Edarkan Sabu, Karyawan Koperasi di Gombong Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen, realitapublik.id – Karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Gombong, Kebumen, harus berhadapan dengan hukum karena dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Pemuda 29 tahun inisial DN warga Desa/Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka diamankan pada Pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2024, sekira pukul 07.00 WIB di simpang empat sebelah barat Terminal Bus Kebumen.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota  Ungkap Oknum Mantan Kades Kedawung Kulon Korupsi Anggaran DD

“Penangkapan kepada tersangka bermula dari informasi masyarakat yang kita terima. Lalu kami melakukan penyelidikan, selanjutnya kita dapatkan tersangka berikut barang bukti,” jelas AKP Heru Sanyoto didampingi Kaurbinopsnal Satresnarkoba Ipda Mariyanto, Rabu 11 September 2024.

Barang bukti yang dimaksud AKP Heru merupakan, dua paket sabu ukuran hemat yang dikemas dengan plastik klip bening, 1 unit handphone android, serta sepeda motor Honda Verza.

Pengakuan tersangka, sabu yang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di badannya merupakan pesanan seseorang. Sabu tersebut dibeli dari seseorang di daerah Kabupaten Purworejo dan dijual kepada seseorang warga Gombong.

Baca Juga :  Mau Sebar Amplop, Empat Warga Ditangkap Satgas Anti Money Politic

Transaksi yang dilakukan tersangka untuk mendapatkan sabu tersebut menggunakan aplikasi DANA.

“Saat tersangka membawa narkotika tersebut, kami amankan. Tersangka merupakan karyawan koperasi di wilayah Gombong. Untuk pembeli dari hasil pemeriksaan juga warga Gombong,” jelas AKP Heru.

Dari kejadian itu, tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak 10 miliar Rupiah.

Baca Juga :  Tujuh Jam Timses Salah Satu Paslon Dari 01 Di Priksa Bawaslu, Ini Sanksinya?

“Semoga dengan semakin banyaknya kasus narkotika yang kita ungkap di wilayah Kebumen, dapat benar-benar menekan angka penyalahgunaan narkotika yang sangat berbahaya dampaknya. Kamu mengimbau kepada masyarakat jangan ragu untuk dapat melaporkan ke kami jika melihat penyalahgunaan narkotika di wilayah Kebumen,” pungkas AKP Heru.

Penulis : Wahyu

Editor : Red

Berita Terkait

Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Kebumen Ciduk Dua Tersangka
Siswa Miskin Dilarang Ujian Di Dalam Kelas, Ada Apa yaa??
Tujuh Jam Timses Salah Satu Paslon Dari 01 Di Priksa Bawaslu, Ini Sanksinya?
Mau Sebar Amplop, Empat Warga Ditangkap Satgas Anti Money Politic
Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota  Ungkap Oknum Mantan Kades Kedawung Kulon Korupsi Anggaran DD
Mayat di Muara Sungai Lukulo, Polres Kebumen: Kuat Dugaan Korban Pembunuhan 
Dua Kurir dan Pemasok Narkoba di Kebumen Diringkus Polisi 
Menang Judol Pemuda Asal Karangduwur Petanahan Kebumen Untuk Membeli Sabu
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:48 WIB

Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Kebumen Ciduk Dua Tersangka

Sabtu, 30 November 2024 - 14:40 WIB

Siswa Miskin Dilarang Ujian Di Dalam Kelas, Ada Apa yaa??

Rabu, 27 November 2024 - 04:54 WIB

Tujuh Jam Timses Salah Satu Paslon Dari 01 Di Priksa Bawaslu, Ini Sanksinya?

Selasa, 26 November 2024 - 23:56 WIB

Mau Sebar Amplop, Empat Warga Ditangkap Satgas Anti Money Politic

Selasa, 26 November 2024 - 01:02 WIB

Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota  Ungkap Oknum Mantan Kades Kedawung Kulon Korupsi Anggaran DD

Rabu, 20 November 2024 - 06:25 WIB

Mayat di Muara Sungai Lukulo, Polres Kebumen: Kuat Dugaan Korban Pembunuhan 

Selasa, 19 November 2024 - 10:38 WIB

Dua Kurir dan Pemasok Narkoba di Kebumen Diringkus Polisi 

Jumat, 15 November 2024 - 07:37 WIB

Menang Judol Pemuda Asal Karangduwur Petanahan Kebumen Untuk Membeli Sabu

Berita Terbaru