KEBUMEN, realitapublik.id – Kasus kepemilikan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen. Dalam kasus ini, seorang pemuda inisial RG (26), warga Desa Pohkumbang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, tersangka diamankan pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 19.45 WIB, di sebuah kamar kos masuk Kelurahan/Kecamatan Karanganyar, Kebumen.
“Dari penangkapan yang dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Kebumen, kami mendapatkan sejumlah barang bukti sepaket ganja,” jelas AKP Heru saat konferensi pers, Rabu 21 Agustus 2024.
Barang bukti sepaket ganja yang diamankan, oleh tersangka dibungkus potongan kertas minyak atau bungkus nasi warna coklat.
Barang bukti lain, yang didapatkan adalah kertas papir rokok yang digunakan untuk membuat lintingan ganja, handphone android, serta celana panjang milik tersangka.
Keterangan tersangka, ganja yang dimiliki ia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang. Ganja tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri.
“Sudah agak lama mengkonsumsi ganja. Ganja didapatkan dengan cara membeli dari teman,” kata tersangka saat dimintai keterangan.
Dari keterangan tersebut, kini penyidik melakukan pengejaran kepada seseorang yang sudah diketahui identitasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun, denda paling banyak 8 miliar Rupiah.
Terkait masalah penyalahgunaan narkotika, sampai dengan saat ini Polres Kebumen masih gencar mencanangkan program Kampung Tangguh Bersih Narkoba (Bersinar).
Warga masyarakat diajak berpartisipasi memerangi Narkoba dengan melaporkan ke Polres Kebumen jika melihat kasus tersebut di wilayah.
Melalui pencanangan Kampung Tangguh Bersinar, masyarakat diberikan pemahaman terkait bahaya penyalahgunaan narkotika, dikenalkan jenis-jenis narkotika, serta ciri-ciri pengguna narkotika yang wajib dikenali.
“Dari Kampung Tangguh Bersinar yang kami canangkan, kami berharap untuk melawan penyalahgunaan narkotika, bukan hanya tugas kepolisian saja. Tapi ada peran masyarakat,” pungkas AKP Heru.(*)
Penulis : Wahyudin
Editor : Redaksi