Begal Payudara di Kota Malang yang Dibekuk Polisi, Ternyata Masih Lajang

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama didamping kanit PPA Iptu Khusnul Khotimah saat beri keterangan pers kasus begal payudara.

i

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama didamping kanit PPA Iptu Khusnul Khotimah saat beri keterangan pers kasus begal payudara.

KOTA MALANG | realitapublik.id – Diduga telah melakukan aksi bejat dan meresahkan warga, yakni menjadi begal payudara siswi sekolah, sorang pria berinisial LPS (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota,

 

Dalam pres rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, pada Kamis (26/09/2024)., pelaku yang saat ini harus berurusan dengan petugas PPA Polresta Malang Kota tersebut, ternyata masih lajang.

Baca Juga :  Perpisahan Siswa Kelas IX SMPN 1 Margakencana Tubaba Diwarnai Pentas Seni

 

Informasi terhimpun realitapublik.id, bahwa peristiwa begal payudara ini terjadi di Jalan Arief Margono, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Sabtu (21/09/2024) sekitar pukul 14.00. Saat itu, korban berjalan bersama temannya sepulang sekolah.

 

Sementara pelaku, berboncengan motor bersama seorang temannya. Saat jarak korban dengan pelaku sudah dekat, tersangka yang berada di posisi dibonceng langsung memegang payudara korban. Kejadian ini, juga sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Baca Juga :  Jamin Keberlanjutan Pendidikan, Kemenag Pekalongan Siapkan 5 Ponpes untuk Santriwati Padang Ati

 

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap karena telah melakukan aksi begal payudara. “Tersangka kami tangkap pada Rabu (25/09/2024) kemarin. Dia kami tangkap, karena melakukan begal payudara kepada siswi sekolah yang masih berusia 12 tahun,” ujarnya.

 

Kepada petugas, LPS mengaku baru sekali ini melakukan aksinya dan mendapat inspirasi melakukan itu karena sering menonton video porno (Bokep, red) dan belum menikah, aksi yang dilakukan spontanitas.

Baca Juga :  Poros Tengah Soroti Target Rp20 Miliar Pajak MBLB Pasuruan, Endus Indikasi Kebocoran

 

Selain itu, pelaku juga mengaku iseng perbuatannya dan telah menyesalinya.

 

“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan petugas,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 53 Juncto Pasal 6A UU No 12 tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.(*)

Penulis : Junaedi

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!
Kapolres Situbondo Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Persekota Kotakan Raih Juara 1
Polres Lampung Utara Amankan Kepulangan Jamaah Haji Kloter 15 JKG
Infrastruktur Rusak Parah hingga Viral, Warga Desak APH Audit Retribusi Pasar Daya Murni
Pemprov Jateng Alokasikan Rp320 Miliar untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan di Tahun 2026
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:27 WIB

Kapolres Situbondo Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Persekota Kotakan Raih Juara 1

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:36 WIB

Polres Lampung Utara Amankan Kepulangan Jamaah Haji Kloter 15 JKG

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:10 WIB

Infrastruktur Rusak Parah hingga Viral, Warga Desak APH Audit Retribusi Pasar Daya Murni

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:34 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp320 Miliar untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan di Tahun 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:06 WIB

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Tumijajar Gelar Razia Rutin di Tempat Hiburan Malam

Berita Terbaru