Gakkumdu Merangin Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pilkada 2024

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REALITAPUBLIK.ID – Menindaklanjuti laporan terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tahun 2024, Sentra Gakkumdu Merangin melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pelapor maupun terlapor serta pihak terkait, pada Rabu (16/10)

Selain anggota Bawaslu Merangin, terlihat Kasat Reskrim Polres Merangin, KBO Polres Merangin dan beberapa anggota polres juga ikut mendampingi pemeriksaan terlapor tersebut, Karena Sentra Gakkumdu adalah gabungan dari Banwaslu, Polres dan Pihak Kejari Merangin.

Berdasarkan informasi yang didapat, pelapor yang merupakan Tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Merangin nomor urut 2 M Syukur-Khafid (SUKA). sedangkan terlapor yakni Herman Efendi yang merupakan ketua tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Merangin, Nalim-Nilwan Yahya.

Baca Juga :  Depresi Sakit Menahun, Seorang Pria di Kota Pasuruan Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Klarifikasi kedua pihak dilakukan pada waktu yang berbeda, pelapor diminta klarifikasi pada paginya, sedangkan terlapor diminta klarifikasi pada siangnya.

Sedangkan pihak terkait yang diminta klarifikasi oleh Sentra Gakkumdu Merangin diantaranya Khalik Alnameri, Debby, Fauzan, Mujiburrahman dan Syafrian joni dari pihak pelapor, sementara dari pihak terlapor yakni Markus dan Rabu Iskandar.

Ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri saat dimintai keterangan membenarkan, pihaknya melakukan klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tahun 2024.

“Ya, hari ini kita melakukan klarifikasi dugaan tindak pidana pemilihan,” ungkap Himun.

Baca Juga :  Polres Kebumen Lakukan Pengamanan Kegiatan Ibadah Paskah di Sejumlah Gereja

Himun juga menjelaskan hasil klarifikasi ini, pihaknya akan melakukan kajian bersama dengan tim Sentra Gakkumdu terlebih dahulu. “Hasilnya nanti kita kaji dulu, apakah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan atau tidak,”jelasnya.

Pantauan media ini, proses klarifikasi terhadap terlapor berlangsung cukup lama, yakni hampir tiga jam, dimulai sekitar pukul 13.00 WIB berakhir sekitar pukul 15.45 WIB.

Usai diklarifikasi, Herman Efendi kepada awak media mengatakan, sedikitnya ada 23 pertanyaan yang dilontarkan oleh tim pemeriksa kepada dirinya.

“Sudah kami jawab sesuai pertanyaannya. Kami berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara terang benderang, dan berharap kepada Bawaslu bisa memutihkan dan menjernihkan masalah ini,” ujar Fendi didampingi kuasa hukum Darul Khotni dan Dede.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Kota Berhasil Tekan Angka Kriminalitas Hingga 39 persen Selama Operasi Ketupat Semeru 2025

Herman Efendi juga menjelaskan pemanggilan dirinya oleh pihak Gakkumdu Merangin, diakuinya ada penyampaian dalam orasinya yang dianggap menyalahi dan melanggar aturan pada saat pengukuhan Tim pemenangan Paslon nomor urut 1 Nalim-Nilwan beberapa waktu lalu, bertempat di Desa Meranti Kecamatan Renah Pamenang.

“Ada dua kecamatan dijadikan satu tempat, kami menyampaikan orasi dan narasi sesuai dengan video yang beredar. Dan hari ini kita jawab secara langsung kepada Bawaslu, sesuai dengan surat panggilan,” terangnya. (*)

Penulis : Mansurdin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Buang Sampah Sembarangan, Kades Sukaresmi Siap Beri Sanksi bagi Pelaku
Dapat Kunjungan dari Perusahaan Mesin Jepang, SMK Muhammadiyah Bangun Skill Siswa SMK Siap Kerja
Program “Mayur Kamtibmas” Polresta Banyuwangi Sosialisasi Bahaya Judi Online dan Narkoba
Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap
Polres Probolinggo Berhasil Amankan Bandar Narkoba Berjuluk Kobar Pengedar Sabu Hingga 2 kg per Bulan
Didampingi LBH dan LSM, Wikarno Laporkan Kasus Kematian Anaknya yang Dianggap Tidak Wajar ke Polisi
Alami Pelecehan Seksual, Wanita Penjual Es di Kebumen Lapor Polisi 
Ketua TP PKK Instruksikan Pengurus YJI Aceh Bentuk di Seluruh Kabupaten
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 12:29 WIB

Buang Sampah Sembarangan, Kades Sukaresmi Siap Beri Sanksi bagi Pelaku

Minggu, 27 April 2025 - 11:40 WIB

Dapat Kunjungan dari Perusahaan Mesin Jepang, SMK Muhammadiyah Bangun Skill Siswa SMK Siap Kerja

Sabtu, 26 April 2025 - 16:41 WIB

Program “Mayur Kamtibmas” Polresta Banyuwangi Sosialisasi Bahaya Judi Online dan Narkoba

Sabtu, 26 April 2025 - 16:37 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap

Sabtu, 26 April 2025 - 16:27 WIB

Polres Probolinggo Berhasil Amankan Bandar Narkoba Berjuluk Kobar Pengedar Sabu Hingga 2 kg per Bulan

Sabtu, 26 April 2025 - 15:15 WIB

Didampingi LBH dan LSM, Wikarno Laporkan Kasus Kematian Anaknya yang Dianggap Tidak Wajar ke Polisi

Sabtu, 26 April 2025 - 07:04 WIB

Alami Pelecehan Seksual, Wanita Penjual Es di Kebumen Lapor Polisi 

Jumat, 25 April 2025 - 22:18 WIB

Ketua TP PKK Instruksikan Pengurus YJI Aceh Bentuk di Seluruh Kabupaten

Berita Terbaru