Kebumen, Realitapublik.id – Sungguh malang nasib Pasutri (pasangan suami istri) di saat hidup susah mencari nafkah mobil Honda Jazz miliknya dengan nomor polisi A 1121 VP tahun 2005. Pasutri ini berasal dari Desa Petanahan, RT.01/01, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen.
Mereka harus menyerahkan ke leasing BFI di Kebumen haya karena telat bayar angsuran 2 bulan, Pasutri (Riya Putery Yanti dan Yusuf Wibowo), seorang pria difabel ini menceritakan kronologi saat dipaksa menyerahkan mobil miliknya saat mau mengajukan keringanan angsuran.07/09/2024.
Yusuf Wibowo pria berkebutuhan khusus ini menceritakan susahnya mencari nafkah untuk keluarga pada saat ini.
Lanjut Bowo merasa sedih lantaran alat transportasi mobil yang untuk mencari nafkah haus menyerahkan di bawah tekanan yang di duga orang sewaan atau dept colektor leasing BFI saat sedang untuk bekerja mencari nafkah di telfon untuk ke kantor BFI di Jalan Kutoarjo tepatnya di depan perumahan Griya Mahardika Selang.
Karena kondisinya yang tidak normal Bowo di paksa tiga orang yang diduga dept colektor yang disewa oleh pihak leasing BFI lalu memaksa untuk merelakan mobil miliknya di tinggal dan dipaksa untuk menandatangani surat yang dikasihkan tanpa dibacakan terlebih dahulu.
Setelah di tandatangani surat yang di bawa ketiga Dept colector, Bowo di antar pulang oleh salah satu yang diduga dept colektor yang disewa leasing dan barang yang berada di dalam mobil sebagian belum dikembalikan sampai saat ini.”tuturnya.
Dan dari pihak leasing BFI memberikan surat untuk pelunasan sebesar Rp. 46.402.829 jutaan padahal pinjaman 30 Juta.
Rincian yang di berikan leasing BFI sebagai berikut:
Sisa angsuran Rp. 32.764.682.50-, Denda keterlambatan Rp.1.638.148.08,- Biaya Pengambilan unit Rp.12.000.000. biaya yang di bebankan oleh leasing BFI ke Bowo.
Padahal tidak ada yang mengambil mobil miliknya ke rumah kenapa ada muncul biaya penarikan sebesar Rp. 12.000.000‘ apa bila ingin pelunasan
Penulis : *
Editor : Red