Kabar Gembira! Jawa Tengah dan 2 Provinsi Lain Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Cek Rincian Diskonnya

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

SEMARANG, realitapublik.id — Peluang emas bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak. Pemerintah di tiga provinsi, termasuk Jawa Tengah, resmi menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang tahun 2026.

 

Kebijakan ini tidak hanya menghapus denda keterlambatan, tetapi juga menawarkan diskon pokok pajak hingga kemudahan proses balik nama tanpa KTP pemilik lama.

Berikut adalah daftar rincian program pemutihan di tiga provinsi tersebut:

 

1. Provinsi Jawa Tengah (Program ‘Gas Jateng 5%’)

Pemprov Jawa Tengah melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 meluncurkan program unggulan bagi warga Jateng yang berlaku mulai 20 Februari hingga 21 Desember 2026.

Baca Juga :  SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir

Keringanan yang diberikan:

 

Diskon Pokok PKB: Potongan langsung sebesar 5%.

Sanksi Administrasi: Pengurangan atau pembebasan denda keterlambatan.

Tunggakan Pajak: Potongan khusus untuk tunggakan periode tertentu.

 

2. Provinsi Bali

Bali konsisten menjalankan program keringanan sesuai Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025 yang telah dimulai sejak awal Januari 2026.

 

Rincian Diskon:

Kendaraan ≤ 200 cc: Potongan PKB 8%.

Kendaraan > 200 cc: Potongan PKB 9%.

Wajib Pajak Tanpa Tunggakan: Tambahan potongan 10% (untuk ≤ 200 cc) dan 5% (untuk > 200 cc).

BBNKB: Keringanan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca Juga :  Jaga Integritas, Panitia Sterilkan Ruang Ujian Seleksi Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan

 

3. Provinsi Bengkulu

Berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026, Pemprov Bengkulu fokus pada penyelesaian tunggakan dan proses mutasi kendaraan.

Keringanan yang diberikan:

 

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor secara menyeluruh.

Diskon Biaya Mutasi: Potongan sebesar 50% bagi kendaraan yang masuk ke wilayah Bengkulu.

Terobosan Baru: Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

 

Salah satu poin paling krusial dalam kebijakan tahun ini adalah kemudahan pengurusan pajak tanpa perlu KTP pemilik lama. Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk merespons kesulitan masyarakat saat membeli kendaraan bekas.

Baca Juga :  Kunjungi Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Anggota DPRD Lampung Putra Jaya Umar Tinjau Proyek Pembangunan Jembatan

 

Meskipun akan diberlakukan secara nasional, tahap awal difokuskan pada 6 provinsi prioritas: Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Sulawesi Utara.

 

“Polri memastikan akan merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat. Namun, pemilik kendaraan wajib meneken surat pernyataan untuk melakukan balik nama ke identitas sendiri dalam jangka waktu 12 bulan ke depan,” jelas Brigjen Pol. Wibowo.

 

Langkah inovatif ini patut mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya. Selain meringankan beban finansial wajib pajak, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat serta validitas data kepemilikan kendaraan secara nasional.

Penulis : Fery Eka spt

Berita Terkait

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap
Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta
Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang
Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan
IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026
SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir
Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru
Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:08 WIB

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap

Kamis, 24 September 2026 - 10:53 WIB

Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta

Kamis, 24 September 2026 - 08:30 WIB

Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang

Rabu, 23 September 2026 - 22:07 WIB

Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan

Rabu, 23 September 2026 - 12:34 WIB

SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir

Selasa, 22 September 2026 - 15:12 WIB

Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru

Selasa, 22 September 2026 - 09:50 WIB

Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga

Senin, 21 September 2026 - 23:33 WIB

Enceng Gondok Meluas di Sungai Kali Loji, Warga Krapyak dan Panjang Wetan Desak Pemkot Pekalongan Turun Tangan

Berita Terbaru