Gencar Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PASURUAN (Realitapublik.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran barang haram. Dalam kurun waktu dua hari berturut-turut, korps baju cokelat berhasil menggulung tiga jaringan peredaran narkotika jenis sabu di lokasi berbeda.

 

Dari rangkaian operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka yang bertindak sebagai pengedar. Polisi juga menyita total barang bukti sebanyak 28 poket sabu siap edar dengan berat keseluruhan mencapai 37,726 gram.

 

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan berantai ini merupakan wujud komitmen mutlak kepolisian dalam menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba. Penindakan tegas akan terus kami lakukan di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan. Kami juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga :  Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan

 

Kasus pertama digulung oleh Unit II Satresnarkoba pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Perum Graha Pesona Bangil, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Di lokasi ini, polisi meringkus seorang pria berinisial MRR (37) alias Blonceng.

 

Dari tangan Blonceng, petugas menyita 10 poket sabu dengan berat netto 8,5 gram, satu timbangan elektrik, telepon genggam, klip plastik kosong, serta sebuah kotak hitam tempat menyimpan sabu.

 

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua perempuan berinisial DS dan LD yang kedapatan mengonsumsi sabu. Saat diinterogasi, keduanya bernyanyi bahwa barang haram tersebut didapat dari MRR yang ternyata memang sudah masuk dalam Daftar Target Operasi (TO) kepolisian. Petugas kemudian melakukan penyamaran (undercover) hingga berhasil mengepung rumah pelaku.

Baca Juga :  Gugur Saat Bertugas, Anggota Polda Lampung Tewas Ditembak Pelaku Curanmor

 

Operasi berlanjut pada Kamis (21/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Putuk, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Polisi menciduk pria paruh baya berinisial AB (50) yang diduga kuat menjadi pengedar di wilayah pegunungan tersebut.

 

Dari saku dan kamar pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 7 poket sabu seberat 2,8 gram, uang tunai Rp200 ribu hasil transaksi, klip plastik, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang kerap digunakan pelaku untuk mengantar pesanan. Pengungkapan ini sukses dilakukan setelah polisi melakukan profiling matang atas laporan keresahan warga sekitar.

 

Tak berselang lama, pada Kamis (21/5/2026) siang sekitar pukul 13.30 WIB, Unit Satresnarkoba kembali memetik hasil besar di Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo. Dua pria pengedar kelas kakap berinisial DM (35) dan IAS (31) berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Gulung Investasi Bodong Rp4,6 Triliun, Polda Jateng Bongkar Skema Ponzi Koperasi BLN

 

Dari kedua pelaku, polisi menyita paket besar berupa 11 plastik klip berisi sabu dengan berat total 26,426 gram, timbangan elektrik, serta pembungkus rokok.

 

Kasus ini terendus setelah polisi mengendus adanya rencana transaksi sabu dalam jumlah besar di sekitar Pasar Sukorejo. Polisi sempat melakukan pengintaian intensif selama dua hari lantaran para pelaku kerap mengubah pola transaksi menggunakan sistem ranjau (menaruh barang di suatu tempat tersembunyi). Setelah dipastikan barang diambil dan dibawa ke Wonorejo, petugas langsung melakukan penyergapan di rumah pelaku.

 

Atas perbuatan nekatnya, keempat tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (*)

Penulis : Indri

Berita Terkait

Gelombang Pasang Terjang Pesisir Situbondo, Dapur Rumah Milik Lansia Rusak
Dugaan Penyelewengan Material, Warga Purun Timur Duduk Bareng PT Sriwijaya Perkasa Abadi
Hasil Musdes: Empat Desa di Situbondo Sepakat Tak Melaksanakan Pilkades PAW
Pertama di Indonesia! Jateng Bersiap Terapkan Kurikulum Koperasi Masuk Sekolah untuk Tanamkan Ekonomi Kerakyatan
SNT Masuk Tahap Verifikasi, Tim Kemendikdasmen dan BPMP Lampung Sidak ke Tulang Bawang Udik
Kapolres Tulang Bawang Barat Terima Audiensi Bawaslu, Perkuat Kolaborasi Jaga Stabilitas Demokrasi Daerah
Ungkap Peredaran Narkoba, 3 Pelaku Diamankan Polsek Sungkai Jaya 
Ranperkada PALI Diharmonisasi untuk Perkuat Kepastian Hukum Daerah
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:38 WIB

Gelombang Pasang Terjang Pesisir Situbondo, Dapur Rumah Milik Lansia Rusak

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:11 WIB

Dugaan Penyelewengan Material, Warga Purun Timur Duduk Bareng PT Sriwijaya Perkasa Abadi

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WIB

Hasil Musdes: Empat Desa di Situbondo Sepakat Tak Melaksanakan Pilkades PAW

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:48 WIB

Gencar Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Pasuruan Gulung Empat Pengedar Sabu

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:11 WIB

SNT Masuk Tahap Verifikasi, Tim Kemendikdasmen dan BPMP Lampung Sidak ke Tulang Bawang Udik

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Terima Audiensi Bawaslu, Perkuat Kolaborasi Jaga Stabilitas Demokrasi Daerah

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:01 WIB

Ungkap Peredaran Narkoba, 3 Pelaku Diamankan Polsek Sungkai Jaya 

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:02 WIB

Ranperkada PALI Diharmonisasi untuk Perkuat Kepastian Hukum Daerah

Berita Terbaru