Dua Tersangka Kasus “Curat” Diamankan Polres Kebumen

- Jurnalis

Kamis, 7 November 2024 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompol Setiyoko saat konferensi pers dengan menghadirkan  2 tersangka yang berhasil diamankan Polres Kebumen.

i

Kompol Setiyoko saat konferensi pers dengan menghadirkan  2 tersangka yang berhasil diamankan Polres Kebumen.

Kebumen, realitapublik.id – Dua tersangka dengan dugaan kasus telah melakukan pencurian dengan pemberatan diamankan Polres Kebumen. Keduanya kini harus berhadapan dengan penyidik Polres Kebumen dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Tersangka pertama diketahui seorang pria inisial JN (55) warga Kelurahan Samanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Ia diduga telah melakukan pencurian kosmetik di Toko Laksana Mart, Desa Krakal, Kecamatan Alian, Kebumen, pada hari Selasa 03 September 2024 sekira pukul 15.30 WIB.

 

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kabagops Kompol Setiyoko saat konferensi pers, tersangka berhasil diamankan setelah karyawan toko melakukan pengejaran lalu dibantu anggota TNI, serta anggota Polsek Alian dan Polsek Poncowarno yang kebetulan melintas di lokasi.

Baca Juga :  Puluhan Jurnalis Resmi Polisikan Akun TikTok "Makmun Serba Guna" di Tulang Bawang

 

“Tersangka berhasil dihentikan dan diamankan saat di Desa Tanahsari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen,” jelas Kompol Setiyoko saat konferensi pers, Kamis 7 November 2024.

 

Selanjutnya untuk tersangka ke dua, seorang pria inisial AD (27) warga Desa Sidoarjo, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen diduga telah mengambil satu unit sepeda motor bebek Honda Supra X milik Sarman saat diparkir di sekitar Kantor Desa Kritig, Kecamatan Petanahan, Kebumen.

 

Aksinya dilakukan tersangka AD, saat anak korban tengah menonton acara peringatan HUT Kemerdekaan RI pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.

 

Saat itu kendaraan milik korban tengah diparkir oleh anaknya di sekitar kantor desa, namun pada saat yang bersamaan, tersangka juga berada di lokasi.

Baca Juga :  Militansi Tanpa Batas! Rombongan MWC NU Jatibanteng Siap Hijaukan Muktamar ke-35 di Jombang

 

Ketika anak korban berpindah tempat, tersangka melancarkan aksinya mengambil sepeda motor tersebut meski dalam situasi ramai.

 

“Tersangka merusak paksa lubang kunci dengan kunci letter T. Setelah sepeda motor berhasil dinyalakan, oleh tersangka dibawa pulang, lalu menjualnya,” ungkap Kompol Setiyoko.

 

Melalui penyelidikan panjang yang dilakukan Satreskrim Polres Kebumen, akhirnya sepeda motor yang saat itu sempat dijual akhirnya bisa diamankan berikut tersangka AD.

 

Akibat perbuatannya, para tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 KUH Pidana hukuman penjara maksimum tujuh tahun.

Baca Juga :  Isu Selingkuh Ajudan Bupati Malang Memanas: Inspektorat Tunggu Laporan, ADK Bantah Keras

 

Lanjut Kompol Setiyoko, maraknya aksi pencurian yang terjadi di Kebumen ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada.

 

Ia menekankan agar selalu mengunci ganda kendaraan yang sedang terparkir, serta para tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 KUH Pidana hukuman penjara maksimum tujuh tahun menempatkannya di tempat yang mudah diawasi.

 

Selanjutnya untuk toko, agar lebih aman, Kompol Setiyoko menyarankan untuk memasang kamera CCTV.

 

Banyak kasus pencurian digagalkan karena para pelaku kejahatan berfikir dua kali saat melihat kamera CCTV terpasang di toko. Juga banyak kasus kejahatan lainnya yang terungkap karena rekaman CCTV yang dipasang.

Penulis : Wahyudin

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Kunjungi Tiyuh Gunung Katun, Anggota DPRD Lampung Putra Jaya Umar Tinjau Proyek Pembangunan Jembatan
Puluhan Jurnalis Resmi Polisikan Akun TikTok “Makmun Serba Guna” di Tulang Bawang
Terekam CCTV, Oknum Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Diduga Berselingkuh
Tepis Dakwaan Jaksa, Kubu Abdul Halim Minta Hakim Uji Alat Bukti di Persidangan
Darurat Kebakaran Hutan, BBKSDA Jatim Tutup Total Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang
Jaga Mutu Pembangunan, Pemkab Batang Aktifkan Kembali Program UHC pada Akhir 2026
Adian Napitupulu Tegaskan Tolak Kekerasan Terkait Konflik Agraria di Desa Sukajaya
FAJI Probolinggo Sikat Dua Emas di Sungai Brantas, Atlet Muda Bikin Gebrakan di Kejurprov 2026
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:51 WIB

Kunjungi Tiyuh Gunung Katun, Anggota DPRD Lampung Putra Jaya Umar Tinjau Proyek Pembangunan Jembatan

Selasa, 8 September 2026 - 13:39 WIB

Puluhan Jurnalis Resmi Polisikan Akun TikTok “Makmun Serba Guna” di Tulang Bawang

Selasa, 8 September 2026 - 09:56 WIB

Terekam CCTV, Oknum Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Diduga Berselingkuh

Senin, 7 September 2026 - 20:21 WIB

Tepis Dakwaan Jaksa, Kubu Abdul Halim Minta Hakim Uji Alat Bukti di Persidangan

Senin, 7 September 2026 - 20:07 WIB

Darurat Kebakaran Hutan, BBKSDA Jatim Tutup Total Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang

Senin, 7 September 2026 - 13:35 WIB

Jaga Mutu Pembangunan, Pemkab Batang Aktifkan Kembali Program UHC pada Akhir 2026

Minggu, 6 September 2026 - 17:13 WIB

Adian Napitupulu Tegaskan Tolak Kekerasan Terkait Konflik Agraria di Desa Sukajaya

Minggu, 6 September 2026 - 16:59 WIB

FAJI Probolinggo Sikat Dua Emas di Sungai Brantas, Atlet Muda Bikin Gebrakan di Kejurprov 2026

Berita Terbaru