“Barang Ghaib” Senilai Rp6,39 M Dimusnahkan, Bea Cukai Pasuruan Hanya Berani Sasar Pengecer

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PASURUAN realitapublik.id — Seremonial pemusnahan barang bukti ilegal yang digelar Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten di Halaman Kantor Bupati Pasuruan, Senin (27/04/2026), berakhir dengan banjir kritik. Meski jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman keras (miras) hangus dimusnahkan, publik menyoroti “hilangnya” sosok aktor intelektual di balik peredaran barang-barang senilai miliaran rupiah tersebut.

 

Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur, Ayi Suhaya, S.H., menuding seremoni tersebut tak lebih dari sekadar “pamer taring” yang gagal menyentuh akar permasalahan penegakan hukum di wilayah Pasuruan.

 

Berdasarkan rilis resmi, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Mei hingga September 2025 dengan total nilai ekonomi mencapai Rp 6,39 miliar. Namun, ketiadaan tersangka yang dipublikasikan dalam rilis tersebut memicu tanda tanya besar.

Baca Juga :  Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN

 

“Bea Cukai tidak pernah memberikan keterangan kepada masyarakat terkait siapa pelakunya. Seharusnya ada tersangka yang diekspos secara transparan. Rokok ribuan bal dan miras ribuan botol ini ada pemiliknya, tidak mungkin turun dari langit. Apa ini barang dari alam ghaib?” sindir Ayi kepada awak media.

 

Ayi Suhaya menilai pola penindakan yang dilakukan selama ini cenderung tidak adil karena hanya menyasar hilir, yakni toko-toko kelontong dan pengecer kelas teri. Secara logika, peredaran barang ilegal dalam skala kontainer atau box mustahil dikelola tanpa keterlibatan pemilik modal besar atau pabrik yang memproduksi secara masif.

Baca Juga :  Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD

 

Tiga Poin Kritis yang Disorot:

– Hulu vs Hilir: Mendesak Bea Cukai menyasar pabrik besar penghasil rokok polos, bukan hanya pedagang pasar.

– Transparansi Tersangka: Mempertanyakan mengapa nama pemilik modal tidak dipublikasikan layaknya kasus kriminalitas lainnya.

– Dugaan “Penyelesaian Bawah Tangan”: Muncul kekhawatiran publik bahwa pemain besar hanya dikenakan denda administratif tanpa proses peradilan yang transparan.

 

“Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau perlindungan terhadap pelaku kelas kakap. Tangkap bandarnya! Jangan biarkan penegakan hukum hanya tajam ke bawah kepada rakyat kecil yang mencari nafkah,” tegas Ayi dengan nada bicara yang menuntut keadilan.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap

 

Publik kini mendesak Bea Cukai Pasuruan untuk memberikan klarifikasi mengenai sejauh mana komitmen mereka dalam memberantas mafia rokok dan miras dari sisi hulu. Tanpa adanya keterbukaan informasi mengenai status hukum para pemilik modal, seremoni pemusnahan ini dikhawatirkan hanya menjadi rutinitas formalitas yang gagal memberikan efek jera.

 

Kini, bola panas berada di tangan otoritas Bea Cukai. Apakah mereka akan terus membidik pengecer di toko kelontong, atau berani melakukan gebrakan untuk membongkar jaringan pabrik ilegal yang selama ini “aman” dari jangkauan penegakan hukum?

Penulis : Redpel

Berita Terkait

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap
Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta
Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang
Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan
IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026
SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir
Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru
Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:08 WIB

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap

Kamis, 24 September 2026 - 10:53 WIB

Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta

Kamis, 24 September 2026 - 08:30 WIB

Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang

Rabu, 23 September 2026 - 22:07 WIB

Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan

Rabu, 23 September 2026 - 12:34 WIB

SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir

Selasa, 22 September 2026 - 15:12 WIB

Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru

Selasa, 22 September 2026 - 09:50 WIB

Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga

Senin, 21 September 2026 - 23:33 WIB

Enceng Gondok Meluas di Sungai Kali Loji, Warga Krapyak dan Panjang Wetan Desak Pemkot Pekalongan Turun Tangan

Berita Terbaru