PT PMC Buka Suara Terkait Penertiban Lahan di Tamansari: “Semua Sesuai Prosedur Hukum dan SHGB Sah”

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

BOGOR, realitapublik.id — Manajemen PT PMC secara tegas membantah tudingan tindakan arogan dalam proses penertiban bangunan di wilayah Desa Tamansari, Sukaluyu, dan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Perusahaan memastikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya pengamanan aset yang dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

 

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh jajaran manajemen PT PMC dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Langit Teduh, Tamansari, Rabu (13/05/2026).

 

Staf Asset Management PT PMC, Ruben, menegaskan bahwa lahan tersebut secara sah berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik perusahaan. Ia menjelaskan bahwa akar konflik sering kali muncul karena adanya penghuni atau penggarap yang hanya berpegang pada surat garapan, yang secara hukum tidak bisa menjadi bukti kepemilikan.

Baca Juga :  Meriahnya Malam Tahun Baru Islam di Besuki, Cahaya Obor dan Lampion Belah Kegelapan Malam

 

Ruben juga menengarai adanya praktik jual-beli lahan garapan secara ilegal yang melibatkan pihak luar daerah untuk pembangunan vila pribadi.

 

“Konflik ini tidak sepenuhnya melibatkan masyarakat lokal. Kami menduga ada pihak-pihak tertentu dan oknum mafia tanah yang memprovokasi warga untuk mempertahankan lahan yang sebenarnya adalah aset sah perusahaan,” ungkap Ruben.

 

Senada dengan Ruben, tim legal PT PMC, Mogen, menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pembongkaran secara mendadak. Berbagai tahapan mulai dari mediasi, pemberian somasi, hingga jalur pengadilan telah dilalui. Perusahaan juga mengklaim telah menawarkan opsi kompensasi dan relokasi, meski ada sebagian pihak yang menolak.

Baca Juga :  Pemuda 20 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Polsek Karangdadap Selidiki Penyebabnya

 

“Kami tidak bertindak semena-mena. Jika ada pihak yang merasa memiliki alas hak yang sah, kami persilakan untuk menguji keabsahannya melalui jalur hukum di pengadilan,” tegas Mogen.

 

Mengenai masa depan lahan tersebut, Yongki JM dari bagian perencanaan memaparkan visi pengembangan kawasan yang terintegrasi:

Desa Tamansari: Direncanakan menjadi kawasan perumahan sesuai zonasi pemerintah daerah.

Sukaluyu & Sukajaya: Akan dikembangkan menjadi kawasan agrowisata dan ruang terbuka hijau.

Baca Juga :  Soroti Dugaan Kejanggalan Perkara Narkotika, LSM Pejuang '24 Audiensi ke Kejari Kabupaten Pekalongan 

 

PT PMC juga menekankan komitmen sosialnya melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang meliputi pengobatan gratis, santunan anak yatim, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.

 

Dalam pertemuan tersebut, tokoh masyarakat yang akrab disapa Komeng (Cece Miftah) bersama perwakilan ormas setempat meminta agar PT PMC tetap mengutamakan dialog dan menjaga kondusivitas wilayah. Masyarakat berharap sengketa ini tidak berujung pada konflik sosial yang berkepanjangan.

 

Pihak manajemen menyatakan tetap membuka pintu komunikasi dengan warga maupun aktivis lingkungan demi mencapai solusi yang damai dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Lucyana

Berita Terkait

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Anev Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Polsek Bunga Mayang Selesaikan Perselisihan Warga Melalui Rembuk Pekon
Hasil Autopsi Keluar, Misteri Kematian Pemuda di Pekalongan Dipastikan Korban Pembunuhan
Pemuda 20 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Polsek Karangdadap Selidiki Penyebabnya
Gandeng Pengemudi Ojol, Satlantas Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Kamseltibcar Lantas
Jelang Sertijab Kapolres Tubaba, Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Periksa Administrasi dan Anggaran
Disela Agenda Kerja, Menteri PKP Maruarar Sirait Blusukan dan Nikmati Kuliner di Festival Malang Djadoel 3
Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 21:04 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Anev Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

Senin, 6 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polsek Bunga Mayang Selesaikan Perselisihan Warga Melalui Rembuk Pekon

Senin, 6 Juli 2026 - 20:08 WIB

Hasil Autopsi Keluar, Misteri Kematian Pemuda di Pekalongan Dipastikan Korban Pembunuhan

Senin, 6 Juli 2026 - 12:06 WIB

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Polsek Karangdadap Selidiki Penyebabnya

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:35 WIB

Jelang Sertijab Kapolres Tubaba, Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Periksa Administrasi dan Anggaran

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:01 WIB

Disela Agenda Kerja, Menteri PKP Maruarar Sirait Blusukan dan Nikmati Kuliner di Festival Malang Djadoel 3

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:06 WIB

Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 05:59 WIB

Bupati Indramayu Gelontorkan Hibah Rp13 Miliar untuk Kesejahteraan Guru Madrasah

Berita Terbaru