KOTA MALANG | realitapublik.id – Diduga telah melakukan aksi bejat dan meresahkan warga, yakni menjadi begal payudara siswi sekolah, sorang pria berinisial LPS (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota,
Dalam pres rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, pada Kamis (26/09/2024)., pelaku yang saat ini harus berurusan dengan petugas PPA Polresta Malang Kota tersebut, ternyata masih lajang.
Informasi terhimpun realitapublik.id, bahwa peristiwa begal payudara ini terjadi di Jalan Arief Margono, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Sabtu (21/09/2024) sekitar pukul 14.00. Saat itu, korban berjalan bersama temannya sepulang sekolah.
Sementara pelaku, berboncengan motor bersama seorang temannya. Saat jarak korban dengan pelaku sudah dekat, tersangka yang berada di posisi dibonceng langsung memegang payudara korban. Kejadian ini, juga sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap karena telah melakukan aksi begal payudara. “Tersangka kami tangkap pada Rabu (25/09/2024) kemarin. Dia kami tangkap, karena melakukan begal payudara kepada siswi sekolah yang masih berusia 12 tahun,” ujarnya.
Kepada petugas, LPS mengaku baru sekali ini melakukan aksinya dan mendapat inspirasi melakukan itu karena sering menonton video porno (Bokep, red) dan belum menikah, aksi yang dilakukan spontanitas.
Selain itu, pelaku juga mengaku iseng perbuatannya dan telah menyesalinya.
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan petugas,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 53 Juncto Pasal 6A UU No 12 tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.(*)
Penulis : Junaedi
Editor : Abdul Hakim