Edarkan Sabu, Karyawan Koperasi di Gombong Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen, realitapublik.id – Karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Gombong, Kebumen, harus berhadapan dengan hukum karena dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Pemuda 29 tahun inisial DN warga Desa/Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka diamankan pada Pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2024, sekira pukul 07.00 WIB di simpang empat sebelah barat Terminal Bus Kebumen.

Baca Juga :  Polres Situbondo Berhasil Amankan 3 Tersangka Pengedar dan 4,21 gram Sabu

“Penangkapan kepada tersangka bermula dari informasi masyarakat yang kita terima. Lalu kami melakukan penyelidikan, selanjutnya kita dapatkan tersangka berikut barang bukti,” jelas AKP Heru Sanyoto didampingi Kaurbinopsnal Satresnarkoba Ipda Mariyanto, Rabu 11 September 2024.

Barang bukti yang dimaksud AKP Heru merupakan, dua paket sabu ukuran hemat yang dikemas dengan plastik klip bening, 1 unit handphone android, serta sepeda motor Honda Verza.

Pengakuan tersangka, sabu yang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di badannya merupakan pesanan seseorang. Sabu tersebut dibeli dari seseorang di daerah Kabupaten Purworejo dan dijual kepada seseorang warga Gombong.

Baca Juga :  Semrawut, Begini Penampakkan di Pasar Gadingrejo Kota Pasuruan

Transaksi yang dilakukan tersangka untuk mendapatkan sabu tersebut menggunakan aplikasi DANA.

“Saat tersangka membawa narkotika tersebut, kami amankan. Tersangka merupakan karyawan koperasi di wilayah Gombong. Untuk pembeli dari hasil pemeriksaan juga warga Gombong,” jelas AKP Heru.

Dari kejadian itu, tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak 10 miliar Rupiah.

Baca Juga :  SMSI Malang Raya Kumpulkan Ratusan Pelaku UMKM Datangkan Narsum King Abdi MasterChef

“Semoga dengan semakin banyaknya kasus narkotika yang kita ungkap di wilayah Kebumen, dapat benar-benar menekan angka penyalahgunaan narkotika yang sangat berbahaya dampaknya. Kamu mengimbau kepada masyarakat jangan ragu untuk dapat melaporkan ke kami jika melihat penyalahgunaan narkotika di wilayah Kebumen,” pungkas AKP Heru.

Penulis : Wahyu

Editor : Red

Berita Terkait

Kepengurusan KONI Pringsewu Terbentuk. Bupati Berharap Adanya Peningkatan Kualitas Pelatih dan Wasit
Pelaporan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan oleh Warga Tambaan Berkas Bakal Naik ke Kejaksaan
Kasus Dugaan Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu, Kejati Jabar terus lakukan pemeriksaan
Praktik Jual Beli Tanah Perum Perhutani di Indramayu Masih Marak
Ini Kata Wabup Indramayu Saat Menerima Audensi Pengurus ORARI
Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Narkoba 3 Pria Asal Madura Bawa Sabu 1 Kg
Respon Cepat, Polres Madiun Ungkap Kasus Pengeroyokan yang Viral di Medsos
Polres Kebumen Intensifkan Patroli di Pasar Tumenggungan Antisipasi Pungli
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 09:20 WIB

Kepengurusan KONI Pringsewu Terbentuk. Bupati Berharap Adanya Peningkatan Kualitas Pelatih dan Wasit

Minggu, 18 Mei 2025 - 09:09 WIB

Pelaporan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan oleh Warga Tambaan Berkas Bakal Naik ke Kejaksaan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:23 WIB

Kasus Dugaan Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu, Kejati Jabar terus lakukan pemeriksaan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:11 WIB

Ini Kata Wabup Indramayu Saat Menerima Audensi Pengurus ORARI

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:11 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Narkoba 3 Pria Asal Madura Bawa Sabu 1 Kg

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:03 WIB

Respon Cepat, Polres Madiun Ungkap Kasus Pengeroyokan yang Viral di Medsos

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:02 WIB

Polres Kebumen Intensifkan Patroli di Pasar Tumenggungan Antisipasi Pungli

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:41 WIB

Pipa Saluran Minyak milik PT PHE RT di Betung Barat Bocor, Lokasi Terdampak Belum Tertangani 

Berita Terbaru