Gakkumdu Merangin Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pilkada 2024

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REALITAPUBLIK.ID – Menindaklanjuti laporan terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tahun 2024, Sentra Gakkumdu Merangin melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pelapor maupun terlapor serta pihak terkait, pada Rabu (16/10)

Selain anggota Bawaslu Merangin, terlihat Kasat Reskrim Polres Merangin, KBO Polres Merangin dan beberapa anggota polres juga ikut mendampingi pemeriksaan terlapor tersebut, Karena Sentra Gakkumdu adalah gabungan dari Banwaslu, Polres dan Pihak Kejari Merangin.

Berdasarkan informasi yang didapat, pelapor yang merupakan Tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Merangin nomor urut 2 M Syukur-Khafid (SUKA). sedangkan terlapor yakni Herman Efendi yang merupakan ketua tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Merangin, Nalim-Nilwan Yahya.

Baca Juga :  Pastikan Tepat Waktu, Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Distribusi Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

Klarifikasi kedua pihak dilakukan pada waktu yang berbeda, pelapor diminta klarifikasi pada paginya, sedangkan terlapor diminta klarifikasi pada siangnya.

Sedangkan pihak terkait yang diminta klarifikasi oleh Sentra Gakkumdu Merangin diantaranya Khalik Alnameri, Debby, Fauzan, Mujiburrahman dan Syafrian joni dari pihak pelapor, sementara dari pihak terlapor yakni Markus dan Rabu Iskandar.

Ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri saat dimintai keterangan membenarkan, pihaknya melakukan klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tahun 2024.

“Ya, hari ini kita melakukan klarifikasi dugaan tindak pidana pemilihan,” ungkap Himun.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

Himun juga menjelaskan hasil klarifikasi ini, pihaknya akan melakukan kajian bersama dengan tim Sentra Gakkumdu terlebih dahulu. “Hasilnya nanti kita kaji dulu, apakah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan atau tidak,”jelasnya.

Pantauan media ini, proses klarifikasi terhadap terlapor berlangsung cukup lama, yakni hampir tiga jam, dimulai sekitar pukul 13.00 WIB berakhir sekitar pukul 15.45 WIB.

Usai diklarifikasi, Herman Efendi kepada awak media mengatakan, sedikitnya ada 23 pertanyaan yang dilontarkan oleh tim pemeriksa kepada dirinya.

“Sudah kami jawab sesuai pertanyaannya. Kami berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara terang benderang, dan berharap kepada Bawaslu bisa memutihkan dan menjernihkan masalah ini,” ujar Fendi didampingi kuasa hukum Darul Khotni dan Dede.

Baca Juga :  Hanifal Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila di Karta Sari “Generasi Muda Harus Hafal dan Paham”

Herman Efendi juga menjelaskan pemanggilan dirinya oleh pihak Gakkumdu Merangin, diakuinya ada penyampaian dalam orasinya yang dianggap menyalahi dan melanggar aturan pada saat pengukuhan Tim pemenangan Paslon nomor urut 1 Nalim-Nilwan beberapa waktu lalu, bertempat di Desa Meranti Kecamatan Renah Pamenang.

“Ada dua kecamatan dijadikan satu tempat, kami menyampaikan orasi dan narasi sesuai dengan video yang beredar. Dan hari ini kita jawab secara langsung kepada Bawaslu, sesuai dengan surat panggilan,” terangnya. (*)

Penulis : Mansurdin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sinergi BPJPH Lampung dan Kemenag Pesisir Barat: Akselerasi Sertifikasi Halal Gratis Menuju Target Oktober 2026
Pria Gantung Diri di Sumur, Polisi Lakukan Penanganan dan Olah TKP
Pelantikan DPD AGPAII Tubaba, Perkuat Peran Guru PAI dan Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkarakter
Proyek Air Bersih DAK Desa Purbasakti Sudah Serah Terima, Kadis Perkim Lampung Utara: Masih Masa Perawatan
Sempat Memanas, Pembentukan Panitia Pilkades PAW Selomukti Berakhir Kondusif
Percepat Sertifikasi UMKM, Balai PJPH Lampung dan Pemkab Pesisir Barat Sinergi Sukseskan WHO 2026
Hanifal Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila di Karta Sari “Generasi Muda Harus Hafal dan Paham”
Penyaluran BLT Dana Desa 2026 Tahap Pertama di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan: 27 KPM Terima Bantuan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:28 WIB

Sinergi BPJPH Lampung dan Kemenag Pesisir Barat: Akselerasi Sertifikasi Halal Gratis Menuju Target Oktober 2026

Rabu, 29 April 2026 - 19:10 WIB

Pria Gantung Diri di Sumur, Polisi Lakukan Penanganan dan Olah TKP

Rabu, 29 April 2026 - 17:40 WIB

Pelantikan DPD AGPAII Tubaba, Perkuat Peran Guru PAI dan Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkarakter

Rabu, 29 April 2026 - 17:01 WIB

Proyek Air Bersih DAK Desa Purbasakti Sudah Serah Terima, Kadis Perkim Lampung Utara: Masih Masa Perawatan

Rabu, 29 April 2026 - 12:19 WIB

Percepat Sertifikasi UMKM, Balai PJPH Lampung dan Pemkab Pesisir Barat Sinergi Sukseskan WHO 2026

Rabu, 29 April 2026 - 11:33 WIB

Hanifal Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila di Karta Sari “Generasi Muda Harus Hafal dan Paham”

Rabu, 29 April 2026 - 09:51 WIB

Penyaluran BLT Dana Desa 2026 Tahap Pertama di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan: 27 KPM Terima Bantuan

Rabu, 29 April 2026 - 01:00 WIB

Surabaya Siaga Macet, Ribuan Truk Bakal Kepung Kota 29-30 April 2026

Berita Terbaru