Kebumen, realitapublik.id – Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi berhasil diungkap jajaran Polres Kebumen. Dalam kasus ini, seorang pemuda inisial MAN (39) warga Desa/Kecamatan Prembun, Kebumen, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain pelaku, barang bukti berupa 8 jerigen berisi 257 liter BBM jenis Pertalite, Mobil Toyota Calya, timbangan digital, dan 6 buah kartu barcode BBM, berhasil diamankan jajaran Polres Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Wakapolres Kebumen Kompol Muhammad Nurkholis mengungkapkan, tersangka diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen pada hari Jumat 6 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
“Tersangka ditangkap saat personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen sedang melakukan pemantauan SPBU terkait BBM bersubsidi,” jelas Kompol Muhammad Nurkholis, didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono, serta Kanit Tipidter Iptu Axel Rizky Herdana, saat jumpa pers, Kamis 10 Oktober 2024.
Adapun kronologi hingga tersangka berikut barang bukti diamankan polisi, berawal tersangka mengisi BBM di sebuah SPBU dengan menggunakan kendaraan minibus yang telah dimodifikasi tangki tambahan yang mampu menampung 156 liter.
Setelah mengisi BBM di SPBU, tersangka pulang dan menuangkannya di sebuah jerigen untuk selanjutnya dijual kembali di rumah.
Aksinya yang melanggar hukum tersebut terendus pihak kepolisian.
Alhasil, polisi menemukan 8 jerigen dan BBM bersubsidi sebanyak kurang lebih 257 liter.
Dari hasil penjualan BBM bersubsidi tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 1000 rupiah per satu liternya.
Aksi menjual BBM bersubsidi secara ilegal yang dilakukan tersangka kurang lebih sebulan beroperasi.
Dalam sehari tersangka bisa membeli 6 kali BBM bersubsidi di wilayah Kebumen dengan cara yang sama.
Untuk mendapatkan BBM bersubsidi, tersangka membeli barcode dari seseorang secara online. Hal ini dilakukan agar tersangka bisa membeli BBM lebih banyak dari ketentuan yang berlaku,
“Sehingga apa yang dilakukan tersangka, kita amankan berikut barang bukti,” jelas Iptu Axel Rizky Herdana menambahkan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Diktum ke 1 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Penulis : Wahyudin
Editor : Abdul Hakim