SEMARANG, realitapublik.id — Peluang emas bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak. Pemerintah di tiga provinsi, termasuk Jawa Tengah, resmi menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang tahun 2026.
Kebijakan ini tidak hanya menghapus denda keterlambatan, tetapi juga menawarkan diskon pokok pajak hingga kemudahan proses balik nama tanpa KTP pemilik lama.
Berikut adalah daftar rincian program pemutihan di tiga provinsi tersebut:
1. Provinsi Jawa Tengah (Program ‘Gas Jateng 5%’)
Pemprov Jawa Tengah melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 meluncurkan program unggulan bagi warga Jateng yang berlaku mulai 20 Februari hingga 21 Desember 2026.
Keringanan yang diberikan:
Diskon Pokok PKB: Potongan langsung sebesar 5%.
Sanksi Administrasi: Pengurangan atau pembebasan denda keterlambatan.
Tunggakan Pajak: Potongan khusus untuk tunggakan periode tertentu.
2. Provinsi Bali
Bali konsisten menjalankan program keringanan sesuai Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025 yang telah dimulai sejak awal Januari 2026.
Rincian Diskon:
Kendaraan ≤ 200 cc: Potongan PKB 8%.
Kendaraan > 200 cc: Potongan PKB 9%.
Wajib Pajak Tanpa Tunggakan: Tambahan potongan 10% (untuk ≤ 200 cc) dan 5% (untuk > 200 cc).
BBNKB: Keringanan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
3. Provinsi Bengkulu
Berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026, Pemprov Bengkulu fokus pada penyelesaian tunggakan dan proses mutasi kendaraan.
Keringanan yang diberikan:
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor secara menyeluruh.
Diskon Biaya Mutasi: Potongan sebesar 50% bagi kendaraan yang masuk ke wilayah Bengkulu.
Terobosan Baru: Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Salah satu poin paling krusial dalam kebijakan tahun ini adalah kemudahan pengurusan pajak tanpa perlu KTP pemilik lama. Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk merespons kesulitan masyarakat saat membeli kendaraan bekas.
Meskipun akan diberlakukan secara nasional, tahap awal difokuskan pada 6 provinsi prioritas: Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Sulawesi Utara.
“Polri memastikan akan merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat. Namun, pemilik kendaraan wajib meneken surat pernyataan untuk melakukan balik nama ke identitas sendiri dalam jangka waktu 12 bulan ke depan,” jelas Brigjen Pol. Wibowo.
Langkah inovatif ini patut mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya. Selain meringankan beban finansial wajib pajak, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat serta validitas data kepemilikan kendaraan secara nasional.
Penulis : Fery Eka spt






