Komisi I DPRD Situbondo Tegaskan Tidak Ada Pembatalan Sepihak Terkait Isu Pilkades PAW

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBONDO, realitapublik.id – Komisi I DPRD Situbondo menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta Bagian Hukum Pemkab Situbondo di ruang Komisi I DPRD, Rabu (13/5/2026). Rapat ini digelar untuk meluruskan isu liar terkait pembatalan sepihak pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Bupati.

 

Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi Afianto menegaskan bahwa Pemerintah Daerah maupun Bupati tidak pernah melarang pelaksanaan PAW. Pemerintah justru memberikan keleluasaan penuh kepada pemerintah desa untuk menentukan kelanjutan proses tersebut melalui Musyawarah Desa (Musdes).

 

“Hasil rapat memperjelas tidak ada larangan sama sekali. Silakan dilaksanakan jika desa memang sudah siap. Namun, jika belum siap, desa diperbolehkan untuk tidak melaksanakannya,” ujar Rudi usai memimpin rapat.

Baca Juga :  Solusi Medis Tanpa Antre: RSUD Bangil Luncurkan Klinik Eksekutif Berbasis "One Stop Service"

 

Dari total delapan desa yang terjadwal melaksanakan PAW, pemetaan kondisinya saat ini adalah Desa Talkandang dan Desa Pleyan Panarukan resmi menyatakan tidak melanjutkan proses PAW berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes). Desa Selomukti telah siap melaksanakan PAW karena sisa masa jabatan kepala desa terdahulu masih sangat panjang, yakni hingga tahun 2030.

 

Sementara untuk Pilkades PAW di Desa Curah Kalak, Kayumas, Sumberanyar, Tamansari, dan Kalirejo, bisa melaksanakan Pilkades PAW tapi tergantung kesiapan masing masing desa tersebut.

 

“Jika masing-masing desa itu ingin menyatakan tidak melanjutkan proses PAW harus berdasarkan hasil Musyawarah Desa,” imbuhnya.

 

Rudi mengimbau agar desa yang sudah siap segera menjalankan proses demokrasi ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanah undang-undang. Ia juga mengingatkan pentingnya mengikuti seluruh prosedur serta menjaga kondusivitas wilayah agar tidak memicu konflik internal di masyarakat.

Baca Juga :  Ketum JWI: Sesuai UU Pers, Dewan Pers Wajib Lindungi Wartawan Tanpa Sekat UKW

 

Di tempat yang sama, Anggota Komisi I DPRD Situbondo, Muzammil Daman Huri, menjelaskan bahwa pelaksanaan PAW diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, sebagai peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi mengamanatkan PAW wajib digelar jika terjadi kekosongan jabatan kepala desa lebih dari satu tahun.

 

Namun, Muzammil memberikan catatan kritis bagi para bakal calon kades mengenai masa jabatan yang tersisa.

 

“Sisa masa jabatan yang hanya berkisar 1 tahun 3 – 4 bulan tersebut secara regulasi dihitung sebagai satu periode penuh. Padahal aturan membatasi jabatan kepala desa maksimal hanya dua periode. Hal ini penting dipahami sebelum mendaftar,” kata Muzammil.

 

Kepala DPMD Kabupaten Situbondo, Muh Imam Darmaji. (Photo: realitapublik.id)

 

Hal senada disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Situbondo, Muh Imam Darmaji. Berdasarkan tahapan pelaksanaan yang diterimanya, pelantikan calon terpilih diperkirakan pada pertengahan Juli 2026.

Baca Juga :  "Barang Ghaib" Senilai Rp6,39 M Dimusnahkan, Bea Cukai Pasuruan Hanya Berani Sasar Pengecer

 

“Jika dihitung hingga rencana Pilkades serentak pada Oktober 2027, kades PAW definitif hanya menjabat sekitar 1 tahun 3 atau 4 bulan. Durasi singkat ini sudah dihitung satu periode penuh. Ini harus menjadi bahan pertimbangan mendalam bagi para bakal calon,” jelas Imam.

 

Sebagai informasi, delapan desa yang masuk daftar PAW akibat kekosongan jabatan meliputi Desa Curahkalak (Kecamatan Jangkar), Desa Kayumas (Kecamatan Arjasa), Desa Talkandang dan Desa Peleyan (Kecamatan Panarukan), Desa Sumberanyar dan Desa Selomukti (Kecamatan Mlandingan), serta Desa Kalirejo dan Desa Tamansari (Kecamatan Sumbermalang). DPMD menegaskan surat edaran pelaksanaan PAW sudah resmi dikeluarkan ke delapan desa tersebut.(*)

Penulis : Abdul Hakim

Berita Terkait

Polres Bangkalan Amankan Tersangka Dalang Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang
PT PMC Buka Suara Terkait Penertiban Lahan di Tamansari: “Semua Sesuai Prosedur Hukum dan SHGB Sah”
Perkuat Ekosistem Halal Sumatra, Kepala BPJPH Lampung Galang Sinergi Strategis di Provinsi Bengkulu
Kabar Gembira! Jawa Tengah dan 2 Provinsi Lain Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Cek Rincian Diskonnya
GOW PALI Salurkan Bantuan Pengobatan Bupati Asgianto untuk Warga Talang Ubi
Pemkab PALI Konsultasi ke KemenPAN-RB, Matangkan Evaluasi Jabatan dan Tukin ASN 
Estafet Kepemimpinan, Putra Jaya Umar Resmi Jabat Ketua DPD Golkar Tulang Bawang Barat 
Lantik 30 Pejabat, Wakil Bupati Tubaba Tekankan ASN Harus Kerja Terukur dan Penuh Cinta 
Berita ini 1,136 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:44 WIB

Polres Bangkalan Amankan Tersangka Dalang Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:01 WIB

PT PMC Buka Suara Terkait Penertiban Lahan di Tamansari: “Semua Sesuai Prosedur Hukum dan SHGB Sah”

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:54 WIB

Perkuat Ekosistem Halal Sumatra, Kepala BPJPH Lampung Galang Sinergi Strategis di Provinsi Bengkulu

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:44 WIB

Kabar Gembira! Jawa Tengah dan 2 Provinsi Lain Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Cek Rincian Diskonnya

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:46 WIB

GOW PALI Salurkan Bantuan Pengobatan Bupati Asgianto untuk Warga Talang Ubi

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:39 WIB

Komisi I DPRD Situbondo Tegaskan Tidak Ada Pembatalan Sepihak Terkait Isu Pilkades PAW

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:23 WIB

Estafet Kepemimpinan, Putra Jaya Umar Resmi Jabat Ketua DPD Golkar Tulang Bawang Barat 

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:50 WIB

Lantik 30 Pejabat, Wakil Bupati Tubaba Tekankan ASN Harus Kerja Terukur dan Penuh Cinta 

Berita Terbaru