TUBABA, realitapublik.id – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tancap gas mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tak tanggung-tanggung, Pemkab menargetkan minimal 5.000 produk lokal sudah mengantongi sertifikat halal dalam waktu dekat.
Komitmen ini ditegaskan Wakil Bupati Tubaba, Nadirsyah, saat menerima audiensi Kepala UPT Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Lampung, Saluddin, S.H., M.Si., di Ruang Kerja Sekda, Selasa (05/05/2025).
“Dari sekitar 10.800 UMKM yang terdata, harapan kami minimal 5.000 produk bisa segera tersertifikasi. Kami siap bekerja total, baik dari sisi sosialisasi maupun teknis lapangan. Ini demi memberikan nilai tambah ekonomi dan rasa aman bagi konsumen,” ujar Nadirsyah.
Menanggapi target tersebut, Kepala BPJPH Lampung, Saluddin, menjelaskan bahwa kuota sertifikasi saat ini bersifat kompetitif. Lampung berpeluang menyerap sisa kuota nasional jika daerah lain tidak mampu menghabiskan jatah mereka hingga batas waktu 30 Juni.
Untuk memenangkan “perebutan” kuota tersebut, Saluddin menyarankan Pemkab Tubaba memperbanyak jumlah Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
“Kuncinya ada pada pendamping. Mereka yang akan melakukan jemput bola kepada pedagang dan pengolah makanan di lapangan,” jelas Saluddin.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemkab Tubaba berencana menggelar pelatihan P3H secara luring (offline). Rekrutmen ini terbuka bagi lulusan SMA, mahasiswa, hingga tokoh masyarakat. Selain membantu UMKM, program ini menjadi peluang lapangan kerja baru karena para pendamping akan mendapatkan insentif dari setiap sertifikat yang terbit.
Selain penguatan SDM pendamping, Pemkab Tubaba juga menyiapkan tiga strategi perluasan akses pendaftaran:Mal Pelayanan Publik (MPP):
1. Penyediaan loket khusus informasi dan pendaftaran halal.
2. Pelayanan Tingkat Kecamatan: Membuka posko pendaftaran di kantor kecamatan untuk menjangkau pelaku usaha di pelosok desa.
3. Sinergi CSR: Kolaborasi dengan perusahaan swasta guna memfasilitasi biaya audit bagi UMKM kategori reguler.
Selain kepastian syariat, program ini sekaligus mendorong penertiban administrasi usaha. Sebab, pengurusan sertifikat halal mewajibkan pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Banyak pelaku usaha belum terdata karena tidak punya NIB. Dengan mengurus sertifikat halal, secara otomatis legalitas usaha mereka melalui NIB ikut terpenuhi,” tambah Saluddin.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Sekda Tubaba Ir. Iwan Mursalin, Asisten I dan II, serta Ketua DPD Juru Sembelih Halal (Juleha) Tubaba, dr. Wiwit Didik Anggara. DPD Juleha berkomitmen memastikan seluruh proses hulu, terutama penyembelihan hewan di Tubaba, telah memenuhi standar syariat Islam. (*)
Penulis : Rodi
Editor : Red






