Gakkumdu Merangin Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pilkada 2024

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REALITAPUBLIK.ID – Menindaklanjuti laporan terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tahun 2024, Sentra Gakkumdu Merangin melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pelapor maupun terlapor serta pihak terkait, pada Rabu (16/10)

Selain anggota Bawaslu Merangin, terlihat Kasat Reskrim Polres Merangin, KBO Polres Merangin dan beberapa anggota polres juga ikut mendampingi pemeriksaan terlapor tersebut, Karena Sentra Gakkumdu adalah gabungan dari Banwaslu, Polres dan Pihak Kejari Merangin.

Berdasarkan informasi yang didapat, pelapor yang merupakan Tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Merangin nomor urut 2 M Syukur-Khafid (SUKA). sedangkan terlapor yakni Herman Efendi yang merupakan ketua tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Merangin, Nalim-Nilwan Yahya.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58 Miliar, Diserahkan ke Negara

Klarifikasi kedua pihak dilakukan pada waktu yang berbeda, pelapor diminta klarifikasi pada paginya, sedangkan terlapor diminta klarifikasi pada siangnya.

Sedangkan pihak terkait yang diminta klarifikasi oleh Sentra Gakkumdu Merangin diantaranya Khalik Alnameri, Debby, Fauzan, Mujiburrahman dan Syafrian joni dari pihak pelapor, sementara dari pihak terlapor yakni Markus dan Rabu Iskandar.

Ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri saat dimintai keterangan membenarkan, pihaknya melakukan klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tahun 2024.

“Ya, hari ini kita melakukan klarifikasi dugaan tindak pidana pemilihan,” ungkap Himun.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Tengah untuk Selasa, 24 Februari 2026

Himun juga menjelaskan hasil klarifikasi ini, pihaknya akan melakukan kajian bersama dengan tim Sentra Gakkumdu terlebih dahulu. “Hasilnya nanti kita kaji dulu, apakah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan atau tidak,”jelasnya.

Pantauan media ini, proses klarifikasi terhadap terlapor berlangsung cukup lama, yakni hampir tiga jam, dimulai sekitar pukul 13.00 WIB berakhir sekitar pukul 15.45 WIB.

Usai diklarifikasi, Herman Efendi kepada awak media mengatakan, sedikitnya ada 23 pertanyaan yang dilontarkan oleh tim pemeriksa kepada dirinya.

“Sudah kami jawab sesuai pertanyaannya. Kami berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara terang benderang, dan berharap kepada Bawaslu bisa memutihkan dan menjernihkan masalah ini,” ujar Fendi didampingi kuasa hukum Darul Khotni dan Dede.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Sumsel, Kapolri: Jangan Terpancing Isu yang Memecah Persatuan!

Herman Efendi juga menjelaskan pemanggilan dirinya oleh pihak Gakkumdu Merangin, diakuinya ada penyampaian dalam orasinya yang dianggap menyalahi dan melanggar aturan pada saat pengukuhan Tim pemenangan Paslon nomor urut 1 Nalim-Nilwan beberapa waktu lalu, bertempat di Desa Meranti Kecamatan Renah Pamenang.

“Ada dua kecamatan dijadikan satu tempat, kami menyampaikan orasi dan narasi sesuai dengan video yang beredar. Dan hari ini kita jawab secara langsung kepada Bawaslu, sesuai dengan surat panggilan,” terangnya. (*)

Penulis : Mansurdin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Divpropam Mabes Polri Cek Pos Pelayanan Rest Area KM 215 B Trans Tol Sumatera
Dukung Moral Personel Ops Ketupat Krakatau 2026, Wakapolres dan Bhayangkari Tubaba Salurkan Bingkisan di Pospam
Laka Beruntun Libatkan 6 Kendaraan di Tol Batang KM 361, Pemudik Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
Dinamika Baru PAN Kota Malang kedepan, Dari Aksi Berbagi Ramadan hingga Konsolidasi Strategis 2025-2030
Polres Lampung Utara Terima Supervisi Ops Ketupat Krakatau 2026 dari Mabes Polri
Kilau Ramadan 1447 H: Sinergi Realitapublik.id Jawa Tengah dan LSM Pejuang 24 Tebar Kebaikan
Semangat Berbagi di Kota Batik: LSM Pejuang 24 Tebar Ribuan Takjil dan Santuni Ratusan Anak Yatim-Lansia
Sinergi Budaya Lintas Daerah: LP2BN Pasuruan, Blitar, dan Malang Gelar Buka Bersama di Kediaman Ketua DPD Jatim
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:00 WIB

Divpropam Mabes Polri Cek Pos Pelayanan Rest Area KM 215 B Trans Tol Sumatera

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:56 WIB

Dukung Moral Personel Ops Ketupat Krakatau 2026, Wakapolres dan Bhayangkari Tubaba Salurkan Bingkisan di Pospam

Senin, 16 Maret 2026 - 11:39 WIB

Laka Beruntun Libatkan 6 Kendaraan di Tol Batang KM 361, Pemudik Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

Senin, 16 Maret 2026 - 10:31 WIB

Dinamika Baru PAN Kota Malang kedepan, Dari Aksi Berbagi Ramadan hingga Konsolidasi Strategis 2025-2030

Senin, 16 Maret 2026 - 08:00 WIB

Polres Lampung Utara Terima Supervisi Ops Ketupat Krakatau 2026 dari Mabes Polri

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:56 WIB

Semangat Berbagi di Kota Batik: LSM Pejuang 24 Tebar Ribuan Takjil dan Santuni Ratusan Anak Yatim-Lansia

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:02 WIB

Sinergi Budaya Lintas Daerah: LP2BN Pasuruan, Blitar, dan Malang Gelar Buka Bersama di Kediaman Ketua DPD Jatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:26 WIB

MBG Lampung Utara: Buah Semangka Busuk Dibagikan ke Siswa SDN 02 Cempaka

Berita Terbaru