SITUBONDO, realitapublik.id – Sebanyak empat desa di Kabupaten Situbondo dipastikan tidak menggelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW). Keputusan tersebut diambil setelah pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda setempat menyepakati tidak melaksanakan dalam Musyawarah Desa (Musdes).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Muh. Imam Darmaji, mengonfirmasi bahwa keputusan tidak melaksanakan Pilkades PAW ini merupakan hasil murni dari mufakat warga di tingkat desa.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, ada 4 desa yang resmi tidak melaksanakan Pilkades PAW. Empat desa ini, yakni Desa Talkandang (Kecamatan Situbondo), Desa Peleyan (Kecamatan Panarukan), serta Desa Kalirejo dan Desa Tamansari (Kecamatan Sumbermalang).
“Kalau Desa Kayumas Kecamatan Arjasa belum ada keputusan,” ujar Imam saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
Di tempat terpisah, salah satu pelaksanaan Musdes terpantau di Desa Tamansari, Kecamatan Sumbermalang, pada Jumat (22/5/2026) pagi. Hadir dalam pertemuan ini, unsur Pemdes, BPD, tokoh agama, pemuda, tokoh pendidikan, serta unsur masyarakat lain di desa setempat.
Musdes yang turut dihadiri jajaran Forkopimca, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas tersebut menghasilkan keputusan tidak melaksanakan Pilkades PAW atas sejumlah pertimbangan, di antanya:
1. Anggaran dan Waktu: Proses tahapan Pilkades PAW dinilai terlalu panjang dan membutuhkan biaya yang besar.
2. Kondusifitas Wilayah: Semua pihak sepakat untuk menjaga kondusivitas keamanan. Terlebih lagi, pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Situbondo akan dilaksanakan tahun depan.
Camat Sumbermalang, Fadnur Rahman, membenarkan hasil Musdes di wilayahnya tersebut. Ia menambahkan, keputusan serupa juga diambil oleh desa tetangga sehari sebelumnya.
“Selain Tamansari, Desa Kalirejo juga sudah menggelar Musdes pada Kamis (21/5/2026). Hasilnya sama, sepakat tidak melaksanakan Pilkades PAW dengan pertimbangan serupa,” pungkas Fadnur.
Sebagai informasi, sebanyak delapan desa di Kabupaten Situbondo yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa karena pejabat definitif sebelumnya meninggal dunia atau tersandung kasus hukum, saat ini dalam status transisi. Berikut adalah status transisi di delapan desa tersebut:
- Tidak Gelar PAW (4 Desa): Desa Talkandang, Desa Peleyan, Desa Kalirejo, dan Desa Tamansari.
- Melanjutkan Proses PAW (3 Desa): Desa Selomukti dan Desa Sumberanyar (Kecamatan Mlandingan), serta Desa Curah Kalak (Kecamatan Jangkar). Ketiganya telah membentuk panitia dan memasuki tahapan pemilihan.
- Belum Menentukan Sikap (1 Desa): Desa Kayumas (Kecamatan Arjasa) dilaporkan belum menggelar Musdes untuk menentukan sikap.
Terkait sisa masa jabatan, Desa Selomukti tercatat memiliki sisa masa jabatan kepala desa terdahulu paling panjang, yakni hingga tahun 2030. Sementara untuk tujuh desa lainnya, sisa masa jabatan kepala desa akan berakhir pada tahun 2027 mendatang. (*)
Penulis : Abdul Hakim






