Polisi Temukan Ganja di Kamar Kos, Pemuda Asal Karanganyar Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers ungkap kasus kepemilikan Narkotika golongan I, di Mapolres Kebumen, Jawa Tengah, Rabu (21/08/2024)

i

Konferensi pers ungkap kasus kepemilikan Narkotika golongan I, di Mapolres Kebumen, Jawa Tengah, Rabu (21/08/2024)

 

KEBUMEN, realitapublik.id – Kasus kepemilikan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen. Dalam kasus ini, seorang pemuda inisial RG (26), warga Desa Pohkumbang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, tersangka diamankan pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 19.45 WIB, di sebuah kamar kos masuk Kelurahan/Kecamatan Karanganyar, Kebumen.

 

“Dari penangkapan yang dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Kebumen, kami mendapatkan sejumlah barang bukti sepaket ganja,” jelas AKP Heru saat konferensi pers, Rabu 21 Agustus 2024.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengawasan, Polres Tulang Bawang Barat Periksa Ratusan Senpi Dinas dan Amunisi

 

Barang bukti sepaket ganja yang diamankan, oleh tersangka dibungkus potongan kertas minyak atau bungkus nasi warna coklat.

 

Barang bukti lain, yang didapatkan adalah kertas papir rokok yang digunakan untuk membuat lintingan ganja, handphone android, serta celana panjang milik tersangka.

 

Keterangan tersangka, ganja yang dimiliki ia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang. Ganja tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri.

Baca Juga :  Polsek Mlandingan Fokuskan Patroli di Desa Selomukti dan Sumberanyar Jelang Pilkades PAW

 

“Sudah agak lama mengkonsumsi ganja. Ganja didapatkan dengan cara membeli dari teman,” kata tersangka saat dimintai keterangan.

 

Dari keterangan tersebut, kini penyidik melakukan pengejaran kepada seseorang yang sudah diketahui identitasnya.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun, denda paling banyak 8 miliar Rupiah.

 

Terkait masalah penyalahgunaan narkotika, sampai dengan saat ini Polres Kebumen masih gencar mencanangkan program Kampung Tangguh Bersih Narkoba (Bersinar).

Baca Juga :  Iring-iringan Ancak Meriahkan Tradisi Petik Laut di Mlandingan Situbondo

 

Warga masyarakat diajak berpartisipasi memerangi Narkoba dengan melaporkan ke Polres Kebumen jika melihat kasus tersebut di wilayah.

 

Melalui pencanangan Kampung Tangguh Bersinar, masyarakat diberikan pemahaman terkait bahaya penyalahgunaan narkotika, dikenalkan jenis-jenis narkotika, serta ciri-ciri pengguna narkotika yang wajib dikenali.

 

“Dari Kampung Tangguh Bersinar yang kami canangkan, kami berharap untuk melawan penyalahgunaan narkotika, bukan hanya tugas kepolisian saja. Tapi ada peran masyarakat,” pungkas AKP Heru.(*)

Penulis : Wahyudin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas, Pemkab Tubaba dan Kejari Gelar Penyuluhan Hukum bagi Aparatur Daerah
Gunakan Skema KPBU, Pemkab Batang Bakal Pasang 9.387 Titik Lampu Jalan Siaga Kriminalitas
Megaproyek Giant Sea Wall Pantura Bakal Melibatkan 5 Provinsi dan 25 Daerah
Cetak Aparatur Berkarakter, BPSDM Jatim dan Rindam V/Brawijaya Gelar Latsar CPNS 2026
Dana Desa Merosot, Balon Kades PAW Selomukti Abul Hasan Siapkan Solusi Strategis 
Sambut HJB ke-544, Kecamatan Tamansari Gelar Aksi Donor Darah Massal Siaga Bencana
Didampingi Wakil Bupati, Pelaku Penembakan ASN di Metro Serahkan Diri ke Polres Lampung Utara
Sasar 4 Poin SDGs, Dosen Manajemen UPN Veteran Jatim Dampingi Petani Jeruk Gadingkulom Dorong Kualitas Panen
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:05 WIB

Perkuat Sinergitas, Pemkab Tubaba dan Kejari Gelar Penyuluhan Hukum bagi Aparatur Daerah

Senin, 25 Mei 2026 - 16:19 WIB

Gunakan Skema KPBU, Pemkab Batang Bakal Pasang 9.387 Titik Lampu Jalan Siaga Kriminalitas

Senin, 25 Mei 2026 - 15:34 WIB

Megaproyek Giant Sea Wall Pantura Bakal Melibatkan 5 Provinsi dan 25 Daerah

Senin, 25 Mei 2026 - 13:00 WIB

Dana Desa Merosot, Balon Kades PAW Selomukti Abul Hasan Siapkan Solusi Strategis 

Senin, 25 Mei 2026 - 12:32 WIB

Sambut HJB ke-544, Kecamatan Tamansari Gelar Aksi Donor Darah Massal Siaga Bencana

Senin, 25 Mei 2026 - 05:56 WIB

Didampingi Wakil Bupati, Pelaku Penembakan ASN di Metro Serahkan Diri ke Polres Lampung Utara

Senin, 25 Mei 2026 - 05:47 WIB

Sasar 4 Poin SDGs, Dosen Manajemen UPN Veteran Jatim Dampingi Petani Jeruk Gadingkulom Dorong Kualitas Panen

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:08 WIB

Geger! Warga Situbondo Temukan Jasad Pria Asal Bondowoso Mengambang di Sungai Locancang

Berita Terbaru