh Negara melalu dana BOS dan BPOPP. Terkait penahanan ijasah di SMA Negeri 2 Kota Pasuruan telah melakukan pungli terhadap murid didiknya.

Terpisah, Erwan Tjahjono SH. MM selaku Kadisdik juga menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak boleh menahan ijasah dengan alasan apapun.

Saat awak media mengkonfirmasi melalui via WA, Abdul Rokhim selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 2 enggan memberikan jawaban, Hingga berita ini ditayangkan.(SNY/Red)

Penulis : SNY

Berita Terkait

Berkedok Jual Hp dan Aksesoris, Konter Dekat Stasiun Bojong Gede Dicurigai Jual Obat Terlarang
Pangdam Kasuari Tutup Lomba Ton Tangkas Kodam, Yonif 763/SBA Keluar Sebagai “Juara”
Pasuruan Creative Fest 2024: Wadah Kreativitas Anak Muda untuk Meningkatkan Ekonomi Kota 
Ini Kata Dedi Ketua PWI Bogor Soal Penggunaan Gedung Graha Wartawan
Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Kebumen Ciduk Dua Tersangka
Buka Lomba Ton Tangkas Kodam, Pangdam Kasuari Sampaikan Prajurit tidak Didesain untuk Duduk Nyaman, namun menjaga Kedaulatan Tanah Air
Diskominfo Bogor Sebut PWI Belum Punya Keabsahan untuk Kelola Gedung Graha Wartawan 
Aksi Intelektual 25 Organisasi Kewartawanan di Dinsos Bogor, Erwin Ramli: Salut Buat Kadinsos
Berita ini 344 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:36 WIB

Berkedok Jual Hp dan Aksesoris, Konter Dekat Stasiun Bojong Gede Dicurigai Jual Obat Terlarang

Jumat, 6 Desember 2024 - 06:40 WIB

Pangdam Kasuari Tutup Lomba Ton Tangkas Kodam, Yonif 763/SBA Keluar Sebagai “Juara”

Kamis, 5 Desember 2024 - 09:20 WIB

Pasuruan Creative Fest 2024: Wadah Kreativitas Anak Muda untuk Meningkatkan Ekonomi Kota 

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:55 WIB

Ini Kata Dedi Ketua PWI Bogor Soal Penggunaan Gedung Graha Wartawan

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:48 WIB

Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Kebumen Ciduk Dua Tersangka

Senin, 2 Desember 2024 - 21:39 WIB

Diskominfo Bogor Sebut PWI Belum Punya Keabsahan untuk Kelola Gedung Graha Wartawan 

Senin, 2 Desember 2024 - 10:04 WIB

Aksi Intelektual 25 Organisasi Kewartawanan di Dinsos Bogor, Erwin Ramli: Salut Buat Kadinsos

Minggu, 1 Desember 2024 - 20:39 WIB

Hasil Pleno Terbuka Tingkat PPPK, Paslon SUKA Unggul 3.808 Suara dari MENAWAN

Berita Terbaru